Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa dibilang hanya diam saja dalam menangani angka kecelakaan kerja yang tinggi. Beberapa program dari pemerintahan SBY melalui kemenakertrans selaku kementerian yang bertanggung jawab mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia sudah dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja. Program yang berhasil dilaksanakan antara lain adalah APOSHO 28 di Jakarta yang merupakan konferensi internasional tingkat asia pasifik tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja. Setiap tahunnya, Kemenakertrans juga telah memberikan penghargaan “Zero Accident Award” pada Ribuan Praktisi, Birokrat dan Perusahaan yang tidak memiliki kecelakaan hilang waktu dalam periode tertentu. Tak ketinggalan pula, visi Kemenakertrans “Indonesia Berbudaya K3 tahun 2015” yang sangat bergaung dalam praktek K3 sehari-hari.

Sumber:http://samorahita.blogspot.com/2013/11/saya-pilih-selamat.html
Namun tetap saja Keselamatan Kerja di Indonesia dapat dibilang “mengkhawatirkan”. Menurut Jamsostek pada tahun 2012, kecelakaan kerja di Indonesia telah menyentuh angka 103.000 kasus hanya dalam 1 tahun. Jika dirata-rata, 9 pekerja Jamsostek meninggal akibat kecelakaan kerja setiap harinya. Hal tersebut tentunya tidak mengherankan apabila kita melihat jumlah perusahaan skala besar yang menerapkan Sistem Manajemen K3 yang hanya 2.1% saja dari 15.000 perusahaan.
Angka 9 pekerja meninggal setiap harinya pun “hanya” berdasarkan data dari Jamsostek. Itu berarti data tersebut didapatkan hanya dari perusahaan-perusahaan yang sudah bergabung dengan Jamsostek. Pada masih terdapat ratusan atau ribuan perusahaan dari skala kecil hingga menengah yang belum mendaftarkan karyawannya kepada Jamsostek. Pastinya,angka 9 pekerja meninggal ini bisa semakin membengkak apabila data diluar jamsostek benar-benar dihitung.
KIni, Pesta Demokrasi Indonesia telah usai, era kepemimpinan baru telah dimulai. Ir. Joko Widodo telah sah menjadi pemenang dalam pemilu langsung presiden. Tak ketinggalan juga ratusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat dari tingkat daerah hingga tingkat pusat telah terpilih. Bersama mereka, harapan untuk melihat kondisi pekerja Indonesia yang lebih Selamat dibebankan.
Jika pemerintah tidak melakukan langkah signifikan untuk keselamatan kerja, pasti pemerintah akan kehilangan putera-puteri terbaik bangsa akibat kecelakaan kerja yang menimpanya kelak.
Setidaknya, ada 4 hal dari saya, sebagai praktisi keselamatan kerja yang taat pajak, kepada Presiden dan ANggota dewan yang baru kita untuk meningkatkan keselamatan kerja di Indonesia:
1. Merumuskan komitmen keselamatan kerja pemerintah yang dapat terukur
Sebagai pemegang kebijakan tertinggi, maka komitmen pemerintah mutlak dirumuskan secara jelas dan terukur. Visi terakhir dari keselamatan kerja Indonesia adalah “Menuju Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”. Penulis pernah bertanya tentang target tersebut kepada salah satu petinggi di Lembaga yang berwenang mengurusi masalah keselamatan kerja Indonesia dalam sebuah pelatihan di bulan Juni 2014. Beliau menjawab pertanyaan penulis tentang “apakah ada target turunan untuk mewujudkan visi Indonesia Berbudaya K3 tahun 2015?” Beliau menjawab “tidak ada”.
Rupanya visi tersebut hanyalah sebuah visi yang terdengar bagus namun tanpa turunan target yang jelas seperti target penurunan angka kecelakaan kerja, target jumlah pelaporan ataupun target promosi keselamatan kerja padahal banyak sekali komponen keselamatan kerja dari “budaya K3”.
Ke depannya, Turunan target yang jelas untuk “Budaya K3” mutlak diperlukan agar kita bisa mengukur kinerja dari pemerintah dan agar pemerintah bisa lebih berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia berbudaya K3 tahun 2015.
2. Susun regulasi yang lebih mendukung untuk terciptanya keselamatan kerja
Regulasi Keselamatan kerja yang kuat akan menjadi panduan bagi seluruh dunia kerja dalam menerapakan keselamatan kerja di tempatnya. Indonesia pun telah memiliki sebuah Undang-undang, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang usianya lebih tua daripada Occupational Safety and Health Act yang dimiliki oleh Amerika Serikat.
Namun, Undang-undang tersebut dirasa masih kurang dalam penerapannya. Bayangkan, untuk kecelakaan kerja, pengusaha paling berat hanya didenda Rp.100.000,00 atau kurungan 3 bulan saja. Minimnya standar keselamatan kerja yang diterbitkan oleh pemerintah atau Peraturan turunan dari Undang-undang yang lebih detail ditambah dengan kurangnya publikasi tentang perusahaan yang didenda akibat tidak menerapkan keselamatan kerja semakin meningkatnya tantangan penerapan keselamatan kerja di Indonesia. Selain itu, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang untuk investigasi keselamatan kerja dirasa masih kurang sehingga menyebabkan pengawasan keselamatan kerja di Indonesia juga sangat minim.
Demi keselamatan pekerja seluruh Indonesia, pemerintah dan parlemen perlu untuk melakukan Amandemen UU. No 1 Tahun 1970 terutama dalam meningkatkan hukuman sesuai dengan kondisi saat ini dan memberikan hak kepada Salah Satu lembaga berwenang untuk menerbitkan standard turunan tentang keselamatan kerja. Pemerintah juga perlu untuk menambah kuantitas dan kualitas para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) demi meningkatnya pengawasan terhadap keselamatan kerja.
3. Tingkatkan komunikasi dan keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keselamatan kerja
Hampir setiap tahun rekan-rekan dari Serikat Buruh di Seluruh Indonesia selalu meminta kenaikan angka kesejahteraan tapi tidak pernah sekalipun rekan-rekan meminta untuk menaikkan standard keselamatan kerja. Padahal, untuk apa semua kesejahteraan yang kita dapatkan tanpa keselamatan? Keselamatan kerja memang bukan segalanya, tapi segalanya tak akan berarti tanpa keselamatan.
Hal ini menjadi bukti bahwa kesadaran keselamatan kerja tidak dianggap prioritas oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah masih harus terus menambah promosi terkait dengan keselamatan kerja kepada seluruh pekerja Indonesia.
Pemerintah juga harus membuka jalur pengaduan masalah keselamatan kerja atau kondisi tempat kerja tidak aman yang dialami oleh pekerja agar pekerja lebih terlibat dalam penerapan keselamatan kerja di tempat kerjanya. Pengaduan ini sekaligus akan mempermudah pemerintah untuk menekan angka kecelakaan kerja.
4. Tingkatkan Pengumpulan Data
Saat ini, Lembaga yang merekam kecelakaan hanyalah jamsostek. Padahal banyak dari perusahaan kecil yang belum terdaftar dalam Jamsostek. Belum lagi Jamsostek yang hanya mencatat aduan kecelakaan kerja saja dan tanpa pro aktif mencari data kecelakaan kerja dan memang, bukan jamsostek yang seharusnya mencatat data-data kecelakaaan kerja.
Memang, angka kecelakaan kerja wajib dilaporkan ketika menyerahkan laporan Panitia Pembina Keselamatan Kerja setiap 3 bulan sekali. Namun, apakah laporan tersebut bisa didata dengan baik mengingat laporan tersebut harus dikirim melalui surat ke Kemenakertrans Pusat? Perlu berapa hari agar laporan tersebut dapat sampai jika dari daerah terpencil di Kalimantan atau Papua misalnya?
Pemerintah, melalui Kemenakertrans, perlu untuk membuat sistem pelaporan on-line yang memudahkan data terkumpul dari seluruh Indonesia dan memudahkan pula data direkam secara otomatis. Sistem on-line ini juga dapat memudahkan sebuah perusahaan belajar dari kecelakaan yang didapat dari kecelakaan perusahaan lain.
Dengan kasus kecelakaan kerja yang didata secara baik, seluruh praktisi keselamatan kerja tentunya juga dapat belajar dari kasus-kasus tersebut dan pada akhirnya nanti akan memperbaiki standar keselamatan kerja di tempatnya.
Impian untuk melihat Keselamatan kerja Indonesia yang semakin baik semestinya bukan saja milik para praktisi keselamatan kerja saja. Keselamatan kerja yang baik semestinya adalah impian dari pekerja beserta keluarganya yang pemerintah, praktisi dan akademisi wujudkan bersama demi Indonesia yang lebih baik.
Kami pun yakin pemerintahan Jokowi sekarang bersama dengan Parlemen, mampu untuk mewujudkan Keselamatan Kerja yang lebih baik untuk Semua Pekerja Indonesia.
