Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam budaya yang sangat menarik disertai dengan tradisi masyarakat yang unik. Salah satunya yaitu tradisi penerbangan balon udara pada beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tradisi unik ini memang dapat dijadikan daya tarik wisata daerah tersebut. Tetapi tradisi ini juga sebenarnya dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan penerbangan.
Dilansir detik.com, polisi berhasil menyita 30 balon udara di Trenggalek. Bahkan, di Wonosobo sejak H+1 Lebaran tanggal 16 Juni 2018 sampai H+3 Lebaran tanggal 18 Juni 2018, Polres Wonosobo menyita 43 balon udara liar. Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras menegaskan jika Polres Wonosobo tidak melarang budaya penerbangan balon udara. Asalkan sesuai aturan yakni ditambatkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.
“Jadi tidak benar jika kami melarang budaya penerbangan balon udara. Asalkan sesuai aturan sehingga tidak sampai mengganggu jalur penerbangan,” kata dia.
Bahkan, untuk mendukung budaya tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0707, Pemda Wonosobo dan Airnav mengadakan festival balon udara di Wonosobo. Jadi, penyitaan balon udara yang sempat menimbulkan kontroversi tersebut dilakukan karena memang tidak sesuai aturan dan dapat membahayakan bagi keselamatan penerbangan.
Gambar Ilustrasi Balon Udara
Sumber : https://static.viva.co.id/thumbs3/2018/06/22/5b2caf149c58a-warga-melepaskan-balon-udara-saat-mengikuti-java-balloon-festival-di-pekalongan_665_374.jpg
Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Penerbangan
Pada festival balon udara yang diselenggarakan di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Airnav Indonesia berupaya mengajak masyarakat untuk memahami mengapa balon udara berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Apabila tidak ditambatkan, balon udara dapat terbang tinggi hingga 38 ribu kaki yang merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara untuk rute domestik maupun rute internasional.
Jika telah mencapai ketinggian tersebut, pesawat udara dapat menabrak balon udara. Jika balon udara menyangkut di bagian depan pesawat, pilot akan kesulitan untuk melihat. Akan lebih berbahaya jika balon udara tersangkut di sayap pesawat atau mesin pesawat. Pesawat akan sulit dikendalikan dan mesin pesawat juga bisa terganggu.
Oleh karena itu, penting untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan mengenai balon udara yang boleh diterbangkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan dalam penggunaan balon udara yaitu balon udara diterbangkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung, tetapi balon harus ditambatkan, balon udara juga harus menggunakan warna yang mencolok, dan lainnya.
Semoga melalui diadakannya festival balon udara dan artikel ini dapat mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pada keselamatan penerbangan yang ditimbulkan oleh balon udara.
Penulis : Permana Eka Satria
REFERENSI
- Bernardi, Robby dkk. 2018. Bahaya di Balik Balon Liar yang Tetap Mengudara di Langit Jawa. Diakses dari : https://news.detik.com/berita/d-4077107/bahaya-di-balik-balon-liar-yang-tetap-mengudara-di-langit-jawa?_ga=2.36517417.805577142.1530237849-2111509971.1530237848
- Hartono, Uje. 2018. 3 Hari di Razia, 43 Balon Udara di Wonosobo Disita. Diakses dari : https://news.detik.com/jawatengah/4072810/3-hari-razia-43-balon-udara-di-wonosobo-disita
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat