Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Sekolah
Daftar Isi
Prolog
Pendidikan merupakan sektor penting dalam sebuah negara. Bahkan, Nelson Mandela pernah berkata “Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa kamu gunakan untuk merubah dunia.” Coba bayangkan jika kita memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik, mungkin kita saat ini sudah berada diantara negara-negara maju di dunia.
Salah satu upaya dalam memajukan kualitas pendidikan adalah dengan memberikan perlindungan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari risiko bencana. Untuk itu, terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Pengertian
Sebelum lebih jauh membahas mengenai program SPAB, alangkah baiknya kita memahami apakah yang dimaksud dengan bencana dalam program ini? Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Karena itu, program SPAB di sekolah memegang peranan penting dalam kelangsungan kegiatan belajar mengajar. Program ini dibuat untuk memastikan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam masa pra-bencana, saat bencana dan pasca bencana. Pada kesempatan ini, kita akan bahas khusus dalam masa pra-bencana.
Kemudian, dalam setiap masa, akan ada tiga bagian, yaitu penyelenggaraan oleh Kementerian, penyelenggaraan oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan oleh Satuan Pendidikan. Agar lebih applicable, artikel ini secara fokus hanya akan membahas mengenai penyelenggaraan oleh Satuan Pendidikan. Lantas, apa saja yang diperlukan dalam program ini?
Pra-Bencana
Pada masa pra-bencana, satuan pendidikan atau dalam hal ini sekolah, diperlukan tim siaga bencana di sekolah. Sama halnya dengan tim tanggap darurat di tempat kerja, tim siaga bencana di sekolah juga harus melakukan penilaian risiko bencana. Dengan melakukan penilaian risiko, tim juga perlu memetakan risiko bencana serta melakukan review secara berkala. Dalam peraturan ini, tim siaga bencana disyaratkan untuk melakukan review satu kali dalam setahun.
Dalam program ini, sekolah juga harus membuat action plan serta menyusun prosedur untuk menghadapi bencana. Tentunya dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menghadapi kedaruratan bencana. Sarana dan prasarana ini juga perlu untuk diperiksa dan dipelihara untuk memastikan fungsinya.
Untuk memastikan prosedur dijalankan dan disosialisasikan dengan baik, sarana dan prasarana juga dalam keadaan baik, dibutuhkan latihan atau simulasi kesiapsiagaan bencana. Simulasi ini harus dilakukan minimal satu kali dalam enam bulan. Simulasi ini juga dapat melibatkan pihak yang berkompeten dalam kesiapsiagaan bencana. Selain itu, sekolah juga dapat bermitra dengan pihak tersebut dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana di sekolah.
Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler juga harus membahas mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan awareness peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam sebuah siklus manajemen, pada akhirnya tentu kita perlu melakukan review. Begitu pula dalam manajemen bencana ini, sekolah harus melakukan review tingkat keamanan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Sebagai upaya review, program SPAB juga harus dibuat laporan tahunan.
Penutup
Sekian pembahasan mengenai penyelenggaraan program SPAB dalam masa pra-bencana di sekolah. Kesimpulannya, dalam satuan pendidikan-pun diperlukan sebuah program untuk mitigasi bencana. Tidak hanya di perusahaan, K3 juga luar biasa bermanfaat dalam satuan pendidikan.
Jangan lupa untuk baca artikel penulis lainnya ya pada link ini. Semoga bermanfaat!
Penulis : Permana Eka Satria
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana