<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Permenkes No. 66 Tahun 2016 Tentang K3RS	</title>
	<atom:link href="https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/</link>
	<description>Referensi K3 Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2022 14:28:39 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
	<item>
		<title>
		By: Agung Supriyadi, M.K.K.K.		</title>
		<link>https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/#comment-3536</link>

		<dc:creator><![CDATA[Agung Supriyadi, M.K.K.K.]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2022 14:28:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://katigaku.id/?p=1700#comment-3536</guid>

					<description><![CDATA[In reply to &lt;a href=&quot;https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/#comment-3532&quot;&gt;Nurma&lt;/a&gt;.

Ada di pasal 8 nya Pak. Dalam Permenkes ini, Sumber Daya Manusia K3 RS yang diserahkan tugas Pemantauan dan Evaluasi di mana di dalam tugas tersebut terdapat elemen internal audit. Adapun Sumber Daya Manusia K3 RS diatur di halaman 30 :

Adapun sumber daya K3RS 
meliputi:
1. Tenaga S2 di bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau S2 
bidang kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan tambahan 
tentang K3RS atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
2. Tenaga dokter spesialis okupasi atau dokter Kesehatan Kerja atau 
dokter umum yang terlatih Kesehatan Kerja dan diagnosis penyakit 
akibat kerja.
3. Tenaga kesehatan masyarakat S1 jurusan/peminatan keselamatan 
dan Kesehatan Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS 
atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
4. Tenaga S1 bidang lainnya yang terlatih keselamatan dan Kesehatan 
Kerja konstruksi, keselamatan dan Kesehatan Kerja radiasi, dan 
keselamatan dan Kesehatan Kerja kelistrikan, dan lain-lain.
5. Tenaga DIII/DIV jurusan/peminatan keselamatan dan Kesehatan 
Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS atau jabatan 
fungsional pembimbing Kesehatan Kerja]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In reply to <a href="https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/#comment-3532">Nurma</a>.</p>
<p>Ada di pasal 8 nya Pak. Dalam Permenkes ini, Sumber Daya Manusia K3 RS yang diserahkan tugas Pemantauan dan Evaluasi di mana di dalam tugas tersebut terdapat elemen internal audit. Adapun Sumber Daya Manusia K3 RS diatur di halaman 30 :</p>
<p>Adapun sumber daya K3RS<br />
meliputi:<br />
1. Tenaga S2 di bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau S2<br />
bidang kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan tambahan<br />
tentang K3RS atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.<br />
2. Tenaga dokter spesialis okupasi atau dokter Kesehatan Kerja atau<br />
dokter umum yang terlatih Kesehatan Kerja dan diagnosis penyakit<br />
akibat kerja.<br />
3. Tenaga kesehatan masyarakat S1 jurusan/peminatan keselamatan<br />
dan Kesehatan Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS<br />
atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.<br />
4. Tenaga S1 bidang lainnya yang terlatih keselamatan dan Kesehatan<br />
Kerja konstruksi, keselamatan dan Kesehatan Kerja radiasi, dan<br />
keselamatan dan Kesehatan Kerja kelistrikan, dan lain-lain.<br />
5. Tenaga DIII/DIV jurusan/peminatan keselamatan dan Kesehatan<br />
Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS atau jabatan<br />
fungsional pembimbing Kesehatan Kerja</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Nurma		</title>
		<link>https://katigaku.top/2017/02/23/permenkes-no-66-tahun-2016-tentang-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-rumah-sakit/#comment-3532</link>

		<dc:creator><![CDATA[Nurma]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2022 05:50:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://katigaku.id/?p=1700#comment-3532</guid>

					<description><![CDATA[Audit internal K3 apakah ada? Jika yg diaudit adalah k3 sendiri
Adakah dasar hukum yg menyatakan bahwa audit internal K3 hrs berasal dari orang diluar komite k3 yg tentunya mempunyai kompetensi dlm bid k3]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Audit internal K3 apakah ada? Jika yg diaudit adalah k3 sendiri<br />
Adakah dasar hukum yg menyatakan bahwa audit internal K3 hrs berasal dari orang diluar komite k3 yg tentunya mempunyai kompetensi dlm bid k3</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
