Permenkes No. 66 Tahun 2016 Tentang K3RS
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali melakukan gebrakan regulasi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi dengan nama “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit” resmi diundangkan pada 5 Januari 2017 lalu. Regulasi ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
Permenkes No.66 Tahun 2016 memuat panduan yang sangat komprehensif dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di rumah sakit. Regulasi ini diwajibkan kepada rumah sakit yaitu yang melaksanakan rawat jalan, rawat inap dan pelayanan gawat darurat. Regulasi ini tidak hanya fokus kepada pasien (patient safety) tapi juga ke seluruh manusia yang ada di rumah sakit seperti sumber daya manusia rumah sakit (pekerja) serta pengunjung. Permenkes 66 Tahun 2016 berfokus pada penerapan yang 8 rencana K3RS yang meliputi:
- manajemen risiko K3RS;
- keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit;
- pelayanan Kesehatan Kerja;
- pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.
Bagi praktis keselamatan dan kesehatan kerja, Permenkes 66 Tahun 2016 bisa menjadi sebuah peluang baru mengingat bahwa setiap rumah sakit harus memiliki unit kerja fungsional K3RS dan harus dipimpin oleh orang yang memiliki kualifikasi di bidang K3 sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (1):
“Pimpinan unit kerja fungsional K3RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus tenaga kesehatan dengan kualifikasi paling rendah S1 bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau tenaga kesehatan lain dengan kualifikasi paling rendah S1 yang memiliki kompetensi di bidang K3RS. “
Permenkes 66 Tahun 2016 dapat diunduh di sini
Audit internal K3 apakah ada? Jika yg diaudit adalah k3 sendiri
Adakah dasar hukum yg menyatakan bahwa audit internal K3 hrs berasal dari orang diluar komite k3 yg tentunya mempunyai kompetensi dlm bid k3
Ada di pasal 8 nya Pak. Dalam Permenkes ini, Sumber Daya Manusia K3 RS yang diserahkan tugas Pemantauan dan Evaluasi di mana di dalam tugas tersebut terdapat elemen internal audit. Adapun Sumber Daya Manusia K3 RS diatur di halaman 30 :
Adapun sumber daya K3RS
meliputi:
1. Tenaga S2 di bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau S2
bidang kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan tambahan
tentang K3RS atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
2. Tenaga dokter spesialis okupasi atau dokter Kesehatan Kerja atau
dokter umum yang terlatih Kesehatan Kerja dan diagnosis penyakit
akibat kerja.
3. Tenaga kesehatan masyarakat S1 jurusan/peminatan keselamatan
dan Kesehatan Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS
atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
4. Tenaga S1 bidang lainnya yang terlatih keselamatan dan Kesehatan
Kerja konstruksi, keselamatan dan Kesehatan Kerja radiasi, dan
keselamatan dan Kesehatan Kerja kelistrikan, dan lain-lain.
5. Tenaga DIII/DIV jurusan/peminatan keselamatan dan Kesehatan
Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS atau jabatan
fungsional pembimbing Kesehatan Kerja