Artikel Tamu K3Aspek Teknisblog k3Kompetensi K3

Cara Membuat Penomoran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) K3

Cara Membuat Penomoran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sesuai Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

Halo Safetyzen, pasti semua sudah pernah baca artikel saya yang berjudul tentang: Instruktur K3 Mesti Tahu Peraturan Ini:Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi telah terbit.

Di dalam artikel ini, saya menjelaskan tentang Kepdirjen baru yang membuat program pelatihan berbasis kompetensi. Peraturan ini menjelaskan juga tentang teknik dan cara penomoran program. Nah, tahu kah Safetyzen, kalau cara pembuatan nomor itu tidak sembarangan?

Ternyata banyak teman penulis dari Perusahaan PJK3, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang masih kesulitan dan meminta penulis untuk membantu menjelaskan berkali kali.

Di sini, penulis mau membuat sebuah catatan agar lebih banyak orang yang lebih memahami.

Mari saya jelaskan dari awal.

Baca Juga: Cara Mudah Mendeteksi Sertifikat BNSP Palsu

Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan berbasis kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

Sedangkan Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Dalam penyelenggaraannya, setiap program PBK perlu memiliki penomoran program pelatihan yang disusun sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Kepdirjen Binalavotas).

Penomoran program pelatihan ini bukan sekadar administrasi, tetapi berfungsi sebagai identitas resmi suatu program pelatihan. Melalui sistem penomoran yang terstruktur, program pelatihan dapat lebih mudah ditelusuri, divalidasi, serta dipastikan kesesuaiannya dengan standar kompetensi kerja nasional.

Pentingnya Penomoran Program Pelatihan

Penomoran program pelatihan berbasis kompetensi memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, penomoran membantu memastikan bahwa program pelatihan yang disusun telah mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Kedua, penomoran memudahkan proses pengendalian mutu pelatihan, baik oleh lembaga pelatihan maupun oleh instansi pembina. Ketiga, sistem penomoran juga membantu memastikan keterkaitan antara kurikulum pelatihan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.

Dengan adanya sistem penomoran yang jelas, lembaga pelatihan dapat menyelenggarakan program pelatihan secara lebih sistematis dan profesional.

Cara Membuat Penomoran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah dengan kode program pelatihan. Kode program pelatihan berisi kombinasi huruf dan angka untuk memudahkan identifikasi program.

program pelatihan berbasis kompetensi- Penomoran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi-Luki Tantra

Cara Penomoran

Penomoran terdiri dari

a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi 3 (tiga) digit angka terdepan sesuai dengan klasifikasinya;

b. Inisial Kejuruan, diisi 3 (tiga) huruf yang mewakili nama kejuruan sesuai nomenklatur kejuruannya;

c. Sub Bidang Keahlian, diisi 2 (dua) digit angka sesuai nomenklatur kejuruannya;

d. Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) , diisi 4 (empat) digit angka terdepan sesuai dengan klasifikasinya;

e. Jenis program, diisi 1 (satu) huruf dan 1 (satu) digit angka. J2 (KKNI level 2), Kl (klaster), Ul (Unit Kompetensi);

f. Tahun terbit, diisi 2 (dua) digit angka terakhir tahun terbit program;

g. Bentuk Pelatihan diisi dengan L=Luring, D=Daring dan B=Bauran;

h. Durasi, diisi 4 (empat) digit angka yang menunjukkan lama waktu pelatihan dalam hitungan Jam Pelatihan (JP) @45 menit setiap 1 (satu) JP;

I. Versi program, diisi 2 (dua) digit angka yan g mewakili variasi program yang pernah dibuat; dan

J. Urutan penerbitan program, diisi 2 (dua) digit angka yang menunjukkan nomor urutan penerbitan program yang sejenis.

Mari kita coba baca contoh salah satu dari Pogram Pelatihan (Proglat) milik Kemnaker berikut ini

program pelatihan berbasis kompetensi- Penomoran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi-Luki Tantra

Nah, Penomoran program pelatihan Forklift ini adalah:

M.74.TAM.02.8344.J3.24.L.0280.01.18

  • M.74 adalah dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bisa dicek, M.74 adalah masuk kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya.
  • TAM ini Inisial kejuruan, diambil dari pertambangan. Kenapa? Karena SKKNInya yang dipakai adalah SKKNI 180/2024 angkat angkut di pertambangan
  • 02 adalah Sub Bidang Keahlian
  • Angka 8344 diambil dari Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Bisa dicek, 8344 adalah masuk kategori Operator Forklift.
  • J3 berarti bahwa porgram pelatihan ini memiliki Jenjang 3 /KKNI level 3. Bisa dilihat di gambar.
  • Angka 24 berarti Tahun terbit, diisi 2 (dua) digit angka terakhir tahun terbit program; Jadi Proglat ini dibuat tahun 2024.
  • Selanjutnya kode L menandakan bahwa pelatihan ini diadakannya Luring (Offline/Tatap Muka)
  • Selanjutnya, angka 0280 berarti bahwa pelatihan ini memiliki 280 jam pelajaran
  • Berikutnya, 01 berarti versi pertama dari pembuatan program ini, sedangkan
  • Angka 018 adalah urutan penerbitan program. Angka ini menunjukkan nomor urutan penerbitan program yang sejenis.

Nah bagaimana, mudah, kan?

Nah jangan lupa, Kode program akan ditetapkan Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan, setelah usulan program disetujui.

Terakhir,

Penomoran program pelatihan berbasis kompetensi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan yang berkualitas dan terstandar. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Kepdirjen Binalavotas, lembaga pelatihan dapat memastikan bahwa program pelatihan yang disusun memiliki struktur yang jelas, relevan dengan kebutuhan industri, serta mudah diidentifikasi secara nasional.

Penerapan sistem penomoran yang tepat juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tuntutan dunia kerja.

Semoga bermanfaat.

Luki Tantra

Penulis adalah Asesor BNSP dan Master Trainer tersertifikasi BNSP. Mantan Ketua LSP bidang K3, Mantan Ketua Tempat Uji Kompetensi dari berbagai LSP. Saat ini aktif di sebuah perusahaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Jakarta. (www.tenagakompeten.com)

Baca Tulisan

Luki Tantra

Pengamat K3, Instruktur bidang K3 dan softskill / Training for trainer Master Trainer Tersertifikasi BNSP, Asesor Kompetensi BNSP, dan pernah menjabat menjadi Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang K3

Leave a Reply

Back to top button