Instruktur K3 Mesti Tahu Peraturan Ini
Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi telah terbit. Instruktur K3 Mesti Tahu Peraturan Ini
Sejak berkembangnya sertifikasi kompetensi untuk Instruktur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Instruktur K3), semakin banyak trainer K3 yang kompeten. Hal ini ditambah dengan Kemnaker yang mewajibkan seseorang yang akan menjadi tenaga ahli harus memiliki sertifikat keahlian atau lisensi teknis dan sertifikasi kompetensi instruktur. Asosiasi Lembaga Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (ALPK3I) ditunjuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Saat saya menulis artikel ini, ALPK3I sedang mengadakan Training of Trainer (ToT) angkatan ke 38 yang diikuti sekitar 90 peserta. Acaranya mulai dari hari kamis 24 Agustus hingga 31 Agustus 2023.
Jadi, secara umum ada 2 sesi yang didapatkan peserta TOT tersebut. Sesi pertama, khusus untuk mendapatkan Training for trainer bersertifikasi kompetensi dan ada sesi teknis (sesi kedua) yang berbicara mengenai hal teknis seputar bidang K3 yang ditekuni.
Dengan demikian lulusan ToT / tenaga ahli di PJK3 tersebut nantrinya saat menjadi tenaga ahli akan benar-benar mumpuni dalam hal teknis K3 maupun metodologi mengajar.
Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023
Saat ini telah terbit Keputusan direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Nomor 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023).
Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 terbit tanggal 15 Maret tahun 2023. Sontak, banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang instruktur maupun pelatih senior di bidang metodologi yang ikut mempromosikan dan mensosialisasikannya. Penulis sendiri baru ter-update setelah mengikuti Training for Trainer Sertifikasi BNSP KKNI 6 Master Trainer dan sesi Updating & Upgrading Trainer beberapa waktu yang lalu. Berikut, penulis akan membagikan pengetahuan yang didapatkan oleh penulis di hari kedua kegiatan di atas.
Apa yang baru di Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023?
Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 ini adalah pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Dalam Kepdirjen baru ini, salah satu pertimbangannya (poin b) adalah bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelatihan kerja, sehingga perlu dikaji dan disempurnakan sesuai kebutuhan pelatihan.
Akhirnya, keputusan diambil (3): Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tentu saja, apabila kita membandingkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi yang lalu, Kepdirjen baru ini lebih baik. Nah, menurut penulis ada beberapa persamaan dan perbedaaannya.
Persamaaan dan perbedaannya yang paling mencolok menurut penulis adalah:
- Pengaturan font resmi yang masih sama yaitu:
1) Jenis huruf Bookman Old Style, ukuran huruf 12 untuk uraian materi, kecuali ukuran dalam tabel dan gambar disesuaikan dengan ketentuan paling kecil ukuran 8.
2) Ukuran kertas A4.
Namun peraturan Page set up: atas 2 cm, bawah 1,5 cm, kiri 3 cm, dan kanan 2 cm dihilangkan
- Bentuk silabus berubah dengan adanya format baru
Di format lama (2020) tabel silabus berisi “Elemen Kompetensi” , “Capaian Unit Kompetensi”, “Kriteria Capaian” dan “Pokok Pembahasan”
Sementara di Kepdirjen baru, formatnya adalah “Elemen Kompetensi”, “Kriteria Unjuk Kerja”, “Indikator Unjuk Kerja”, aspek “Pengetahuan” apa yang harus diketahui peserta pelatihan, Aspek “Keterampilan dan Sikap” yang harus diberikan kepada peserta dan “Durasi” pelatihan.
- Pilihan belajar dengan pilihan logo/ikon menghilang
Di Kepdirjen yang lama ada “ikon” di Modul – Buku Asesmen. Penggunaan Ikon-ikon ini tidak ditemukan di Kepdirjen baru.
Selain itu, ada juga sejumlah perubahan lain yang terdapat di kedua Kepdirjen ini.
Nah, itu tadi safetyzen, kenapa menurut penulis, para praktisi K3, rekan dan senior instruktur K3 harus mengetahui peraturan/ Kepdirjen terbaru ini. Menurut penulis pribadi, dengan adanya peraturan ini, maka materi pelatihan berbasis kompetensi oleh para instruktur K3 akan bisa lebih efektif dan efisien lagi. Sehingga Pada Akhirnya kecelakaan kerja akan semakin sedikit dan pembentukan Budaya K3 akan lebih cepat lagi.
Bagaimana menurut pendapat safetyzen pembaca web katigaku, rekan praktisi K3 / trainer K3/ Instruktur K3 ? Tulis komennya ya di bawah 🙂
Luki Tantra
Asesor BNSP I Master Trainer Sertifikasi BNSP.
Saat ini Senior Advisor di PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia