Kesehatan kerja

Protokol Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja dan Ruang Publik

Pada tanggal 20 Mei 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan protokol bagi tempat kerja sektor jasa dan perdagangan yang tertuang pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Surat edaran tersebut mewajibkan pengelola tempat kerja atau pelaku usaha memberikan edukasi terhadap pekerja untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala baik di area kerja hingga area publik, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebanyak 2 kali dengan jarak waktu 5 menit (suhu >37,3OC) bagi seluruh pekerja, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelanggan.

Selain itu, pengelola tempat kerja / pelaku usaha diwajibkan untuk memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan konsumen/pelanggan/pengunjung agar mengikuti ketentuan batas jarak fisik dan mencuci tangan serta menggunakan masker, menambahkan perlindungaan tambahan seperti pembatas atau partisi (misalnya flexy glass) di meja, kursi maupun counter.

pemakaian masker di restauran

Pengelola tempat kerja atau pelaku usaha sebaiknya menggunakan metode pembayaran non tunai untuk mengurangi kontak fisik dan mengurangi penggunaan alat bersama.

Selanjutnya, pengelola atau tempat kerja wajib menerapkan protokol untuk mencegah kerumunan pelanggan seperti memberikan tanda dilantai untuk kepatuhan jarak fisik pengunjung/konsumen, mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang masuk ke sarana ritel, menyediakan dan menerima pelayanan secara daring atau via telepon misalnya delivery services atau take away, dan mengikuti aturan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu bagi pekerja dapat mengikuti beberapa protokol kesehatan sesuai Surat Edaran dari Menteri Kesehatan RI dengan memakai masker saat berangkat ataupun pulang kerja serta saat bertugas, menjaga kebersihan tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menerapkan physical distancing dengan rekan kerja, membawa pakaian pengganti dan menggantinya saat selesai bertugas.

Apabila pekerja mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau sakit tenggorokan sebaiknya tidak masuk bekerja dan bila butuh tindak lanjut, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Lebih lanjut, pekerja sebaiknya tidak menyentuh area mata, hidung maupun mulut. Apabila pekerja tiba dirumah segera mandi dan mengganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga serta segera bersihkan handphone, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Tidak hanya pengelola tempat kerja/ pelaku usaha dan pekerja, didalam Surat Edaran tersebut juga memberikan protokol kesehatan bagi pengunjung/konsumen/pelanggan dalam pencegahan penularan Covid-19 di area publik. Protokol yang dimaksud antara lain memakai masker selama di sekitar area publik, selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, tidak menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, serta menerapkan physical distancing.

Dari penjelasan diatas,  3 protokol kesehatan telah kita tahu yang meliputi protokol kesehatan bagi pengelola tempat kerja/ pelaku usaha, bagi pekerja, dan bagi konsumen/pelanggan. Harapannya, semoga dengan adanya protokol kesehatan ini dapat meminimalisir penyebaran penularan COVID-19 di area-area publik maupun di sekitar kita.

Tetap memakai masker ketika di luar

Semoga kita semua dapat terhindar dari virus corona baik di tempat kerja ataupun di rumah. Salam sehat selalu.

Referensi:

–      Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Baca Tulisan

Marianus Medan

QHSE Officer di perusahaan EPC di Kalimantan Timur
Back to top button