Mempersiapkan New Normal di Tempat Kerja : Panduan dari Kementerian, BPOM & IDKI
Sudahkah tempat kerja Anda siap untuk New Normal?
New normal atau normal yang baru adalah upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19. Istilah new normal ini secara resmi telah disebut dalam website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan juga telah disebutkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
New normal ini menurut penulis lebih dimaknai sebagai masa-masa ketika ekonomi dan kehidupan harus tetap berjalan namun harus tetap melakukan pengendalian terhadap ancaman COVID-19. New normal ini akan berbeda dengan real normal di mana new normal masih harus melakukan pengendalian COVID-19 sedangkan real normal merupakan pengembalian aktifitas seluruhnya seperti sebelum adanya COVID-19. New normal akan terus berlanjut dari selesainya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) hingga COVID-19 benar-benar punya obat atau vaksin.
New normal telah disinggung oleh peraturan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, BPOM dan IDKI. Berikut adalah penjelasannya:
Daftar Isi
New Normal di Tempat Kerja dari Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5).
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi telah keluar pada 20 Mei 2020 lalu. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut, ada beberapa panduan yang harus diperhatikan antara lain:
- Panduan bagi Tempat Kerja dan Pekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
- Panduan bagi Tempat Kerja dan Pekerja saat kembali bekerja pasca masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
- Panduan apabila menemukan pekerja terkena Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Konfirmasi COVID-19.
Lebih lanjut mengenai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 bisa dilihat dan diunduh pada link di bawah atau penjelasannya bisa dilihat pada artikel tentang peraturan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 di sini.
KMK No. HK.01.07-MENKES-328-2020 ttg Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri (1)
Selain Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu. Peraturan ini membantu kita untuk menghitung apakah kasus COVID-19 yang dialami oleh mungkin salah satu pekerja kita itu masuk penyakit akibat kerja atau tidak.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07Menkes3272020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat KerjaKementerian Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nomor 36 / 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 29 April 2020 lalu. Peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 pada sektor usaha diperlukan penyusunan rencana keberlangsungan usaha. Perencanaan keberlangsungan usaha merupakan suatu perencanaan yang dibuat oleh perusahaan dalam rangka mengurangi penyebaran virus penyebab pandemi COVID-19 dengan tetap mempertahankan keberlangsungan usaha.
Peraturan ini membahas tentang business continuity plan dalam kasus menghadapi COVID-19 ini. Pedoman ini berisi tentang kebijakan nasional menghadapi pandemi Covid-19 dan pedoman yang dapat membantu manajemen perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah penyusunan rencana keberlangsungan usaha. Pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha termasuk pengusaha, manajemen perusahaan, HSE, P2K3, HRD, pekerja, bipartit (antara pengusaha dan pekerja), dan pelayanan kesehatan kerja.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat beberapa tips untuk menghadapi new normal ini dalam bentuk PDF. Panduan berjudul “Serba COVID” ini berisi berbagai macam tentang COVID-19 seperti bagaimana COVID-19 tersebar, cara mencegah penyebaran, cara mencuci tangan yang benar, dan lain-lain. Panduan ini sangat menarik karena dilengkapi dengan gambar-gambar yang jelas dan warna-warna yang serasi.
BPOM Serba COVID 19 Virus Coronaunduh New normal BPOM
Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) mengeluarkan video tentang persiapan menghadapi “normal yang baru” (new normal). Video ini berisi tentang pengelompokkan pekerja, disinfeksi tempat kerja, transportasi, deklarasi sehat, dan lain-lain. Simak videonya di bawah ini
https://www.instagram.com/p/CAnGLexHeHv/?utm_source=ig_web_copy_link
Penutup
Istilah new normal ini kemungkinan akan mulai diimplementasikan di bulan Juni, sehingga kita harus segera bersiap untuk menghadapinya sambil melindungi pekerja kita. Banyak sekali panduan lain yang beredar di internet, webinar, artikel untuk menghadapinya sehingga tidak ada alasan untuk kita untuk tidak tahu akan prinsip-prinsip ini. Kita harus tetap memprioritaskan keselamatan pekerja di atas perkembangan ekonomi dengan mengingat sewaktu-waktu second wave dari virus ini bisa saja datang kalau kita lengah.