Respons Gawat Darurat

Berapa dan di Mana Penempatan dan Pemasangan APAR?

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat yang ringan dan mudah digunakan untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran. Sebelum membahas APAR, kita perlu mengetahui bahwa kebakaran dikategorikan menjadi beberapa golongan berdasarkan bahan yang terbakar. Berikut golongan-golongan kebakaran:

  1. Kebakaran bahan padat, kecuali logam = Golongan A
  2. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar = Golongan B
  3. Kebakaran instalasi listrik bertegangan = Golongan C
  4. Kebakaran logam = Golongan D

Pahami lebih lanjut terkait APAR dari video berikut:

Penggolongan kebakaran di atas memudahkan petugas kebakaran untuk memadamkan api karena APAR yang digunakan untuk setiap golongan memiliki jenis yang berbeda. Berikut jenis-jenis APAR:

  1. Jenis cairan (air)
  2. Jenis busa
  3. Jenis tepung kering
  4. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya)
pemasangan dan penempatan APAR
Berbagai macam jenis apar

Materi tentang definisi APAR, golongan kebakaran, jenis APAR, pemasangan APAR, dan pemeliharaan APAR terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : PER.04/MEN/1980 tentang Syarat – Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.

Pengertian APAR

Menurut Permenaker nomor 4 tahun 1980, Alat Pemadam Api Ringan atau disingkat “APAR” memiliki definisi sebagai:

“Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran”

Jadi jelas, APAR ini bersifat ringan, dapat digunakan oleh 1 orang, dan hanya terbatas untuk memadamkan kebakaran di tahap awal mula.

Penggunaan APAR
Penggunaan APAR oleh 1 orang

Pemasangan Tanda APAR

Ketentuan pemasangan tanda APAR berdasarkan Permenaker nomor 4 Tahun 1980 adalah:

  • Pemasangan APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah DILIHAT, DICAPAI, dan DIAMBIL serta terdapat tanda pemasangan. Tanda pemasangan APAR seperti gambar di bawah ini.
PER.04/MEN/1980
  • Pemberian tanda pemasangan APAR diletakkan pada ketinggian 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan.
PER.04/MEN/1980

Pemasangan APAR

Pemasangan APAR menurut Permenaker nomor 4 tahun 1980 memiliki syarat pemasangan APAR sebagai berikut:

  1. Pemasangan APAR harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas atau puncaknya berada di ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi APAR jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) yang dapat dipasang di tempat yang lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar APAR dan permukaan lantai tidak kurang dari 15 cm.
  2. APAR dipasang menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan penguat konstruksi lainnya dengan catatan tidak boleh dikunci, digembok, atau diikat mati.
  3. APAR bisa juga ditempatkan dalam lemari atau box yang tidak terkunci. Apabila box dapat dikunci, maka syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maksimum 2 mm. Ukuran panjang dan lebar safety glass disesuaikan dengan ukuran APAR yang ada dalam box sehingga mudah dikeluarkan.
  4. Penempatan antara APAR satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  5. APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dengan suhu melebihi 49°C atau turun sampai (-44°C), kecuali jika APAR tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batasan ketentuan sebelumnya.
  6. APAR yang ditempatkan pada alam terbuka harus dilindungi dengan penutup pengaman.
  7. Semua APAR sebaiknya berwarna MERAH dan dilarang menggunakan APAR yang berlubang atau cacat karena karat.
  8. Pemasangan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti pada gambar di bawah ini. Cara memadamkan api yang sesuai dengan golongannya lebih jelasnya bisa dibaca di sini.

Pemeliharaan APAR

            APAR merupakan alat yang memerlukan pemeliharaan untuk tetap menjaga kondisi tetap dan selalu siap digunakan, karena kondisi darurat kebakaran dapat terjadi kapan saja. Contoh APAR yang baik yaitu tidak berkarat, tidak bocor/berlubang, isi tidak menggumpal, tekanan dalam area hijau, dan masih tersegel pengaman. Maka dari itu, semua APAR harus dilakukan pemeriksaan selama 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan. Apabila saat pemeriksaan ditemukan cacat pada APAR, maka harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang tidak cacat.

pemasangan dan penempatan APAR serta pemeliharaan
APAR harus tetap diperlihara

            APAR yang telah digunakan atau memiliki isi yang tidak ideal karena melewati batas waktu, perlu dilakukan pengisian ulang. Ketentuan jangka waktu pengisian tertera pada tabel di bawah ini.

PER.04/MEN/1980

Studi Kasus Penempatan dan Pemasangan APAR

Untuk memahami lebih lanjut tentang penempatan dan pemasangan APAR, mari kita buat sebuah studi kasus. Misalnya, sebuah ruangan yang baru dibangun dengan ukuran 60 x 60 meter. Berapakah dan di mana saja penempatan dan pemasangan APAR yang tepat?

Ilustrasi denah gedung digambarkan seperti ini

Studi kasus penempatan dan pemasangan APAR
Studi kasus penempatan dan pemasangan APAR

Dengan referensi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 tahun 1980, penempatan antara APAR satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter. Maka, kita bisa menjawab studi kasus di atas dengan gambar berikut:

jawaban studi kasus penempatan dan pemasangan APAR
Jawaban studi kasus penempatan dan pemasangan APAR

Jika APAR diterapkan dengan jarak minimum 15 meter, maka total APAR yang dibutuhkan adalah 25 buah APAR. APAR ada yang ditempatkan di sisi-sisi tembok atau ada yang ditempatkan di tengah ruangan.

APAR yang diletakkan di tempat dudukan
APAR yang diletakkan di tempat dudukan untuk posisi APAR di tengah
Pemasangan APAR di tembok
Pemasangan APAR di Tembok original pic by: paul hanaoka. edited by: dwisofianaa

Referensi:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : PER.04/MEN/1980. Syarat Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 14 April 1980. Jakarta.

Baca Tulisan

Dwi Sofiana Ayuningtyas

Undergraduate Student of Public Health Faculty Occupational Safety and Health Major at Diponegoro University
Back to top button