12 langkah Selamat dalam Pekerjaan Ruang Terbatas (confined space)
Pekerjaan ruang terbatas adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya atau mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas atau tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Contoh ruang terbatas adalah Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler (bejana uap), dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang; Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup; Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa; Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya.
Gambar Pekerjaan Ruang Terbatas
Sumber: http://capitaltechrescue.com/confined-spaces/
Definisi dan contoh ruang terbatas seperti di atas merupakan definisi yang ada dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (confined space).
Pekerjaan ruang terbatas merupakan pekerjaan yang berisiko sangat tinggi. 3 pekerja pada Sumur Sukamandi tewas setelah menghirup gas berbahaya dalam sebuah tangki penampungan,3 penggali sumur tewas di Baleendah dan 2 penggali sumur tewas di Banyumas.
Berikut adalah 12 langkah selamat dalam pekerjaan ruang terbatas (confined space)
1. Pendataan Seluruh Ruang Terbatas
Perusahaan harus mendata seluruh ruang terbatas sesuai dengan definisi yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006. Seluruh ruang terbatas yang didata harus dibatasi akses masuknya dengan cara menggemboknya dan juga dengan memberikan rambu bahaya ruang terbatas di penutup ruang terbatas tersebut.
Gambar rambu ruang terbatas
Sumber: http://www.masterlock.eu/new-safety-products/confined-space-covers
Pendataan ruang terbatas ini akan memperjelas tindakan pengendalian yang perlu dilakukan oleh pekerja untuk masuk ke dalam ruang terbatas. Selain itu, pembatasan akses ruang terbatas juga dapat menghindari dari masuknya orang-orang yang tidak berkepentingan atau tidak berkompeten untuk masuk ke dalam ruang terbatas.
2. Pembuatan Analisa Bahaya
Sebelum masuk ke dalam ruang terbatas, kita harus mengidentifikasi setiap bahaya yang dapat muncul ketika pekerja masuk ke dalam ruang terbatas. Tujuannya adalah agar kita dapat merencanakan pengendalian dari bahaya tersebut dan agar pekerja dapat dikomunikasikan mengenai bahaya tersebut. Bahaya-bahaya dalam ruang terbatas antara lain adalah bahaya gas beracun, kurang oksigen, gerakan mekanik, aliran cairan, tersengat listrik dan kebakaran.
Kita juga harus mempersiapkan izin kerja ruang terbatas sebelum masuk ke ruang terbatas yang disetujui oleh pemberi kerja, area manager dan juga bagian safety atau petugas yang berkompeten lain.
3. Kompetensi dan Kondisi Pekerja
Petugas yang berkompeten dan sehat sangat penting untuk melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas secara selamat. Dalam Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006, pemerintah mengatur 2 kompetensi yaitu petugas K3 Utama dan petugas K3 madya. Petugas K3 Utama memiliki kompetensi untuk bekerja di dalam ruang terbatas dengan izin kerja khusus sedangkan petugas K3 madya memiliki kompetensi sebagai pengawas (attendant) di luar ruang terbatas dengan izin kerja khusus. Ruang terbatas dengan izin kerja khusus yaitu ruang terbatas yang mengandung gas berbahaya atau material yang berpotensi memperangkap pekerja atau struktur sedemikian rupa yang dapat memperangkap atau bahaya lainnya.
Petugas juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Dokter bertugas memeriksa dan memberikan keputusan apakah petugas tersebut fit atau tidak dalam pekerjaan ruang terbatas. Selain itu, dokter juga harus memastikan petugas tidak memiliki riwayat penyakit: epilepsy, penyakit jantung, gangguan pernafasan, gangguan pendengaran, vertigo, klaustrophobia (takut kegelapan), sakit tulang belakang, kecacatan penglihatan.
4. Isolasi energi
Tidak menutup kemungkinan, ruang terbatas merupakan sebuah tangki proses yang memiliki energi di dalamnya seperti putaran baling-baling, aliran steam, aliran air panas, dan lain-lain. Energi-energi itu tentunya akan berbahaya bagi pekerja ruang terbatas jika tidak dikendalikan.
Pengendalian energi dapat dilakukan dengan memasang Lock Out dan Tag Out (LOTO). Dengan prinsip LOTO, switch listrik akan digembok serta valve steam atau valve air panas bisa ditutup. Kunci dari gembok LOTO haruslah dipegang oleh orang yang di dalam ruang terbatas untuk menjamin tidak ada yang bisa aktifasi mesin ketika masih ada pekerjaan di dalam ruang terbatas.
Gambar Penerapan LOTO pada Pipa
Sumber: https://www.seton.net.au/lockout-tagout-and-electrical-safety
5. Pengendalian Udara dalam Ruang Terbatas
Pengendalian udara merupakan salah satu hal yang paling penting dalam pekerjaan ruang terbatas. Jika di ruang terbatas aslinya digunakan sebagai tempat gas berbahaya seperti ammonia, nitrogen, LPG dan gas berbahaya lain maka gas tersebut harus di-purging yaitu mengeluarkan gas dalam ruang terbatas.
Kandungan oksigen harus selalu diukur selama pekerjaan dalam ruang terbatas. Kandungan oksigen yang diperbolehkan oleh Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 dalam ruang terbatas adalah 19.5% sampai 23.5%. Hal ini beralasan mengingat jumlah oksigen yang kurang akan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pekerja dan jumlah oksigen yang berlebih akan membuat barang-barang di dalam ruang terbatas menjadi lebih mudah untuk terbakar.
Untuk mengamati kandungan oksigen dalam udara ruang terbatas, biasanya pekerja dibekali dengan gas detector portable yang tidak hanya dapat mendeteksi kandungan oksigen tapi juga kandungan gas berbahaya yang lain. Untuk menjaga agar kandungan oksigen tetap stabil, kita bisa menggunakan blower atau alat ventilasi lain guna memberikan pasokan udara segar dari luar ruangan terbatas ke dalam ruangan terbatas. Apabila pekerja harus masuk ke area yang memang tidak memungkinkan adanya pasokan udara dari luar, maka pekerja dapat dibekali dengan Self Contain Breathing Apparatus (SCBA) berupa tabung oksigen dan selang udara untuk memudahkan pekerja dapat bernafas.
Gambar Pemeriksaan Udara dalam ruang terbatas
Sumber: https://sites.ewu.edu/ehs/laboratories-and-shops/shop-safety/confined-space/
6. Alat Pelindung Diri yang sesuai Pekerjaan Ruang Terbatas
Alat pelindung diri diperlukan karena pengendalian Teknik dan tata kerja saja tidak cukup untuk melindungi pekerja. Alat pelindung diri yang dapat dipakai misalnya helm untuk menjaga kepala pekerja agar tidak terbentur dinding-dinding sempit di ruang terbatas. Alat pelindung diri berupa akses tali juga diperlukan untuk memudahkan pekerja dapat evakuasi dalam kondisi darurat. Apabila dibutuhkan, SCBA dapat dipakai untuk memastikan pasokan udara bersih.
Selain alat pelindung diri yang disebutkan di atas, alat pelindung diri tambahan juga diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan berbahaya yang dilakukan di dalam ruang terbatas. Contohnya, pekerjaan penggerindaan memerlukan faceshield untuk melindungi wajah dari bunga api dan ear plug untuk melindungi dari kebisingan. Pekerjaan pengelasan membutuhkan kedok las, sarung tangan dan apron sebagai alat pelindung diri.
7. Alat kerja yang aman
Kecelakaan kecil dari alat kerja yang dibawa masuk ke dalam ruang terbatas dapat menyebabkan petaka. Oleh karenanya, kita harus memeriksa alat-alat kita sebelum masuk ke ruang terbatas dan memastikan semuanya aman.
Contohnya, senter dan alat penerangan lain sebaiknya dipilih yang menggunakan DC (arus searah) untuk meminimalkan risiko kebocoran listrik. Alat las argon misalnya harus dicek apakah selangnya tidak memiliki kebocoran. Tangga yang digunakan sebagai akses juga harus dicek apakah kaki-kaki dan anak tangganya dalam kondisi kuat atau tidak.
8. Rencana Evakuasi
Tidak bisa dipungkiri, kadang masih saja ada hal yang buruk terjadi meskipun perencanaan kita sudah matang. Oleh karenanya, kita harus memiliki rencana evakuasi jika ada hal darurat yang terjadi dalam pekerjaan di ruang terbatas. Dalam Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006, kita bisa merangkum 3 hal dalam perencanaan evakuasi dalam pekerjaan ruang terbatas:
Informasi keadaan darurat
Informasi keadaan darurat merupakan langkah pertama untuk mengaktifkan prosedur evakuasi. Informasi keadaan darurat dapat dimulai dari dalam ruangan terbatas atau dari luar ruang terbatas. Dari dalam ruang terbatas, keadaan darurat dapat dimulai jika petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya atau mendeteksi adanya kondisi terlarang. Dari luar ruang terbatas, petugas madya atau ahli K3 dapat mendeteksi kondisi berbahaya yang mengancam petugas di dalam ruang terbatas. Komunikasi keadaan darurat dalam ruang terbatas dapat berupa sinyal, peringatan verbal langsung atau peringatan dengan bantuan alat komunikasi.
Akses masuk dan keluar
Idealnya, petugas utama yang masuk ke dalam ruang terbatas harus memiliki sistem tali penyelamat yang terhubung antara tubuh petugas utama dengan alat mekanis yang ada di luar ruang terbatas. Sehingga, apabila terjadi kondisi darurat, petugas madya di luar ruang terbatas bisa menyelamatkan tanpa harus masuk ke ruang terbatas. Apabila tim penyelamat harus masuk ke ruang terbatas, maka pengurus harus mengizinkannya tentu dengan rencana dan praktik operasi penyelamatan yang sesuai serta memastikan tidak akan ada korban tambahan dalam proses penyelamatan ke dalam ruang terbatas.
Kompetensi Tim Penyelamat
Tim penyelamat harus dipilih oleh pengurus perusahaan. Dalam tim penyelamat, setidaknya terdapat 1 orang memiliki sertifikasi P3K. Pengurus juga harus memastikan bahwa petugas yang terlibat telah berlatih melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan ijin khusus minimal setiap 12 bulan sekali, dengan cara simulasi operasi penyelamatan menggunakan boneka, manekin atau manusia dari ruangan yang sesungguhnya atau yang menyerupainya. Ruangan yang menyerupai tersebut wajib mempunyai persamaan dengan ruangan yang sesungguhnya dalam hal ukuran, konfigurasi dan kemudahan aksesnya.
Gambar Penyelamatan dalam ruang terbatas
Sumber: https://www.fireandsafetyaustralia.com.au/training/confined-space-training/
9. Pembatasan waktu kerja
Health and Safety Executive Inggris menyebutkan elemen “limiting working time” (pembatasan waktu kerja) sebagai elemen yang harus ada dalam izin kerja ruang terbatas. Dalam pemakaian SCBA (tabung oksigen) misalnya, pekerja memiliki waktu terbatas untuk bekerja sesuai dengan kapasitas oksigen yang ada dalam SCBA. Pembatasan waktu kerja diperlukan juga dalam kondisi ekstrim dari suhu atau kelembaban atau ketika ruang terbatas sangat kecil sehingga pergerakan sangatlah dibatasi.
Risiko tambahan yang mengharuskan adanya pembatasan waktu kerja misalnya adalah adanya masalah terkait dengan integritas dari ruang terbatas seperti struktur yang korosi,temperature dingin, kehilangan kekuatan ketika tangki dikeringkan, bahaya tersandung dan bising. Petugas utama di dalam dapat dibekali dengan penunjuk waktu sehingga dapat keluar sesuai dengan waktu yang disepakati. Petugas madya yang berada di luar ruangan terbatas pun dapat mengingatkan jika memang waktu yang disepakati telah berakhir.
10. Pengawasan Pekerjaan Ruang Terbatas
Pekerjaan ruangan terbatas wajib diawasi minimum 1 orang di luar ruangan terbatas. Pengawas ini (attendant) wajib selalu ada di akses masuk ruang terbatas dan mengawasi pekerjaan dari luar. Apabila petugas di dalam ruang terbatas dan petugas di luar ruang terbatas dapat saling melihat satu sama lain maka pengawasan akan lebih mudah untuk dilakukan. Namun, apabila jarak antara petugas di luar dan di dalam tidak memungkinkan untuk saling berkomunikasi baik dengan visual atau suara langsung maka ada baiknya diberikan alat komunikasi seperti handy talky.
11. Setelah pekerjaan ruang terbatas
Apabila pekerjaan di ruang terbatas telah selesai, kita harus memastikan tidak ada barang yang tertinggal di ruang terbatas. Adanya barang yang tertinggal tentunya dapat merepotkan kita untuk kembali lagi mengambilnya atau malah mengganggu proses produksi kelak. Kita juga harus memastikan tidak ada petugas yang tertinggal di dalam ruang terbatas.
Setelah dipastikan tidak ada yang tertinggal, area ruang terbatas dapat dicoba untuk kembali dijalankan. Izin kerja yang telah dibuat sebelumnya kemudian dapat dikembalikan untuk dokumentasi.
12. Kajian untuk eliminasi pekerjaan ruang terbatas
Pekerjaan ruang terbatas adalah pekerjaan yang sangat berbahaya. Sebisa mungkin, kita dapat mengeliminasi pekerjaan yang harus dilakukan dalam ruang terbatas. Ahli tekhnik, arsitek, kontraktor dan siapun yang mendesain, membangun, memodifikasi bangunan, struktur dan yang lainnya harus memiliki tujuan untuk mengeliminasi atau meminimalkan kebutuhan untuk dapat masuk ke dalam ruang terbatas. Misalnya, ujung kerucut dalam tangki proses dapat didesain sedemikian rupa sehingga debu-debu di dalam tangki dapat keluar secara efektif.
Pekerjaan rutin, pembersihan, inspeksi dan pemeliharan harus dipertimbangkan dalam tahap desain untuk menjamin bahwa tidak ada bahaya baru yang mungkin akan terjadi. Ahli tekhnik, arsitek, kontraktor dan siapapun yang mendesain harus mempertimbangkan untuk mengeliminasi pekerjaan ruang terbatas, namun apabila tidak bisa, maka harus didesain akses yang mudah untuk masuk ke ruang terbatas termasuk dalam keadaan darurat. Sebagai contoh:
- Desain sebaiknya memasang lubang manusia (man holes) di bawah dari struktur
- Kemudahan akses dan platform untuk bekerja harus dipertimbangkan
- Desain dari ruang terbatas harus mengurangi kebutuhan untuk masuk misalnya dengan memasang kaca pantau (sight glass), titik sampel, selang untuk tes atmosfir dan lain-lain
Itulah 12 langkah selamat dalam pekerjaan ruang terbatas (confined space). Semoga kita dan rekan kerja kita yang bekerja di ruang terbatas dapat selalu kembali dengan selamat.
Referensi:
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja. 2006. “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (confined space).” Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja, September.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan . 2006. “Keptusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan NO. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan.” Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja, September.
Health and Safety Executive. 2014. “Safe work in confined space.” Health and Safety Executive. Accessed Februari 12, 2018. http://www.hse.gov.uk/pUbns/priced/l101.pdf.
Occupational Safety and Health Administration. 2004. “Permit Required Confined Space.” Occupational Safety and Health Administration. Accessed Februari 12, 2018. https://www.osha.gov/Publications/osha3138.pdf.
One Comment