Regulasi

Ahli K3 Lingkungan Kerja

Sertifikasi keahlian K3 terbaru dari Kemnaker

Pada 27 April 2018 lalu, Menteri Tenaga Kerja telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Artikel tentang peraturan menteri ini dapat anda lihat di sini. Dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba lebih fokus terhadap Personil K3 dalam  peraturan menteri ini.

higiene industrial

Gambar Ilustrasi Ahli K3 Lingkungan Kerja

Sumber : https://meee-services.com/wp-content/uploads/2018/03/Occupational-Hygiene.jpg

Pengertian Ahli K3 Lingkungan Kerja

Ahli K3 Lingkungan Kerja ini adalah seorang ahli K3 dengan kompetensi khusus yang di sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja yang diatur dalam peraturan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Klasifikasi

1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit satu tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter

2. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit tiga tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter

3. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

  • Berpendidikan paling rendah D3;
  • Berpengalaman paling sedikit lima tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja;
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
  • Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter

Ketiganya wajib memiliki lisensi K3 dan surat keputusan penunjukkan. Lisensi hanya berlaku saat yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan

Kewajiban

Personil K3 Lingkungan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan;
  2. Melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi;
  3. Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi
  4. Membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja; dan
  5. Melaksanakan Kode Etik Profesi

dust control

Gambar Ilustrasi Pengendalian Lingkungan Kerja

Sumber : https://www.industrialvacuum.com/sites/default/files/field/image/silica-dust-control.jpg

Training & Sertifikasi

Untuk mendapatkan lisensi tersebut, sama seperti sertifikasi ahli K3 umum. Pengurus perusahaan mendaftarkan peserta training untuk mendapatkan pelatihan kompetensi. Kemudian peserta akan mengikuti uji kompetensi. Jika lulus peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Setelah itu baru bisa mengurus lisensi dan surat keterangan penunjukan.

Penulis : Permana Eka Satria

Referensi
  • Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Baca Tulisan

Permana Eka Satria

I might be not an expert but I learn from the experts.

5 Comments

  1. salam K3 Pak Eka,

    sudah adakah PJK3 yang membuka training untuk AK3 Lingkungan Kerja ? utk laporan AK3 Lingk Kerja apa sama seperti AK3 umum laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali. terima kasih pencerahannya

    1. Salam,

      Sampai dengan saat ini saya juga belum menemukan pak untuk PJK3 yang buka training ini, infonya tahun depan baru ada yang buka. Untuk laporannya, tidak ditetapkan pak dalam peraturan ini, yang menjadi kewajiban bagi Ahli K3 Lingkungan Kerja ini yang terkait dengan pengawas yaitu membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian K3 Lingkungan Kerja. Untuk kewajiban melapor itu adanya melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi.

      Terima kasih Pak Sunaryo

      Untuk lebih lengkap mengenai peraturan ini silahkan kunjungi artikel ini : klik disini

  2. Selamat sore pak Eka,

    di pasal 50 disebutkan jika syarat untuk mendapatkan lisensi AK3 Lingkungan adalah: fc Izjazah, surat keterangan kerja, surat keterangna sehat, fc KTP, fc sertifikat kompetensi (HIMU untuk AK3 muda, HIMA untuk AK3 Madya, HIU untuk AK3 Utama). Saya sudah memiliki HIMU. bagaimanakah cara saya memproses untuk mendapatkan lisensi AK3 Lingkungan? terima kasih

    1. Bisa langsung melengkapi sesuai yang dipersyaratan pak Tomo, kemudian bisa ke kantor kemenaker ke bidang pengawasan K3. Untuk lebih jelas bisa menghubungi ke kantor kemenakernya terlebih dahulu pak. CMIIW

Leave a Reply

Back to top button