Mengetahui Rambu Keselamatan di Jalan Pertambangan
Bagaimana ya rasanya ketika kita berkendara di jalan dan diberhentikan karena melanggar rambu yang ada padahal kita yakin tidak melanggarnya? Kalaupun kita punya alasan, tentu harus dengan penjelasan yang berlaku bukan?
Data statistik kecelakaan di jalan pada tahun 2020 dari Korlantas Polri menunjukkan sebanyak 100.028 kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Itupun belum termasuk angka kecelakaan di jalan khusus seperti di pertambangan, konstruksi atau di tempat lainnya.
Suatu ketika, saya pernah berkendara dengan tim menuju ke sebuah tempat, kebetulan kita melalui jalur jalan yang dipergunakan perusahaan lain. Saat itu, ada rambu bundar warna biru dengan tulisan angka 30 km berwarna putih.
“Wah, ada rambu yang jarang ditemui nih, bisa dijadikan kesempatan untuk menambah wawasan tim saya terkait rambu tersebut” pikir saya.
Saya melemparkan pertanyaan ke mereka: “apa arti rambu tersebut? dan jika saya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 50 km/jam apa yang akan dilakukan oleh tim saya?”
Jawabannya mengejutkan karena saya dianggap melanggar rambu batas kecepatan maksimum 30 km/jam. Lalu, saya bertanya apa bedanya jika rambu tersebut memiliki background putih dengan tepian merah dan angka yang sama?

Sangat ironis, jika tujuan kita sebenarnya sudah baik namun karena salah warna maka salah pula tujuan penerapannya. Rambu yang diharapkan batas maksimum kecepatan tapi yang dibuat batas minimum kecepatan yang akhirnya orang yang tidak melanggar malah dianggap salah karena melanggar batas aturan kecepatan.
Ada cerita lain yang bagi saya agak menggelikan, sewaktu saya diminta perusahaan untuk melakukan interview salah satu kandidat tim safety patrol.
Saya memberikan pertanyaan yang berkaitan tentang rambu kenapa dicat warna kuning, arti rambu, dimensinya dan ia menjawab dengan benar. Tetapi, setelah saya bertanya lebih lanjut alasannya tentang pemilihan warna dan dimensi mengapa harus seperti itu? Jawaban dia mengacu pada SOP sebuah perusahaan besar di tanah air dan lebih lucunya lagi, kandidat tersebut belum pernah bekerja disana hanya mendapatkan copy paste dari teman terdahulu.
Ironis memang kalau seorang safety hanya mengandalkan copy paste tanpa tahu rujukan yang digunakan dan hanya menyalin secara mentah dan menerapkannya.
Saya tidak mengharamkan seseorang untuk meniru atau istilahnya copy paste suatu standar atau aturan sebuah perusahaan lain ke perusahaan kita, namun alangkah baiknya dibaca dan dipelajari terlebih dahulu sebelum menerapkannya. Mungkin, bidang pekerjaannya sama atau jenisnya sama namun setiap risiko bisa jadi berbeda jika diterapkan di tempat lain. Misalnya, sama-sama mengemudi kendaraan, tentu risiko yang dihadapi di jalan perkotaan akan berbeda di jalan pertambangan dan akan berbeda lagi risikonya di konstruksi kan?

Banyak manfaatnya kalau kita mau belajar membaca dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan keselamatan kerja karena selain lebih efektif dalam hal pengawasan, itu juga akan memberikan edukasi kepada orang lain tentang pentingnya keselamatan kerja terutama keselamatan di jalan.
Daftar Isi
Acuan Rambu keselamatan di Jalan raya
Sebelum membuat rambu-rambu keselamatan di jalan area tempat kita, pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku. Untuk di Indonesia, acuannya tentang rambu bisa dipelajari pada:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya
- Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga: Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991
- Acuan untuk area pertambangan dapat merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K tahun 2018 dan
- SNI Nomor 13-6352-2000 Rambu-rambu di Jalan Pertambangan.
Untuk acuan internasional bisa mengacu pada salah satu
- National Occupational Safety Association (NOSA), CMB 150 New Protocol – Element 2.50,
- United States Mine Safety and Health Administration (MSHA) Regulations: Part 56/75.9100,
- ISO 45001 atau standar lain yang ada relevasinya dengan perusahaan.
Aturan pembuatan rambu
Kepmen Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 menyebutkan bahwa rambu jalan raya ada 4 macam jenis dan fungsinya yaitu:
- Rambu Peringatan dengan warna dasar kuning
- Rambu Larangan dengan warna dasar putih, atau hitam atau merah dan lambang
- Rambu Perintah dengan warna dasar biru
- Rambu Petunjuk dengan warna dasar biru atau hijau atau coklat dengan simbol petunjuk dan kata-kata petunjuk.
Selain itu, ada tambahan fungsi yang sifatnya sementara dan tambahan yang sifatnya untuk kondisi tertentu.
Dari sisi ukuran rambu, aturan membagi menjadi 4 ukuran (dijelaskan lebih lengkap pada tabel lampiran) yaitu:
- Ukuran besar yaitu dimensi diameter 90 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 80 km/jam (biasanya di jalan tol) atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti di pertambangan haul truck
- Ukuran sedang dimensi 75 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 60 km/jam dan kurang dari 80 km/jam (biasanya di jalan tol) atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti mobil area pertambangan di mana ukurannya lebih kecil dari haul truck
- Ukuran kecil dimensi 60 cm ditempatkan untuk kendaraan dengan laju kurang dari 60 km/jam
- Ukuran sangat kecil dengan dimensi 45 cm untuk kendaraan dalam keadaan tertentu dengan pertimbangan kondisi lalu lintas

Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah pemasangan rambu. Aturan untuk pemasangan rambu peringatan dipasang di jarak 50 – 180 meter dari tempat akan adanya bahaya tersebut dengan memperhatikan batas kecepatan yang dilalui (pasal 26). Sedangkan, rambu perintah dan larangan dipasang sedekat mungkin di awal berlakunya rambu tersebut (pasal 27- 28). Ketinggian tiang berkisar antara 175 sampai 260 dari permukaan jalan.
Ada pertanyaan yang menarik menurut saya untuk dibahas yaitu apakah pemasangan rambu harus selalu berada di sisi sebelah kiri jalan dipasang? Sedangkan dalam pasal 22 disebutkan bahwa penempatan rambu sebelah kiri arah lalu lintas dan tidak boleh menggangu atau merintangi lalu lintas dan pejalan kaki.
Rambu boleh dipasang sebelah kiri namun harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan lokasi area. Misalnya, di area tersebut diterapkan lajur sebelah kanan sebagai arah lalu lintasnya atau di area yang berada di satu jalur.

Penutup
Nah, bagaimana setelah mengetahui tentang ketentuan rambu-rambu lalu lintas? Ternyata ribet dan rumit juga ya pembuatan dan pemasangannya hehehe.
Tapi jangan salah, setelah mempelajarinya dan paham rambu lalu lintas, maka akan sangat berguna sekali saat menerapkan di lapangan.
Ingat, rambu yang dibuat adalah untuk keseluruhan pengguna jalan, walaupun itu berada di area khusus seperti pertambangan. Masih sangat besar kemungkinannya jalan tersebut untuk digunakan oleh orang lain yang bukan karyawan tersebut, seperti tamu, pejabat, dan masyarakat. Kita tidak bisa asal memasang dan memberikan warna sembarangan mulai sekarang dengan harapan bahwa siapapun yang melewati jalan tersebut punya satu persepsi dalam menerjemahkan rambu yang terpasang.
Ingat mulai sekarang, jangan asal bikin rambu dan asal memasang ya safetyzen, sehingga apa yang kita lakukan akan efektif menekan angka kecelakaan di jalan. Hantarkan karyawan pulang dengan selamat salah satunya dengan membuat dan memasang rambu yang tepat dan berguna.
Semoga dengan sedikit tulisan di atas akan membantu rekan-rekan lebih kompeten dalam menganalisa dan meminimalkan risiko kecelakaan khususnya di jalan.
STOP KECELAKAAN DI JALAN MULAI SEKARANG!
Salam K3
Molore, 01 Oktober 2021
Budhi Setiyawan