Aspek Organisasi

Landasan Hukum, Isi dan Jenis Safety Induction

Safety Induction dilakukan di awal pekerjaan

Safety Induction merupakan pelatihan singkat mengenai prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara umum yang dilakukan di awal sebelum bekerja baik kepada pekerja baru ataupun kepada pekerja lama yang memerlukan pengulangan pelatihan safety induction.

Landasan hukum, isi dan jenis safety induction sangat diperlukan untuk kita pahami karena sangat penting posisinya dalam prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Banyak orang beranggapan bahwa Safety Inducton hanya membuang-buang waktu saja. Lebih dari itu, ada pula yang beranggapan bahwa Safety Induction hanya sebuah formalitas ketika akan masuk dan atau bekerja disebuah perusahaan, yang bilamana jika tidak mendapat Safety Induction maka tidak akan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) dan seragam kerja/rompi, hehehe.

jenis safety induction

Lucu juga sebenarnya. Tapi, mungkin semua itu menjadi sebuah persepsi yang kurang tepat karena kurangnya pengetahuan akan pentingnya Safety Induction. Pertanyaan diatas penulis coba gambarkan dengan mendefinisikan Safety Induction itu sendiri secara gamblang dan terang benderang menyinari dunia, eh seperti lirik lagu yah, :D.

Landasan Hukum Safety Induction

Safety Induction ini sebenarnya adalah wajib sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970, Bab V tentang pembinaan pada pasal 9 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa:

(1) Pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:

  • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.
  • Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya.
  • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

(2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas.

Sehingga secara jelas diketahui bahwa Safety Induction adalah sebuah penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan, tanggap darurat, dan tata cara penyelamatan pada kegiatan operasional perusahaan. Induksi ini dilakukan pada tempat tertentu sesuai dengan jumlah peserta (sebaiknya di dalam ruangan) dan materi yang disampaikan pun alangkah baiknya menggunakan alat bantu untuk memudahkan transfer materi yang disampaikan, misalnya: poster K3, Brosur, Power Point, dan Audio visual.

pekerja konstruksiPekerja konstruksi

Isi Safety Induction

Kemudian poin-poin penting apa saja yang harus disampaikan saat melakukan Safety Induction?

  1. Kebijakan perusahaan
  2. Potensi bahaya yang terdapat pada perusahaan
  3. Kewajiban para tamu/karyawan baru yang hatus dipatuhi termasuk kewajiban menggunakan APD
  4. Sosialisasi fasilitas yang ada di perusahaan.
  5. Jalur evakuasi dan tempat berkumpul/muster point pada keadaan darurat.
  6. Team dan struktur tanggap darurat
  7. Prosedur ketika terjadi keadaan darurat.
  8. Jadwal kegiatan HSE diperusahaan seperti: HSE Talk, latihan keadaan darurat dll.

Jenis Safety Induction

Selanjutnya yang biasa menjadi mispersepsi oleh sebagian orang adalah, safety induction ini hanya diberikan untuk pekerja baru saja. Namun, tidak begitu adanya, pernyataan tersebut tidak lah salah namun kurang tepat. Kurang tepatnya dimana? Untuk memahami hal tersebut kita bahas jenis Safety Induction.

  1. Induksi umum

Penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setelah 6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan atau setelah pulang dari masa cuti. Loh, kok pekerja selepas masa cuti juga diberikan induksi? Jawabannya untuk merefresh kembali ingatan pekerja tentang K3 dan memberitahu jika ada perubahan dari lingkungan kerja (Perubahan akses kendaraan, muster poin dan sebagainya yang dapat menjadi bahaya bagi pekerja).

  1. Induksi Lokal/Local Safety Induction

Penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti lnduksi Umum dan karyawan mutasi/pindahan dalam perusahaan yang sama. Induksi ini dilakukan secara spesifik (sesuai departemen yang akan dimasuki oleh pekerja baru) dalam artian departemen terkait yang melakukan induksi kepada calon pekerja/anggotanya.

  1. Induksi Tamu

Penjelasan dan pengarahan tentang K3 secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu atau pengunjung yang akan memasuki area operasional perusahaan. Induksi ini jelas berbeda dengan induksi yang diberikan oleh pekerja, poin yang disampaikan minmal tentang gambaran umum perusahaan, kebijakan perusahaan tentang K3, kewajiban tamu selama berada di lingkungan pekerjaan, tempat berkumpul bila ada kebakaran dan fasilitas lainnya.

  1. Induksi Ulang

Pengarahan dan penjelasan tentang K3 yang diberikan kepada karyawan yang melakukan penyimpangan prosedur dan atau kurang paham terhadap aspek K3 selama melaksanakan tugasnya.

Sehingga sangat jelas, yang diberikan Safety induction tidak hanya pekerja baru saja tetapi juga tamu/pengunjung, pekerja yang akan masuk didepartemen terkait, pekerja selepas masa cutinya dan pekerja yang melanggar aturan K3 atau pekerja yang dinilai belum cukup pengetahunnya terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di suatu perusahaan. Jenis safety induction perlu kita pahami untuk mengetahui safety induction yang tepat.

safety induction untuk pekerjaanSafety Induction berfungsi untuk menekan kecelakaan

Pemberi Safety Induction

Pertanyaan terakhir, apakah hanya seorang Petugas HSE saja yang boleh memberikan Safety Induction? Jawabanya tentu tidak! Siapapun boleh memberikan Safety Induction selama yang memberikan safety induction itu sudah paham dengan kondisi dan prosedur-prosedur yang berlaku diperusahaan dan tentunya telah ditunjuk oleh perusahaan karena beda perusahaan akan berbeda pula kebijakannya. Terlebih jika yang akan dilakukan adalah Local Safety Induction, karena departemen terkait yang lebih paham seluk beluk dan potensi bahaya yang berada lingkup pekerjaannya sehingga, Secara ideal Departemen terkailah yang akan memberikan Safety Induction.

Jadi jelaskan seberapa pentingnya Safety Induction itu, selain amanat dari UU No. 1 Tahun 1970, juga sebagai langkah pencegahan agar perusahaan dan pekerjanya tidak mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pekerja/tamu akan keselamatan dan kesehatan kerja disuatu perusahaan.

Itulah Landasan Hukum, Isi dan Jenis Safety Induction semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Referensi:

SNI 13-7083-2005 tentang tata cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan

UU No. 1 Tahun 1970

Whatsapp Grup:

Sahabat HSE Sultra

Baca Tulisan

Andi Balladho Aspat Colle

Master of Occupational Safety & Health and Environmental & Search Engine Optimization Enthusiast
Back to top button