Kesehatan kerjaRespons Gawat Darurat

Apa yang Harus Dilakukan Setelah PSBB di Tempat Kerja? Bagaimana jika Pekerja Kontak OTG, ODP, PDP atau Positif COVID-19?

Jawabannya tercakup dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi

Menteri Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan panduan bekerja di situasi pandemi COVID-19. Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Panduan yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia itu bertujuan untuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama masa pandemic.

orang menggunakan masker
ilustrasi new normal

Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut ada beberapa panduan yang harus diperhatikan antara lain:

  • Panduan bagi Tempat Kerja dan Pekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
  • Panduan bagi Tempat Kerja dan Pekerja saat kembali bekerja pasca masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
  • Panduan apabila menemukan pekerja terkena Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Konfirmasi COVID-19.

 Setelah membaca poin-poin diatas, yuk simak rincian penjelasannya dibawah ini:

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Selama masa PSBB bagi Tempat Kerja:

Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

  1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan daerah setempat).
  2. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang di perkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

  1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  3. Bagi pekerja shift :a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari; b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat :

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

  • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
  • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
  • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

 c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

  • Etika Batuk

Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang.
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti sholat, alat makan, dan lain-lain.

Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai COVID-19

  1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
  2. Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti praktek mencuci tangan yang benar maupun etika batuk.

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan antara lain pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whatsapp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada covid19.go.id

Selama masa PSBB bagi Pekerja:

  • Tetap tinggal di rumah

Jika tidak ada keperluan mendesak jangan keluar rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak, selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, segera selesaikan keperluan lalu pulang. Patuhi petunjuk dari pemuka agama.

  • Jaga kebersihan rumah.
  • Optimalkan sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah.
  • Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
  • Biasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
  • Gunakan masker bila batuk/pilek/demam.
  • Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit. Jaga jarak atau pisahkan ruangan apabila ada yang sakit, gunakan masker.
  • Apabila mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine seperti call center COVID-19 dan lain-lain.
  • Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.
  • Mencari sumber informasi COVID-19 hanya dari sumber terpercaya seperti www.covid19.go.id

Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Bagi Tempat Kerja:

  1. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses pada http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
  2. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja setiap keluar rumah.
  3. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  4. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
  5. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk obervasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
  6. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id
  7. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
  • Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

8. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

9. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment (Form 1).

Form 1 (Instrumen Self Assessment)

Gambar 1: Form 1 (Instrumen Self Assessment)

10. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :

  • Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai APD (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
  • Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
  • Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
Form 2 (Alur Tindak Lanjut Hasil Self Assessment Risiko COVID-19)
Form 2 (Alur Tindak Lanjut Hasil Self Assessment Risiko COVID-19)

Form 2 (Alur Pemeriksaan Suhu Bagi Tamu)

Form 2 (Alur Pemeriksaan Suhu Bagi Tamu)

Form 3 (Surat Keterangan Pemeriksaan)
Form 3 (Surat Keterangan Pemeriksaan)

11. Terapkan physical distancing / jaga jarak :

1)      Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.

2)      Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.

3)      Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:

  • Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
  • Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
  • Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain-lain.

12. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess / perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.

13. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:

  • Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).
  • Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
  •  Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tenggorokan/batuk/pilek selama bekerja.
  • Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9).

Bagi Pekerja :

  1. Selalu menerapkan GERMAS melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja di tempat kerja;

1)      Saat perjalanan ke/dari tempat kerja

a) Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.

b) Gunakan masker.

c) Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pastikan;

  • Tetap menjaga jarak dengan orang minimal 1 meter
  • Upayakan tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
  • Gunakan helm sendiri
  • Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
  • Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.

2)      Selama di tempat kerja

a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.

f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja

h) Biasakan tida berjabat tangan.

i) Masker tetap digunakan

 

3)      Saat tiba di rumah

a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

b) Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

2. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

3. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Apabila Pekerja Terkena OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19

Bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19, maka :

  1. Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. Dengan menggunakan form 4 seperti berikut :

 

Form 4 (Formulir Notifikasi Penemuan Kasus COVID-19 Di Tempat Kerja)
Form 4 (Formulir Notifikasi Penemuan Kasus COVID-19 Di Tempat Kerja)

 

  1. Pekerja yang memenuhi kriteria OTG,
  • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
  • Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test (RT) dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :

3. Pekerja yang memenuhi kriteria ODP,

  • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
  • Apabil tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT). Tindak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :

  1. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id)
  2. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (Form 6). Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat/OTG (Form 7).
Halaman pertama pada Form 6 (Formulir Penyelidikan Epidemiologi Pada ODP, PDP Dan Konfirmasi COVID-19)
Halaman pertama pada Form 6
(Formulir Penyelidikan Epidemiologi Pada ODP, PDP Dan Konfirmasi COVID-19)
Halaman pertama pada Form 7 (Formulir Pelacakan Kontak Erat/OTG Di Tempat Kerja)
Halaman pertama pada Form 7 (Formulir Pelacakan Kontak Erat/OTG Di Tempat Kerja)

 

  1. Selanjutnya harus dilakukan :

a. Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 (www.covid19.kemkes.go.id), menggunakan formulir identifikasi kontak erat di lingkungan kerja (Form 8).

Form 8 (Formulir Identifikasi Kontak Erat/OTG Di Lingkungan Kerja)
Form 8 (Formulir Identifikasi Kontak Erat/OTG Di Lingkungan Kerja)

 

b.Pekerja yang kontak dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan:

  • Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
  • Ring 2 : Pekerja dan orang lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.

c. Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai dengan kriteria OTG diatas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan.

d. Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja /pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id (Form 9 dan Form 10).

Form 9 (Form Pemantauan Mandiri Pada Karantina/Isolasi Mandiri)
Form 9 (Form Pemantauan Mandiri Pada Karantina/Isolasi Mandiri)
Form 10 (Yang Harus Dilakukan Pekerja Saat Melakukan Karantina/Isolasi Mandiri)
Form 10 (Yang Harus Dilakukan Pekerja Saat Melakukan Karantina/Isolasi Mandiri)

 

e. Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19. Panduan desinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.

  •  Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1×24 jam sebelum proses pembersihan dan desinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.
  • Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya).
  •  Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya).
  • Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1×24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.

Demikian & salam sehat untuk kita semua.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Baca Tulisan

Marianus Medan

QHSE Officer di perusahaan EPC di Kalimantan Timur
Back to top button