Zero Accident Award: Bagaimana Cara Mendapatkannya ?
Bagaimana mendapatkan zero accident award atau nihil kecelakaan kerja?
Zero accident award merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menjaga catatan kecelakaan perusahaannya di nilai yang aman. Apa dan bagaimana cara mendapatkan penghargaan zero accident bisa kita pahami dalam tulisan ini.
Daftar Isi
Pengertian Penghargaan zero accident
Zero accident atau kecelakaan nihil merupakan suatu kondisi dimana tidak terjadinya kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan:
- Pekerja tidak mampu bekerja selama 2×24 jam
- Terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa koran jiwa
- Kehilangan waktu kerja : tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.
Oleh karena itu,perusahaan yang mampu mempertahankan keselamatan dan kesehatan pekerjanya dalam durasi tertentu, dapat mengajukan penghargaan zero accident. Hal tersebut berfungsi sebagai tanda penghargaan K3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai zero accident pada jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja
Dasar hukum pemberian penghargaan ini adalah:
- UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1996 tentang SMK3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/I998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pedoman dalam Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengacu pada Permenaker dan Transmigrasi Nomor: Per-01/Men/I/2007.
Syarat Pengajuan Zero Accident Award
Syarat dampak maksimum kecelakaan yang pernah terjadi
Sesuai dengan yang telah disebutkan dalam pengertian penghargaan zero accident, sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin mendapatkan penghargaan haruslah tidak memiliki kecelakaan yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2×24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa di mana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah kerja orang tertentu.
Dalam kasus terjadinya amputasi bagian tubuh atau terjadinya kecacatan karena kecelakaan, regulasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan nomor 84 tahun 1998 tentang Tata Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan menyebutkan Kerugian Hari Kerja Karena Cacat sebagai berikut:
Kerugian Hari Kerja untuk Cacat Tangan dan Jari Tangan (hari) | |||||
---|---|---|---|---|---|
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang | Ibu Jari | Telunjuk | Tengah | Manis | Kelingking |
Ruas ujung | 300 | 100 | 75 | 60 | 50 |
Ruas tengah | – | 200 | 150 | 120 | 100 |
Ruas pangkal | 600 | 400 | 300 | 240 | 200 |
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) | 900 | 600 | 500 | 450 | – |
Tangan sampai pergelangan | 3000 |
Kerugian Hari Kerja untuk Cacat Kaki dan Jari Kaki (hari) | ||
---|---|---|
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang | Ibu Jari | Jari-Jari Lainnya |
Ruas ujung | 150 | 35 |
Ruas tengah | – | 75 |
Ruas pangkal | 300 | 150 |
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) | 600 | 350 |
Kaki sampai pergelangan | 2400 |
Kerugian Hari Kerja untuk cacat Lengan (hari) | |
---|---|
Tiap bagian dari pergelangan sampai siku | 3600 |
Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu | 4500 |
Kerugian hari kerja untuk cacat Tungkai Kaki (hari) | |
---|---|
Tiap bagian dari atas mata kaki sampai lutut | 3000 |
Tiap bagian dari atas lutu sampai pangkal paha | 4500 |
Kehilangan Fungsi (hari) | |
---|---|
Satu mata | 1800 |
Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja | 6000 |
Satu telinga | 600 |
Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan kerja | 3000 |
Lumpuh Total & Kematian (hari) | |
---|---|
Lumpuh total permanen | 6000 |
Kematian | 6000 |
Syarat Administrasi Lainnya
Berdasarkan pengalaman pribadi dari Agung Supriyadi tahun 2018 dalam upaya mendapatkan penghargaan zero accident di Kabupaten Bekasi, terdapat persyaratan lain yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 560/0278/UPTD-wil.II/I/2019.
Adapun persyaratan administrasi untuk meraih penghargaan zero accident atau nihil kecelakaan kerja berdasarkan surat tersebut meliputi:
- Jumlah jam kerja nyata di perusahaan sesuai format yang dilampirkan
- Tanda Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
- Sertifikat Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan/atau sertifikat audit K3 lainnya
- Surat Keputusan Pengesahan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Sertifikat pelatihan dan Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum
- Sertifikat Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa dalam periode pengajuan nihil tidak terdapat kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan 2×24 jam hilangnya jam kerja
- Surat Pernyataan dari Perwakilan Pekerja / Serikat Pekerja bahwa di perusahaan tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan 2×24 jam hilangnya jam kerja
- Paparan berupa slide power point tentang aktivitas penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan
Kriteria Penilaian Penghargaan zero accident
Sebelum mengajukan berkas untuk memenuhi persyaratan mendapatkan penghargaan zero accident, kita harus memilih masuk kriteria apa perusahaan yang akan kita ajukan. Adapun pembagian kriteria tersebut dibagi menjadi 3:
- Perusahaan besar – perusahaan dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang : Tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 6.000.000 jam kerja tanpa kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja
- Perusahaan menengah – perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 50-100 orang : Tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 1.000.000 jam kerja tanpa kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja
- Perusahaan kecil – perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sampai dengan 49 pekerja: Tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 300.000 jam kerja tanpa kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja
Bagi perusahaan sektor konstruksi :
- Perusahaan kontraktor utama yang telah selesai melaksanakan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan 1 tahun.
- Perusahaan sub–kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama.
- Bila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja baik pada kontraktor utama maupun sub–kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 secara bersama.
Kriteria tersebut dibuat salah satu gunanya adalah untuk memastikan keadilan dalam pemenuhan persyaratan penghargaan. Apabila semua kriteria disamakan, maka perusahaan dengan jumlah pekerja lebih besar akan lebih mudah untuk mencapai jam kerja tertentu.
Selain dilihat dari jam kerja dan jumlah orang, kriteria juga dilihat dari Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) dan bobot risiko bahaya sesuai dengan variabel potensi bahaya yang meliputi:
- Mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya
- Lingkungan
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
- Proses produksi
Tabel lebih lanjut mengenai hal tersebut bisa dilihat di matriks Permenaker dan Transmigrasi Nomor PER-0I/MEN/I/2007).