Aspek Organisasi

SMKP MINERBA : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Isi

Pertambangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha tambang dengan tujuan mendapatkan barang tambang dan keuntungan dari hasil tambang. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

SMKP minerba yang diterapkan di alat berat
ilustrasi alat berat

Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia adalah usaha yang legal dan telah dilandasi oleh peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dalam Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Definisi SMKP Minerba

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan  Batubara, yang selanjutnya disebut (SMKP) Minerba adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan Pertambangan yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.

Tujuan SMKP Minerba

  1. Meningkatkan efektifitas keselamatan pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya.
  3. Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan produktif, dan.
  4. Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.

Fungsi SMKP Minerba

  1. Menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
  2. Wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan
  3. Menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di Indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri.

Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, kemudian pedoman pelaksanaannya diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, dan SMKP Minerba khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba oleh Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 .

Penerapan SMKP Minerba

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) pertambangan, diterapkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perusahaan jasa pertambangan.

Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen dan sub elemen sebagai berikut:

  1. Elemen 1 (Kebijakan)
    1. Penyusunan Kebijakan.
    2. Isi Kebijakan.
    3. Penatapan kebijakan.
    4. Komunikasi kebijakan.
    5. Peninjauan Kebijakan.
  2. Elemen 2 ( Perencanaan )
    1. Penelaahan Awal
    2. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
    3. Identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan persyaratan lainnya yang terkait
    4. Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program (TSP)
    5. Rencana kerja dan anggaran keselamatan Pertambangan
  3. Elemen 3 (Organisasi dan Personil)
    1. Struktur Organisasi, Tanggung jawab dan Wewenang
    2. Penunjukan KTT, KTBT, KKK
    3. Penunjukan PJO
    4. Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan
    5. Pengawasan Operasional dan Teknik
    6. Penunjukan Tenaga Teknik khusus pertambangan
    7. Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan
    8. Penunjukan Tim Tanggap Darurat
    9. Seleksi dan Penempatan Personel
    10. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja
    11. Penyusunan, Penetapan dan penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan
    12. Administrasi Keselamatan Pertambangan
    13. Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
  4. Elemen 4 (Implementasi)
    1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional
    2. Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan kerja
    3. Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja
    4. Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan operasi Pertambangan
    5. Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan
    6. Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa
    7. Penetapan Sistem Pembelian
    8. Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
    9. Pengelolaan Keadaan Darurat
    10. Penyediaan dan Penyiapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
    11. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off The Job Safety)
  5. Elemen 5 (Evaluasi dan Tindak Lanjut)
    1. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
    2. Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan
    3. Penyelidikan Kecelakaan, kejadian Berbahaya dan penyakit Akibat kerja
  6. Elemen 6 (Dokumentasi)
    1. Penyusunan manual SMKP
    2. Pengendalian Dokumen
    3. Pengendalian Rekaman
    4. Dokumen dan Rekaman
  7. Elemen 7 (Tinjauan Manajemen)

SMKP Minerba merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan, membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan. Audit SMKP Minerba dapat berupa audit Internal (dilakukan oleh internal perusahaan) / Audit Eksternal (dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Baca Tulisan

Hany Tsabita

Mahasiswa Semester 6 Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Medika Drg Suherman
Back to top button