Aspek Organisasi

Kebijakan K3 : Contoh, Dasar Hukum dan Cara Membuat

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kebijakan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan hal yang dasar dalam berbagai macam sistem manajemen K3. Kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja biasanya merupakan sebuah kebijakan tertulis yang ditandatangani oleh top management dan disebarluaskan ke seluruh elemen yang ada dalam organisasi dari pekerja, manajemen hingga tamu yang berkunjung.

Baca juga:

Safetyzen bisa melihat  video penjelasan tentang Kebijakan K3 di channel Agung Katigaku:

Pengertian atau Definisi Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Definisi atau pengertian kebijakan K3 dijelaskan dalam OHSAS 18001 Occupational health and safety management system dan ISO 45001 occupational health and safety management system. Dalam OHSAS 18001, kebijakan K3 didefinisikan sebagai:

Overall intentions and direction of an organization related to OH&S Performance as formally expressed by top management” – OHSAS 18001

Kebijakan K3 adalah keseluruhan tujuan dan arahan dari sebuah organisasi terkait dengan performa K3 yang secara formal disampaikan oleh manajemen puncak.

kebijakan strategi k3Ilustrasi: Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah strategi

ISO 45001 menjelasannya sebagai:

Policy to prevent work related injury and ill health to workers and to provide safety and healthy workplaces

Kebijakan K3 adalah kebijakan untuk mencegah luka terkait pekerjaan dan kesehatan yang buruk serta untuk menyediakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Dasar Hukum Kebijakan K3

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001 dan ISO 45001. Karena pentingnya kebijakan, maka tidak mungkin sebuah organisasi memenuhi peraturan dan standar tersebut apalagi sampai mendapatkan sertifikasi.

PP 50 tahun 2012 dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa:

“Penetapan kebijakan K3 sebagaimana disebutkan oleh Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha”

OHSAS 18001 dalam klausul 4.2 menyebutkan bahwa:

Top management shall define and authorize the organization’s OH&S Policy and ensure that within the defined scope of its OH&S Management System.” Artinya adalah manajemen puncak harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa di dalam ruang lingkup dari sistem manajemen K3.

ISO 45001 klausul 5.1 poin b menyebutkan bahwa:

“…ensuring that the OH&S policy and related OH&S objectives are established and are compatible with the strategic direction of organization.” Artinya adalah memastikan bahwa kebijak K3 dan tujuan k3 yang berkaitan telah dibuat dan sesuai dengan arahan strategis dari organisasi.

Ruang lingkup

Ruang lingkup kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan OHSAS 180001 meliputi:

  1. Sesuai dengan sifat dan skala risiko-risiko K3 Organisasi
  2. mencakup suatu komitmen untuk pencegahan cidera dan sakit penyakit dan peningkatan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3
  3. mencakup suatu komitmen untuk paling tidak mematuhi peraturan K3 dan persyaratan lain yang relevan yang biasa dilakukan oleh organiasi yang terkait dengan risiko-risiko K3
  4. memberikan kerangkan kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan-tujuan K3
  5. didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
  6. didokumentasikan ke seluruh personel dalam kendali organisasi dengan tujuan bahwa personel menyadari kewajiban k3 masing-masing
  7. tersedia untuk pihak-pihak terkait
  8. dikaji secara periodic untuk memastikan kebijakan tetap relevan sesuai untuk organisasi

kesepakatan kebijakan k3Ilustrasi Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus disepakati bersama

Sedangkan dalam ISO 45001, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi kriteria berikut

  1. meliputi komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang selamat dan sehat untuk pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang sesuai dengan tujuan, ukuran serta konteks dari organisasi; dan juga harus mempertimbangkan sifat spesifik dari risiko dan peluang keselamatan dan kesehatan kerja
  2. menyediakan kerangka kerja untuk mengatur objektif dari K3
  3. meliputi komitmen untuk memenuhi persyaratan legal dan persyaratan lain
  4. meliputi komitmen untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi bahaya K3
  5. meliputi komitmen untuk peningkatan berkelanjutan untuk peningkatan terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
  6. meliputi komitmen untuk melakukan konsultasi dan partisipasi pekerja serta, apabila ada, perwakilan pekerja.

Syarat Kebijakan

ISO 45001 mempersyaratkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memenuhi hal berikut:

–          Tersedia sebagai informasi terdokumentasi

–          Dikomunikasikan ke seluruh organisasi

–          Tersedia untuk pihak-pihak yang terkait, apabila sesuai,

–          Relevan dan sesuai

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengharuskan kebijakan paling sedikit memuat:

  1. visi
  2. tujuan perusahaan
  3. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
  4. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional

Dalam kriteria SMK3 PP 50 tahun 2012 disebutkan bahwa:

1.1.1 Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.

1.1.2 Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.

1.1.3 Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.

1.1.4 Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.

1.1.5 Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.

Cara Membuat Kebijakan K3

Berdasarkan PP 50 tahun 2012, dalam menyusun kebijakan pengusaha paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  2. perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sector lain yang lebih baik
  3. peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  4. kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  5. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan

b.memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh

pekerja di konstruksiKebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus menyesuaikan dengan bahaya spesifik

Contoh Kebijakan K3

 Beberapa contoh kebijakan K3 bisa dilihat dan diunduh pada bagian berikut:

Contoh Kebijakan K3 Elnusa

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja Elnusa

Contoh Kebijakan K3 Pupuk Kaltim

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja Pupuk Kaltim

Kebijakan K3 PT Timah

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja PT Timah

Contoh Kebijakan K3 Kahatex

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja Kahatex

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

2 Comments

  1. Untuk kebijakan K3 ini setiap tahun harus direview ya pak?
    Adakah contoh reviewnya?

    Salam K3

    1. Iya harus direview secara berkala Pak. Tidak ada dokumen template untuk reviewnya. biasanya cukup dengan absensi kehadiran rapat review kebijakan K3 dan adanya history perubahan kebijakan K3 nya itu sudah cukup

Back to top button