Aspek Organisasi

Pengendalian Operasional K3 dalam ISO 45001

Klausul 8.1 tentang Perencanaan dan Pengendalian Operasional ISO 45001

Pengendalian operasional K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan tahapan setelah perencanaan tujuan K3 di dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengendalian operasional K3 ini ada dalam klausul 4.4.6 OHSAS 18001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedangkan dalam ISO 45001: 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengendalian operasional K3 tetap ada yaitu pada klausul 8.1 “operational planning and control” (perencanaan dan pengendalian operasional).

rapat manajemen pengendalian operasional k3

Ilustrasi rapat manajemen pengendalian operasional K3

Semua organisasi yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan ISO 45001 haruslah mengendalikan operasionalnya sesuai dengan tahapan berikut:

  • Menyusun kriteria untuk proses
  • Menerapkan pengendalian proses yang sesuai dengan kriteria
  • Menjaga dokumen informasi yang dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa pengendaliann sesuai dengan apa yang direncanakan
  • Melakukan adaptasi pekerjaan kepada pekerja

Beberapa program pengendalian operasional K3 yang dapat dilakukan sesuai dengan ISO 45001 antara lain:

  • Penggunaan prosedur dan sistem di tempat kerja
  • Memastikan kompetensi pekerja
  • Membuat program pemeliharaan preventif atau prediktif dan juga program inspeksi
  • Menerapkan spesifikasi khusus untuk pengadaan barang dan jasa
  • Menerapkan persyaratan legal dan persyaratan lain atau instruksi manufaktur untuk peralatan
  • Rekayasa teknik dan administrative
  • Adaptasi pekerjaan ke pekerja dengan cara membuat definisi tentang bagaimana pekerjaan diorganisasi, induksi pekerja baru, dan menggunakan prinsip ergonomik untuk membuat desain baru, modifikasi dari tempat kerja atau peralatan.

Program pengendalian operasional K3 lain yang secara spesifik disebutkan dalam ISO 45001 klausul 8.1 “operational planning and control” meliputi:

Melakukan Eliminasi Bahaya dan Mengurangi Risiko

Eliminasi bahaya dan pengurangan risiko haruslah menggunakan hierarki pengendalian bahaya. Hierarki tersebut menyediakan pendekatan sistematik untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, eliminasi bahaya dan mengurangi atau mengendalikan risiko K3. Dalam hierarki pengendalian bahaya, level paling atas dianggap lebih efektif daripada level di bawahnya. Setiap level pengendalian bahaya wajar jika dikombinasikan untuk mencapai level risiko K3 yang as reasonable as practicable (ALARP).

Hierarki pengendalian bahaya meliputi:

  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Rekaya teknik
  • Pengendalian administrative
  • Alat pelindung diri

Untuk lebih jelasnya, baca juga tulisan saya tentang hierarki pengendalian bahaya.

Manajemen Perubahan ( management of change)

Tujuan dari manajemen perubahan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mengurangi masuknya bahaya dan risiko K3 baru kepada lingkungan kerja sebagai dampak adanya perubahan. Adapun hal-hal yang dapat berubah sehingga mungkin mendatangkan risiko K3 baru sehingga diperlukan management of change antara lain:

  • Produk, jasa dan proses baru atau pergantian terhadap produk , barang dan jasa termasuk perubahan lokasi dan lingkungan tempat kerja, organisasi pekerjaan, kondisi kerja, peralatan dan tenaga kerja
  • Pergantian terhadap persyaratan legal dan persyaratan lain
  • Pergantian terhadap pengetahuan atau informasi tentan bahaya dan risiko K3
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Organisasi haruslah meninjau perubahaan dan konsekuensi yang mungkin terjadi sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat.

Pengadaan Barang dan Jasa (procurement)

Proses pengadaan barang atau jasa harus digunakan untuk menentukan, menilai dan mengeliminasi bahaya atau mengurangi risiko K3 yang tekait misalnya tentang pembelian barang berbahaya, peralatan atau jasa sebelum mereka datang ke tempat kerja. Organisasi yang menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja harus menetapkan peraturan untuk berbagai barang dan jasa yang dibeli sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Organisasi menetapkan peralatan, instalasi dan material telah aman digunakan oleh pekerja dengan memastikan:

  • Peralatan dikirimkan dengan spesifikasi yang telah teruji untuk menjamin mereka dapat bekerja sesuai keinginan
  • Instalasi yang dikerjakan telah dilakukan uji serah terima untuk menjamin mereka dapat berfungsi sesuai dengan desain yang ditentukan
  • Material dikirimkan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
  • Pedoman penggunaan, peringatan atau tindakan perlindungan lain telah dikomunikasikan dan telah tersedia

Keselamatan Kontraktor

Kontraktor sering dilibatkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan spesifik yang pekerjaan tidak mampu untuk lakukan. Misalnya adalah pekerjaan pembersihan tangki, perbaikan atap gedung, pembuatan mesin dan lain-lain. Setiap organisasi yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan ISO 45011 haruslah mengatur keselamatan kontraktor untuk mengendalikan risiko K3 yang muncul dari:

  • Aktivitas kontraktor dan operasionalnya yang mungkin berdampak pada organisasi
  • Aktivitas organisasi dan operasionalnya yang mungkin berdampak pada pekerja kontraktor
  • Aktivitas kontraktor dan operasionalnya yang berdampak pada pihak terkait di tempat kerja

Organisasi harus memastikan peraturan terkait dengan K3 sudah dipenuhi oleh kontraktor dan pekerjanya. Kriteria untuk pemilihan kontraktor harus dipastikan dan diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

Pekerjaan kontraktor pengelasan

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/ PKWT (outsourcing)

Organisasi harus memastikan bahwa semua proses terkait dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu telah dikendalikan. Organisasi harus memastikan bahwa proses outsourcing harus konsisten dengan semua peraturan yang ada termasuk peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jenis dan tingkatan pengendalian untuk pekerja outsourcing harus dijelaskan dalam sistem manajemen K3. Koordinasi dengan penyedia jasa eksternal dapat membantu organisasi untuk menunjukkan dampak dari outsourcing kepada performa K3.

Aktivitas lain Pengendalian Operasional K3

Beberapa program K3 lain yang termasuk dengan Pengendalian Operasional K3 berdasarkan objek nya antara lain

Pekerja dan Tempat Kerja

  • Pemeriksaan rutin alat
  • Lock out tag out
  • Interaksi dengan mesin
  • Pengendalian zat kimia dan bahan berbahaya beracun (B3)
  • Manajemen alat pelindung diri
  • Persyaratan pembelian barang dan jasa
  • Transporaatasi bahan berbahaya dan beracun
  • Seleksi dan penilaian pemasok
  • Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa
  • Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok

Kontraktor

  • Seleksi kontraktor
  • Izin kerja kontraktor
  • Sertifikasi kontraktor
  • Audit kontraktor
  • Evaluasi kontraktor
  • Pelatihan kontraktor
  • Pembatasan area dengan risiko tinggi
  • Persyaratan alat pelindung diri

Tamu

  • Pelatihan tamu
  • Izin masuk tamu
  • Akses kontrol tamu

Referensi

British Standard Institution. 2018. ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management System. ISO Standard, Geneva: BSI standard limited.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button