Aspek OrganisasiRegulasi

Peraturan Gubernur Jakarta No.143 Tahun 2016 tentang Manajemen Kesalamatan Kebakaran

Jakarta merupakan salah satu daerah dengan tingkat kebakaran yang tinggi. Sampai pada 15 Spetember 2016, sudah terjadi 845 kejadian kebakaran dengan total kerugian sebesar Rp 173.716.100.00 (Jakartafire.net,2016).

Tingkat kebakaran yang tinggi ini mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menelurkan Peraturan Gubernur Jakarta NO.143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan. Peraturan yang berisi 53 pasal ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016 lalu.

Gambar 1. Ilustrasi Kebakaran di Jakarta

Peraturan ini membagi jenis-jenis kebakaran menjadi kebakaran kecil, sedang dan besar. Peraturan ini juga lebih banyak mengatur tentang peran dan tugas dari masing-masing petugas darurat kebakaran. Yang menarik, peraturan ini mewajibkan setiap gedung yang memiliki penghuni minimal 500 untuk dapat merekrut fire safety manager.

Silakan unduh Peraturan Gubernur Jakarta No.143 Tahun 2016 di sini.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button