Berita Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja: Penyelam Diduga Menghirup Gas Argon

Kecelakaan kerja terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2014 pukul 14.00 WIB yang menimpa 1 (satu) orang pegawai subkontraktor (kontraktor  utama  pembangunan  RFCC  Project),saat melakukan aktivitas penyelaman di area basin SWI-063  dalam rangka melepas plastik pelindung suction pump  SWI  63-P-501A    untuk  persiapan commissioning/start up.

Ilustrasi Penyelaman

Gambar.  Ilustrasi Penyelaman

Sumber: https://www.shape.com/lifestyle/fit-getaways/shapes-editor-chief-scary-scuba-diving-accident

Analisa Penyebab Kejadian

Fakta di Lapangan

  1. Kontrak kesepakatan kerja antara kontraktor dengan pihak korban (pelaksana pekerjaan borongan) dilakukan secara langsung ke orang yang bersangkutan tidak melalui proses formal; perintah kerja dilakukan secara lisan.
  2. Pekerjaan yang dilakukan oleh korban tidak termasuk dalam rencana kegiatan overtime yang dilaporkan ke perusahaan owner (Pekerjaan dilakukan hari libur)
  3. Korban dapat melakukan kegiatan di area kerja (restricted area) karena masuk dari jalur sungai yang terbuka (tidak masuk dari pintu security)
  4. Tidak ada penanggung-jawab/pengawas pada pelaksanaan pekerjaan penyelaman.
  5. Pelaksanaan pekerjaan penyelaman  adalah pekerjaan yang kritis namun tidak dilengkapi hazard   assessment dan Surat Ijin Kerja Aman (SIKA).
  6. Tidak jelas fungsi mana yang mengawasi pekerjaan ini (antara bagian rotating yang meminta pekerjaan dan bagian under water job yang memeberikan tenaga pekerja)
  7. Korban merupakan pekerja pelaksana pekerjaan borongan dan memiliki sertifikat bintang satu yang  dikeluarkan dari POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) bukan dari PADI (Professional Association Diving International )
  8. Kontraktor tidak mempunyai SOP untuk pekerjaan penyelaman.
  9. Ditemukan tabung yang  digunakan  untuk pekerjaan penyelaman berlabel gas Argon no botol  22597
  10. Dari pengecekan di warehouse botol dengan no 22597 adalah botol Argon yang dikeluarkan dari warehouse  dengan bon resmi. Pada saat korban mengapung di kolam basin pembantu yang bertugas   stand  by  saudara G tidak dapat memberi  pertolongan  karena  memang  yang bersangkutan  tidak  mempunyai  kompetensi tentang hal tersebut (yang bersangkutan adalah seorang pengemudi perahu jukung).

Dari kejadian dan merujuk kepada fakta dilapangan baik yang dilakukan melalui interview terhadap pihak-  pihak  terkait  maupun  data  teknis  yang diperoleh dilapangan,  bahwa patut diduga kematian  korban  karena  menghirup  gas argon dengan menggunakan  fishmouth yang digunakan untuk  menyelam. Dimana boto/tabung gas yang korban gunakan berlable Argon (lihat gambar 2). Untuk  meyakinkan  isi  tabung  tersebut  dilakukan pengecekan ke warehouse dan  benar bahwa tabung gas no 22597 ada  dikeluarkan dari warehouse yang berisi Argon.

Tabung Argon

Gambar. Tabung Argon yang dicurigai dipakai dalam penyelaman

Seperti diketahui bahwa Argon akan mengakibatkan seorang  kehilangan  keseimbangan,  membuat bingung dan sukar untuk menyelamatkan diri yang pada akhirnya  dapat berakibat pada kematian. Namun secara pasti unuk menentukan kematian si korban sebaiknya dilakukan  autopsi namun hal ini tidak mungkin dilakukan (masalah keluarga karena korban sudah dikebumikan).

Dari hasil analisis patut diduga bahwa gas yang digunakan   oleh   si   korban   untuk   penyelaman adalah gas Argon (zat argon dapat mengakibatkan manusia  meninggal).  Untuk memastikannya  hal ini seyogyanya  harus  dilakukan  autopsi  pada  si korban. Namun seperti dijelaskan diatas hal ini tidak mungkin dilakukan.

Pelajaran yang bisa diambil

Dari kejadian tersebut dapat diambil pelajaran bahwa  pekerjaan    yang    dilakukan    harus megikuti SMK3 yang telah ditetapkan melalui proses PDCA (khusus untuk pekerjaan kritikal seperti penyelaman).

Faktor manusia  merupakan  penyebab kecelakaan  paling  tinggi,  sehingga  semua  kegiatan yang dilakukan oleh seorang pekerja harus  dibawah pengawasan ketat.

Proses  PDCA  yang  ada  di  dalam  SMK3 tidak  dilaksanakan  antara  lain,  Persyaratan administrasi, Analisa  bahaya,  Ijin  &  prosedur kerja,  Persiapan  tanggap  darurat,  Sistem pengawasan dan lain-lain.

Referensi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 2016. Atlas Keselamatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

 

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button