Kecelakaan Kerja : Pengertian, Ruang lingkup, Cara Menghitung & Pencegahannya
Kecelakaan kerja merupakan hal yang sangat dihindari dalam setiap pekerjaan di mana pun pekerjaannya. Hadirnya ilmu keselamatan dan kesehatan kerja memiliki tujuan utama untuk menghilangkan kecelakaan kerja.
Pada tulisan ini, kita akan coba memahami pengertian kecelakaan kerja, lingkup kecelakaan kerja, jenis kecelakaan kerja, cara menghitung kecelakaan kerja dan upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Daftar Isi
Pengertian kecelakaan kerja
Pengertian kecelakaan kerja atau definisi kecelakaan kerja bisa dilihat dari berbagai macam pendapat dari ahli ataupun regulasi yang ada baik nasional ataupun internasional:
- Kecelakaan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 03/Men/1998 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda
- Pengertian lainnya Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusakan harta benda atau kerugian proses (Sugandi, 2003 dalam Salam, 2011).
- World Health Organization (WHO) mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dipersiapkan penanggulangan sebelumnya, sehingga menghasilkan cidera yang real.
- Menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
- Menurut OHSAS 18001:2007, kecelakaan diistilahkan sebagai incident yang memiliki definisi sebagai work-related event(s) in which an injury or ill health (regardless of severity) or fatality occurred, or could have occurred (kejadian berhubungan dengan pekerjaan yang mana luka atau penyakit apapun tingkat keparahannya atau kematian terjadi, atau dapat terjadi)
- Menurut ISO 45001: 2018, kecelakaan diistilahkan sebagai occurrence arising out of, or in the course of, work that could or does result in injury and ill health (kejadian yang muncul, atau yang diakibatkan, pekerjaan yang bisa atau yang menghasilkan cidera dan penyakit)
- Menurut Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat, kecelakaan didefinisikan sebagai “Accident is defined as an unplanned event that results in personal injury or property damage” (kecelakaan merupakan sebuah kejadian yang tidak direncanakan yang menghasilkan luka personal atau kerusakan properti)
- SNI 13-6618-2001 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai kejadian yang tidak dikehendaki, tidak direncana, dan tidak terkendali yang mengakibatkan cidera pada pekerja
- Heinrich, seorang pionir dalam keilmuan keselamatan dan kesehatan kerja, memberikan pengertian kecelelakaan sebagai “an unplanned and uncontrolled event in which the action or reaction of an object, substance, person or radiation results in personal injury or the probability thereof.” (sebuah kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali yang membuat aksi atau reaksi dari sebuah objek, substansi, manusia, atau hasil radiasi pada luka personel atau kemungkinannya)
- Birds dan Germain mendefinisikan kecelakaan sebagai “ unintended or unplanned happening that may or may not result in property damage, personal injury, work process stoppage or interference, or any combination of these conditions under such circumstances that personal injury might have resulted” (kejadian yang tidak diinginkan dan direncanakan yang mungkin atau mungkin juga tidak menimbulkan kerusakan property, luka personel, penghentian proses kerja atau interfrensi atau kombinasi apapun dari kondisi sebelumnya dengan kondisi tertentu yang memungkinkan luka pekerja dapat muncul”)
Ruang lingkup kecelakaan kerja
American Nasional Standards Institute memberikan kita panduan untuk mengklasifikasi kecelakaan kerja sehingga kita bisa membentuk ruang lingkupnya dengan lebih mudah. ANSI Z.16.2 disponsori oleh National Safety Council tahun 1960 untuk menyediakan metode pencatatan fakta penting tentang kecelakaan kerja dalam bentuk formulir yang dapat dianalisa guna melihat pola umum dari proses kecelakaan.
ANSI Z.16.2 – 1960 memberikan 8 pengelompokan untuk kecelakaan di mana masing-masing penggolongan memiliki kode. Penggolongan tersebut yaitu:
- Klasifikasi sifat cidera
- Bagian dari tubuh yang terkena
- Sumber kecelakaan
- Tipe kecelakaan
- Kondisi berbahaya
- Badan kecelakaan
- Bagian kecelakaan
- Perilaku tidak aman
Klasifikasi sifat cidera
ANSI Z.16.2 – 1960 memberikan panduan dalam mengklasifikasi sifat cidera yang diakibatkan oleh kecelakaan di tempat kerja. ANSI memberikan nomor-nomor referensi di setiap bagiannya. Adapun nomor-nomor yang diberikan tidak berarti apapun selain memudahkan sebagai referensial.
- 100 Amputasi dan enukleasi (pencabutan mata)
- 110 Asfiksia, tercekik, tenggelam
- 120 Terbakar atau melepuh – dampak dari kontak dengan substansi panas termasuk terbakar karena listrik tetapi bukan karena kejut listrik. Bagian ini tidak termasuk terbakar karena kimia, efek dari radiasi, panas matahari, disabilitas sistemik seperti heat stroke, friction burns.
- 130 Terbakar karena kimia – rusaknya jaringan yang diakibatkan oleh zat korosif, campuran kimia, uap kimia, dan lain-lain (asap dan alkali)
- 140 Gegar otak, cerebral
- 150 Penyakit menular dan infeksi – anthrax, brucellosis, tuberculosis, dan lain-lain
- 160 luka memar, penghancuran, kontusi – hal ini terjadi dalam kondisi kulit utuh
- 170 Terpotong, laserasi, patah – luka terbuka
- 180 Bercak dermatitis, bengkaknya kulit atau jaringan, termasuk boils, dan lain-lain. Hal ini bisa ditimbulkan secara umum oleh kontak langsung dengan iritan atau zat kimia yang mengakibatkan sensitive seperti obat-obatan, minyak, agen biologis, tumbuhan, kayu atau metal yang dalam bentuk solid, pasta, cair atau uap dan yang yang berbentuk murni atau sudah campuran atau juga dicampur dengan material lain. Klasifikasi ini tidak termasuk kerusakan jaringan kulit karena zat kimia korosif, luka bakar karena kontak dengan titik panas, dampak dari terpapar radiasi, dampak dari pajanan suhu rendah, atau kebengkakan atau iritasi karena gesekan atau tabarakan
- 190 dislokasi
- 200 Kejutan listrik dan tersetrum
- 210 Patah tulang
- 220 Beku, frostbite dan dampak lain yang diakibatkan oleh pajanan kepada suhu rendah
- 230 Kehilangan pendengaran, atau kerusakan (luka berbeda bukan dampak dari luka lain)
- 240 Heat stroke, sunstroke, kram panas, kelelahan akibatn panas, dan dampak lain dari lingkungan yang panas. Bagian ini tidak termasuk luka bakar matahari dan dampak lain dari radiasi
- 250 Hernia baik hernia inguinal ataupun hernia non inguinal
- 260 Pembengkakan atau iritasi sendi, tendon atau otot termasuk bursitis, synovitis, tenosynovitis, dan lain-lain. Hal ini tidak termasuk otot tegang (strain), keseleo (sprain) atau dislokasi otot atau tendon atau hasil dari gangguang-gangguan tersebut.
- 270 Keracunan, sistemik – Sebuah kondisi sakit yang dihasilkan dan pernapasan, ingesti atau penyerapan kulit dari sebuah substansi racung yang berakibat pada fungsi system metabolic, sistem sirkulasi darah, sistem pencernaan, sistem pernafasan, sistem otot dan lain-lain. Bagian ini termasuk keracunan zat kimia atau obat, keracunan metal, penyakit organic, reptile beracun. Bagian ini tidak termasuk dampak dari radiasi, pnemokoniosis, dampak korosif dari zat kimia, iritas permukaan kulit, septicemia atau luka yang terinfeksi.
- 280 Pneumokoniosis yang termasuk anthrocosis, asbestosi, silicosis dan lain-lain.
- 290 Dampak radiasi dari sinar matahari serta semua bentuk dari kerusakan jaringan, tulang, cairan tubuh yang diambil dari radiasi
- 300 Tergores, abrasi (luka superfisial)
- 310 sprains dan strains
- 400 Luka multiple
- 990 Penyakit akibat kerja
- 995 Luka lain
- 999 tidak terklasifikasi
Klasifikasi anggota tubuh yang terdampak kecelakaan kerja
- 100 Kepala
- 110 Otak
- 120 Kuping
- 130 Mata
- 140 Wajah
- 150 Kulit kepala
- 160 Tulang tengkorak
- 198 Kepala dengan kombinasi bagian di atas
- 199 Kepala selain yang disebutkan di atas
- 200 Leher
- 300 Anggota tubuh bagian atas
- 310 Lengan
- 320 Pergelangan tangan
- 330 Tangan ( bukan pergelangan )
- 340 Jari
- 398 Anggota tubuh bagian atas dengan lokasi banyak
- 399 Anggota tubuh bagian atas dengan yang tidak disebutkan di atas
- 400 Badan
- 410 Perut (termasuk organ dalam)
- 420 Punggung (termasuk otot tulang belakang, tulang belakang dan syaraf tulang belakang)
- 430 Dada (termasuk tulang dada, tulang iga, dan organ dalam dada)
- 450 Bahu
- 498 Beragam lokasi di badan
- 499 lokasi di bada yang tidak disebutkan di atas
- 500 Anggota tubuh bagian bawah
- 510 Kaki (di atas tumit)
- 520 Tumit
- 530 Kaki
- 540 Jempol
- 598 Anggota tubuh bagian bawah dengan lokasi beragam
- 599 anggota tubuh bagian bawah yang tidak disebutkan sebelumnya
- 700 Lokasi yang beragam (diberikan kepada 1 anggota tubuh mayor yang terdampak seperti lengan dan kaki
- 800 Sistem tubuh (digunakan ketika fungsi seluruh sistem tubuh telah terdampak tanpa ada luka spesifik kepada bagian tubuh lain, seperti kasus keracunan, tindakan korosif yang memberikan dampak pada organ internal, kerusakan ke sistem saraf pusat. Hal ini tidak dipakai ketika kerusakan sistem berasal dari luka eksternal seperti luka tulang punggung yang ternyata juga merusak syaraf dari sistem saraf tepi
- 801 sistem sirkulatori (jantung, darah, arteri, vena dan lain-lain)
- 810 Sistem pencernaan
- 820 Sistem ekskretori
- 830 Sistem musculoskeletal
- 840 Sistem syaraf
- 850 Sistem respiratory (850)
- 880 Sistem tubuh yang lain
- 900 Anggota tubuh yang tidak dijelaskan di atas
- 999 Tidak terklasifikasi (ketidakcukupan informasi untuk mengidentifikasikan bagian tubuh yang terdampak
Klasifikasi jenis kecelakaan kerja
000-199 Kecelakaan selain kecelakaan kendaraan bermotor atau transportasi public
- 010 Menabrak (struck against)
- 011 Objek tetap
- 012 Objek bergerak
- 020 Ditabrak (struck by)
- 021 Objek jatuh
- 022 Objek terbang
- 029 Tertabrak
- 030 Jatuh dari ketinggian
- 031 dari scaffolding, jalur pejalan kaki, platform
- 032 dari tangga
- 033 dari material yang ditumpuk
- 034 dari kendaraan
- 035 dari tangga
- 036 kedalam lubang, galian, lantai yang terbuka, dan lain-lain (dari ujung yang terbuka)
- 039 jatuh ke level yang lebih rendah
- 050 Jatuh di ketinggian yang sama
- 051 Jatuh ke jalur pejalan kaki atau platform kerja
- 052 Jatuh ked alam atau melawan objek
- 059 Jatuh di level yang sama selain yang disebutkan di atas
- 060 Terperangkap, di bawah atau di antara
- 061 Objek yang berjalan
- 062 Objek yang bergerak atau yang tetap
- 063 2 atau lebih objek yang bergerak (tidak bertautan)
- 064 Material yang jatuh (pergerakan bumi, jatuhnya Gedung, dll)
- 069 terperangkap, di bawah atau di antara di mana tidak disebutkan sebelumnya di atas
- 080 Tergesek atau terkelupas
- 081 dengan condong ke depan, berlutut, atau duduk di objek (tidak bergetar)
- 082 dengan objek yang dipegang (tidak bergetar)
- 083 dengan objek yang bergetar
- 084 dengan benda asing di mata
- 085 dengan repetisi dari tekanan
- 089 tergesek dan terkelupas yang tidak disebutkan di atas
- 100 reaksi dalam tubuh
- 101 dari gerakan tidak sadar
- 102 dari gerakan sadar
- 120 Pekerjaan yang terlalu keras
- 121 Pada objek pengangkatan
- 122 Pada objek menarik dan mendorok
- 123 Pada objek yang memegang atau lempar (in wielding or throwing)
- 129 pekerjaan yang terlalu keras yang tidak disebutkan di atas
- 130 Kontak dengan arus listrik
- 150 Kontak dengan temperatur ekstrim
- 151 Lingkungan atau atmosfer panas secara umum
- 152 Lingkungan atau atmosfer dingin secara umum
- 153 Objek atau substansi panas
- 154 Objek atau substansi dingin
- 180 Kontak dengan radiasi, kaustic, zat racun dan substansi berbahaya
- 181 dengan pernafasan
- 182 dengan ingesti
- 183 dengan absorpsi
- 189 NEC
- 200 Kecelakaan transportasi umum (kode untuk jenis kendaraan yang memiliki korban luka)
- 201 Kecelakaan pesawat
- 203 Kecelakaan bis
- 205 Kecelakaan perahu atau kapal
- 207 Kecelakaan mobil atau subway
- 209 kecelakaan taksi
- 211 kecelakaan kereta
- 298 kecelakaan kendaraan umum, NEC
- 300 Kecelakaan motor
- 310 kecelakaan atau terserempet dengan kendaraan lain yang bergerak
- 320 kecelakaan atau terserempet dengan kendaraan diam atau objek diam
- 330 kecelakan selain tabrakan
- 899 Jenis kecelakaan lain, NEC
- 999 tidak terklasifikasi dan tidak cukup data
Cara menghitung kecelakaan kerja menurut SNI 13-6618-2001
Setelah memahami pengertian dan ruang lingkup kecelakaan kerja, mari kita pahami bagaimana cara menghitung kecelakaan kerja. Adapun referensi yang diambil adalah SNI 13-6618-2001 tentang Metode penghitungan tingkat kekerapan dan tingkat keparahan cedera akibat kerja di pertambangan umum.
Sebelum membahas angka-angka, kita bahas dulu pengertian dari jenis-jenis cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan di tempat kerja:
- Mati (fatal) : kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang tidak tergantung pada saat kejadian atau kapanpun tetapi akibat meningkatnya keparahan cedera akibat kecelakaan
- Cacat tetap (permanent disability) : cedera yang bukan berakibat mati tetapi berakibat ketidakmampuan tetap atau berkurangnya maupun kehilangan sebagian atau seluruh fungsi pada bagian tubuh tertentu (seperti sebelah/kedua mata, tangan/lengan, kaki) dan amputasi serta dislokasi. Cedera ini tidak termasuk hilangnya kuku jari tangan/kaki, hilangnya ujung jari tangan/kaki tetapi tidak terkena tulang, hilang bentuk/tampak menjadi jelek, keseleeo yang tidak berakibat keterbatasan gerak yang tetap
- Cedera hilang waktu kerja (lost time injury): semua cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban tidak mampu melakukan tugas semula pada gilir kerja berikutnya berdasarkan keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan
- Cedera rawat medis (medical aid injury): cedera akibat kerja yang tingkat keparahannya memerlukan perawatan dari dokter atau juru rawat di bawah pengawasa dokter atau memerlukan perawatan melebihi kemampuan petugas PPP3 dan dikirim ke rumah sakit/klinik (misalnya memerlukan jahitan atau X-ray dll)
- Cedera pertolongan pertama (first aid injury): cedera ringan yang cukup mendapat perawatan dari petugas Pertolongan Pertama (PPPK) di lokasi kerja atau juru rawat di rumah sakit/klinik yang tidak memerlukan perawatan dokter
- Jam pemaparan : jam kerja karyawan diambil dari jam yang telah terpakai untuk bekerja termasuk jam lembur (tidak termasuk perkaliannya) yang dicatat dibagian pengupahan (jurubayar/payroll). Jika hal ini tidak memungkinkan maka dapat diperoleh dengan perkiraan jumlah hari kerja karyawan dikalikan dengan jumlah jam kerja perhari; jumlah hari kerja karyawan untuk suatu periode adalah jumlah hari karyawan tersebut berada di tempat kerja tidak termasuk sakit, cuti atau ijin dengan atau tidak dengan upah
Penghitungan kecelakaan kerja dalam SNI 13-6618-2001 dibagi menjadi beberapa tingkatan:
Metode penghitungan tingkat kekerapan hilang waktu kerja (frequency rate)
Penghitungan tingkat kekerapan (FR) cedera hilang waktu kerja (HWK) adalah jumlah cedera HWK untuk setiap 1.000.000 jam kerja dibagi dengan jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut.
Penghitungan tingkat kekerapan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tingkat kekerapan = (Jumlah cedera hilang waktu kerja x 1.000.000) / Jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut
CATATAN: Satu juta jam adalah jumlah jam kerja dari 500 karyawan yang bekerja 40 jam seminggu dan 50 minggu per tahun
Metode penghitungan tingkat keparahan hilang waktu kerja (severity rate)
Penghitungan tingkat keparahan (SR) cedera hilang waktu kerja adalah jumlah “hari pembebanan” (days charged) untuk setiap 1.000.000 jam dibagi dengan jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut.
Penghitungan tingkat keparahan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tingkat keparahan = (Jumlah pembebanan hari hilang waktu kerja x 1.000.000) / Jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut
CATATAN : Pembebanan hari hilang waktu kerja (days charged) adalah
- Semua hari kalender (penuh) korban tidak masuk kerja karena keparahan cedera termasuk hari libur resmi ataupun hari libur kerja (day off). Hari tersebut tidak termasuk hari korban mendapat cedera dan hari ia kembali kerja
- Jumlah hari yang dibebankan karena tingkat keparahan ditentukan pada penjelasan di appendix A di SNI 13-6618-2001
Metode penghitungan tingkat kekerapan semua cedera (All injury frequency rate)
Tingkat kekerapan semua cedera adalah jumlah semua cedera yang tercatat untuk setiap 1.000.000 jam kerja dibagi dengan jumlah jam pemaparan dalam periode tersebut.
Rumus penghitungan tingkat kekerapan semua cedera dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tingkat kekerapan = (jumlah semua cedera x 1.000.000) / Jumlah pemaparan dalam periode tersebut.
Pencegahan kecelakan kerja
Dalam pencegahan kecelakaan kerja, kita harus memahami konsep hirarki pencegahan kecelakaan kerja. Kita ambil contoh bahaya zat kimia di tempat kerja, maka penerapan hirarki pencegahan kecelakaan kerjanya sebagai berikut:
- Eliminasi : Tidak memakai zat kimia yang berbahaya
- Substitusi : Menggunakan zat kimia yang lebih ringan bahayanya
- Rekayasa teknik : Penggunaan sirkulasi udara yang baik, penggunaan pembatas fisik terhadap bahaya.
- Pengendalian administrative : Pelaksanaan prosedur dalam penanganan bahan kimia
- Alat pelindung diri : Penggunaan kacamata keselamatan, masker, sarung tangan dan lain-lain
Untuk lebih memahami tentang kecelakaan kerja, Anda bisa membaca lebih jauh artikel berikut:
- Kasus kecelakaan kerja terparah di dunia
- Kasus kecelakaan kerja terparah di Indonesia
Referensi
Badan Standarisasi Nasional. (2001). Metode penghitungan tingkat kekerapan dan tingkat keparahan cedera akibat kerja di pertam bangan umum . Jakarta.
Broek, K., & Beeck, R. (2016, Mar 1). Accidents and incidents. Belgium.
Demissie, K. (1988). THE OCCURRENCE AND DETERMINANTS OF ACCIDENTS: A CASE – CONTROL STUDY AMONG WOR KERS IN THE ASSAB PORT. Assab: Jimma Institute of Health Science.