Penjelasan Ahli K3 Umum Lengkap! Dari Pelatihan hingga Sertifikat
Ahli K3 umum menjadi persyaratan penting untuk setiap orang yang ingin dapat berkarir di dunia keselamatan dan Kesehatan kerja. Tulisan ini akan membahas lengkap tentang pengertian ahli K3 umum, sertifikat K3 umum, pelatihan dan kisaran harga pelatihan K3 umum, contoh soal ahli k3 umum serta materi K3 umum.
Safetyzen dapat menambah pengetahuan tentang Ahli K3 umum melalui video YouTube di channel Agung Katigaku berikut:
Daftar Isi
Pengertian Ahli K3 Umum dan Sejarah
Istilah AK3 umum awalnya disebut sebagai “Ahli Keselamatan Kerja” sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1970. “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini (Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja).
Istilah “Ahli Keselamatan Kerja” masih terus dipakai hingga Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 Tahun 1992 sudah disebut tentang “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Permenaker nomor 2 tahun 1992 ini berisi tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Pengertian Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan tersebut adalah:
“Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja”.
Istilah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum” muncul pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 239 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum. Peraturan ini memberikan pembeda antara AK3 (ahli K3) umum dengan Ahli K3 spesialis.
Teknis mengenai program Pembinaan K3 Umum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nomor 69 tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
Dasar Hukum Ahli K3 Umum
Dasar hukum K3 umum meliputi:
- Undang-undang Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 225);
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 339);
- Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 yo. Keputusan Presiden No. 30 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Departemen;
- keputusan Presiden RI No. 64/M tahun 1988 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Peraturan menteri tenaga kerja No. Per-04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 239 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nomor 69 tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
Kewajiban Perusahaan Memiliki AK3 Umum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja menyebutkan kewajiban tentang pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) kepada perusahaan yang:
- tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
- tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Struktur organisasi P2K3 terdiri dari Ketua Sekretaris dan Anggota. Sekretaris dari P2K3 di sebuah adalah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
Hal ini berarti, perusahaan dengan 2 syarat yang telah disebut di atas wajib untuk memiliki personel dengan kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum
Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun;
2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
- a. Berbadan sehat;
- b. Berkelakuan baik;
- c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
- d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Permohonan sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan:
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
- Surat berkelakuan baik dari Polisi;
- Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan;
- Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
- Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya.
Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Untuk memperoleh pelatihan K3 umum, kita harus membayar sejumlah tertentu. Biaya pelatihan K3 Umum berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 7.500.000. Biaya yang berbeda itu tergantung kita sebagai fresh graduate atau sudah berpengalaman. Faktor lain yang bisa mempengaruhi adalah fasilitas yang diberikan, lokasi pelatihan, dan lain-lain.
Selama masa pandemi, pelatihan tatap muka dilakukan dengan seminimal mungkin. Pelatihan lebih banyak dilakukan melalui fasilitas zoom sehingga secara biaya juga bisa lebih ditekan.
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum
Selama mendapatkan pelatihan K3 umum, kita akan mendapatkan materi. Pembinaan calon AK3 Umum dilakukan sekurang-kurangnya selama 120 jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran.
Adapun materi K3 umum meliputi:
- Kebijakan K3
- Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Konsep dasar K3
- P2K3
- K3 Listrik
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3
- Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Pratek Kerja Lapangan
- Job Safety Analisis
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan dan Seminar
Materi pembinaan calon Ahli K3 Umum berdasarkan Kerpdirjen Binwasnaker nomor 69 tahun 2015 meliputi:
Anda bisa melihat dan mendownload contoh slide materi ahli K3 umum melalui link berikut:
- Pendalaman Materi Umum K3
- K3 Konstruksi dan Listrik
- Dasar-dasar K3
- Investigasi Kecelakaan
- K3 Mekanik
- Pengawasan K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
- Pengawasan lingkungan kerja
- Pengawasan uap, bejana tekan & mekanik
- UU nomor 1 Tahun 1970
Ujian AK3 Umum
Ujian K3 umum meliputi ujian teori dan ujian praktek. Ujian teori merupakan ujian yang dilakukan di kelas dengan cara menjawab soal-soal. Anda bisa melihat contoh soal AK3 Umum sebagai pembelajaran dalam tulisan katigaku dalam link ini.
Ujian praktek k3 umum merupakan ujian dalam bentuk presentasi hasil temuan dalam praktek kerja lapangan. Biasanya peserta akan dibagi menjadi beberapa kelompok dan peserta diminta untuk mengamati aspek khusus dalam regulasi K3. Hasil pengamatan dari peserta kemudian dipresentasikan di hari akhir di depan hadapan penguji. Pertanyaan pun akan diajukan kepada peserta untuk menguji tingkat pemahaman pekerja.
Sertifikat Ahli K3 Umum
Setelah dinyatakan lulus pelatihan ahli k3 umum, peserta akan mendapatkan bukti-bukti pelatihan yang meliputi:
- Lencana K3
- Sertifikat calon ahli k3 umum
- Surat Keterangan Penunjukkan AK3 Umum
- Kartu Tanda Kewenangan AK3 Umum
a. Lencana K3 Umum
Lencana K3 didapat setelah menyelesaikan pelatihan ahli k3 Umum dan mendapatkan surat penunjukkan K3. Di lencana tersebut terdapat tulisan Panca Karsa, yang terdiri dari:
- Komit menegakkan ketentuan K3
- Bertekad menerapkan K3 secara optimal
- Fokus terhadap pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
- Berpartisipasi aktif terhadap penyelenggaraan K3
- Mengembangkan syarat-syarat k3 secara berkelanjutan
Lencana K3 dibuat dengan bahan dasar logam disertai dengan dompet penyimpanannya. Lencana K3 juga biasanya disertai dengan pin yang bisa dipasang di baju peserta yang telah lulus pelatihan.
b. Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sambal menunggu diberikannya Sertifikat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum
c. Surat Keterangan Penunjukkan Ahli K3 Umum
Surat Keterangan Penunjukkan Ahli K3 Umum merupakan surat resmi yang menyatakan kelulusan kita sebagai Ahli K3 Umum.
d. Kartu Tanda Kewenangan AK3 Umum
Kartu ini dilengkapi dengan nama lengkap, foto dan juga masa berlaku dari kartu kita.
Kesimpulan
Itulah penjelasan seputar K3 Umum. Hal yang perlu diingat adalah tulisan di atas sepenuhnya membahas tentang pelatihan AK3 umum versi Kementerian Tenaga Kerja dan bukan versi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) karena memang yang lebih banyak dicari perusahaan adalah AK3 umum versi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Demikian tulisan ini semoga memberikan manfaat untuk pembaca semua!