Higiene Industri : Antisipasi Rekognisi Evaluasi Pengendalian
Higiene Industri saat ini semakin berkembang, apalagi semenjak adanya pandemi COVID-19. Pada tulisan kali ini, kita akan membahas tentang pengertian higiene industri, tujuan higiene industri, ruang lingkup higiene industri, prinsip higiene industri serta contoh program higiene industri.
Daftar Isi
Pengertian Higiene Industri
Higiene Industri merupakan ilmu dan seni yang ditujukan kepada antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian faktor-faktor lingkungan atau stress yang timbul dari tempat kerja dan dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan atau ketidaknyamanan signifikan di antara pekerja atau komunitas masyarakat. Ahli higiene industri merupakan salah satu profesi dalam bidang kesehatan kerja yang memberikan perhatian kepada pengendalian tekanan-tekanan dari lingkungan atau bahaya kesehatan kerja yang muncul sebagai dampak atau selama masa pekerjaan. Ahli industrial hygiene meyakini bahwa stressor lingkungan dapat membahayakan kehidupan, kesehatan, mempercepat proses penuaan atau ketidaknyamanan signifikan.
Higiene Industri menurut Soeripto (2008) adalah ilmu dan seni yang mampu mengantisipasi, mengenal, mengevaluasi dan mengendalikan faktor bahaya yang timbul di lingkungan kerja dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan kesejahteraan atau ketidaknyamanan dan ketidakefisienan kepada masyarakat yang berada di lingkungan kerja tersebut maupun kepada masyarakat yang berada di luar industri.
Suma’mur (2013) menyatakan higiene industri adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah mengenali, mengukur dan melakukan penilaian terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan.
OSHA (1998) mendefinisikan industrial hygiene sebagai ilmu pengetahuan dan seni yang ditujukan untuk mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi dan mengendalikan faktor lingkungan atau tekanan yang terjadi di atau dari tempat kerja yang dapat menyebabkan penyakit, gangguan kesehatan dan kesejahteraan atau ketidaknyamanan yang signifikan di kalangan pekerja atau masyarakat sekitar.
Sementara definisi higiene industri menurut Soedirman (2012) adalah ilmu dan seni beserta penerapannya dalam pengenalan dan penilaian potensi-potensi bahaya lingkungan kerja yang selanjutnya digunakan untuk implementasi teknologi pengendalian agar tenaga kerja memperoleh kenyamanan serta kemudahan dalam pelaksanaan aktivitasnya, sehingga masyarakat tenaga kerja dan masyarakat umum terhindar dari faktor-faktor bahaya sebagai efek samping kemajuan teknologi.
Penggunaan APD sebagai penerapan Higiene Industri
Sejarah Higiene Industri
Pada mulanya, higiene industri berkembang dari kesadaran bahwa bekerja dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja yang memerlukan upaya pencegahan. Pada jaman prasejarah, orang Mesir telah mengenal manfaat cadar bagi perlindungan respirasi saat menambang cinabar (red mercury oxide) dan di Arabia ada catatan tentang efek sinar matahari pada pekerja di tambang raja Solomon.
Pada abad pertengahan sebelum abad ke-19, Georgius Agricola (1494-1555) dari Bohemia menemukan pekerja tambang dengan gejala silikosis. Untuk mencegah penyakit tersebut, Dia menganjurkan tentang pentingnya kebersihan udara di lingkungan kerja, dan menulis buku Of Things Metallic; Theophrastus Bombastus van Hohenheim Paracelsus (1493-1541) dari Austria, menyadari hubungan dosis-respons antara kejadian penyakit pada pekerja pengecoran logam dan beratnya penyakit. Hal tersebut telah menjadi dasar perkembangan disiplin ilmu toksikologi.
Bernardino Ramazini (1633-1714), seorang professor di Modena, menulis buku yang berjudul A Diatribe on Diseases of Workers yang membahas penyakit yang terdapat di kalangan pekerja.Kepada para dokter ia menekankan agar selalu bertanya kepada pasien tentang pekerjaan mereka. Dia dikenal sebagai ‘Bapak Kesehatan Kerja’ karena prestasi dan jasanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan kesehatan kerja. Pada jaman revolusi industri, Percivall Pott (1766) menyatakan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, yaitu kanker skrotum yang banyak ditemukan pada pembersih cerobong asap batubara. Sekarang diketahui bahwa penyebabnya adalah senyawa PAHs/polinuklear aromatik hidrokarbon yang terdapat dalam jelaga cerobong.
Pada tahun 1914, US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). Pada tahun 1950, International Labor Organization dan World Health Organization menetapkan definisi tentang kesehatan kerja. Pada tahun 1970, Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat terbentuk yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yang regulasinya banyak diambil sebagai contoh oleh negara-negara lain.
Tujuan Higiene Industri
Tujuan higiene industri perusahaan dalam kesehatan kerja adalah sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja seoptimal mungkin (dalam hal tertentu mungkin setinggi-tingginya, seandainya kondidi yang diperlukan cukup memadai), pada pekerja atau buruh petani, nelayan, pegawai negeri, pengusaha, manager atau pekerja bebas di semua sektor kegiatan ekonomi dan non-ekonomi formal, informal serta non-formal dengan demikian dimaksudkan untuk tujuan menyejahterakan tenaga kerja dalam meningkatkan produktivitas, yang berdasarkan kepada perbaikan daya kerja dan produktivitas faktor manusia dalam produksi (Suma’mur, 2009 :4).
Dalam situs ILOCIS (ILO encyclopedia & CISILO database), tujuan higiene industri tercantum sebagai:
“The goals of occupational hygiene include the protection and promotion of workers’ health, the protection of the environment and contribution to a safe and sustainable development.”
Tujuan dari higiene okupasi (nama lain higiene industri) termasuk perlindungan dan promosi dari kesehatan pekerja, perlundungan lingkungan dan kontribusi kepada perkembangan yang selamat dan bertahan lama.
Apabila tujuan industrial hygiene sudah dapat dicapai maka tentunya fungsi higiene industri itu sendiri pun akan bisa tercapai.
Chapter 30 – Occupational Hygiene (ilocis.org)
Ruang Lingkup Higiene Industri
Antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian merupakan prinsip dasar dalam melakukan higiene industri. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian:
Antisipasi
Antisipasi merupakan kegiatan memprediksi potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Tujuan dalam tahap antisipasi adalah mengetahui potensi bahaya dan risiko lebih dini sebelum muncul menjadi bahaya dan risiko yang nyata, mempersiapkan tindakan yang perlu sebelum suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki, meminimalisasi kemungkinan risiko yang terjadi pada saat suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki.
Kunci dalam tahapan antisipasi adalah informasi. Contoh informasi yang diperlukan antara lain adalah karakteristik bangunan tempat kerja, mesin yang digunakan, proses kerja, bahan baku, alat yang dipakai, cara kerja yang dilakukan, atau jumlah dan karakteristik pekerja. Fokus dari semua informasi ini adalah diketahuinya potensi bahaya serta risiko baik untuk kesehatan ataupun keselamatan kerja.
Tahapan melakukan antisipasi terdiri dari 3 langkah. Langkah pertama merupakan pengumpulan informasi melalui studi literatur, penelitian terkait, dokumen perusahaan, survey lapangan, legislasi yang berlaku, ataupun pengalaman-pengalaman pda masa lalu. Langkah selanjutnya adalah analisis dan diskusi dengan pihak yang terkait yang berkompeten. Tahap terakhir yaitu pembuatan hasil dari antisipasi.
Hasil dari tahap antisipasi merupakan daftar potensi bahaya dan risiko. Daftar tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan lokasi atau unit, kelompok pekerja, jenis potensi bahaya ataupun tahapan proses produksi.
Rekognisi
Rekognisi merupakan serangkaian kegiatan untuk mengenali suatu bahaya lebih detil dan lebih komprehensif dengan menggunakan suatu metode yang sistematis sehingga dihasilkan suatu hasil yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Pada tahap rekognisi, kita biasanya melakukan pengukuran untuk mendapatkan informasi tentang konsentrasi, dosis, ukuran (partikel), jenis, kandungan atau struktur serta sifat.
Tujuan tahapan rekognisi adalah mengetahui karakteristik suatu bahaya secara detil (sifat, kandungan, efek, severity, pola pajanan, besaran, dan lain-lain), mengetahui sumber bahaya dan area yang berisiko, mengetahui proses kerja yang berisiko, dan mengetahui pekerja yang berisiko. Apabila di tahapan antisipasi kita hanya memprediksi bahaya maka di tahap rekognisi ini kita sudah harus mengetahui detail terkait dengan bahaya serta risiko yang ada.
Metode yang dapat dilaksanakan dalam tahapan rekognisi adalah:
- Menyelidiki laporan kecelakaan
- Melakukan pemeriksaan fisik tentang kondisi kesehatan pekerja
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberi tahu manajemen ketika ada bahaya
- Inspeksi baik inspeksi rutin alat, inspeksi harian di tempat kerja, inspeksi manajemen, inspeksi P2K3, dan inspeksi yang lain
- Studi literatur dan diskusi dengan profesional yang lain
- Pengukuran dengan alat dan laboratorium
- Preliminary hazard analysis untuk sistem oprasi baru
- Job Safety Analysis
Evaluasi
Evaluasi merupakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan penilaian bahaya kepada pekerja dari pajanan terhadap zat kimia, bahaya fisik dan agen biologis. Tindakan yang diambil untuk melindungi pekerja berdasarkan kombinasi dari observasi, interview dan pengukuran dari energi atau kontaminan udara yang muncul dari proses atau operasi kerja serta efektifitas dari tindakan pengendalian yang dipakai.
Kebutuhan untuk mengevaluasi bahaya didorong dari pengetahuan bahwa zat kimia, agen biologis, dan elemen fisika dapat menyebabkan luka, penyakit serta kematian dini pada kalangan pekerja yang terpajan. Biro Statistik Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat melaporkan 6.2 juta luka terkait dengan pekerjaan dan penyakit pada industri swasta tahun 1997. Jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar karena banyak penyakit akibat kerja tidak dapat dikenali, banyak luka dan penyakit tidak dilaporkan dan kejadian di tempat publik tidak termasuk dalam perhitungan.
Evaluasi dari bahaya, asal bahaya dan pencegahan dari penyakit dan kematian didasari oleh beberapa faktor:
- Toksisitas yaitu kapasitas inheren dari sebuah zat yang dapat mengakibatkan rasa sakit, asal dari rasa sakit, dan mempengaruhi target organ.
- Level pajanan atau dosis yaitu jumlah yang diserap oleh pekerja melalui semua rute pajanan selama pekerjaan
- Analisa proses atau operasi yaitu perhatian terhadap operasi termasuk perubahan dari bahan mentah menjadi energi yang mungkin menghasilkan pelepasan zat kimia atau energi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja.
- Kecelakaan, tumpahan dan aktivitas pemeliharaan : pengetahuan tentang kecelakaan akut, kejadian yang jarang, kebocoran atau kejadian lain yang mungkin terlewat dalam evaluasi rutin
- Epidemiologi dan penilaiuan risiko: review literatur dari riset berdasarkan populasi serta kasus yang dapat menyediakan informasi terkait dengan efek kesehatan buruk yang tidak diperhatikan dalam kelompok yang lebih kecil
- Wawancara : informasi yang disediakan oleh pekerja terkait dengan gejala kesehatan, tugas dan perubahan dalam kondisi yang dapat menyediakan detail penting terkait analisa proses, dampak kesehatan dan stressor lain seperti zat kimia, fisik, ergonomik atau biologis.
- Distribusi risiko yang tidak sama: perhatian terkait dengan beberapa populasi dari pekerja yang mungkin memiliki risiko lebih tinggi daripada yang lain. Misalnya pekerja yang lebih tua atau remaja memiliki risiko yang lebih tinggi daripada yang lain.
- Variabilitas dari respons: hal ini terkait dengan bagaimana seorang individu berbeda dalam kerentanan karena memiliki faktor yang berbeda seperti umur, ukuran, rasio pernafasan dan status kesehatan umum.
Pengendalian
Pengendalian bahaya, dalam higiene industri, memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang terpapar stress dari zat kimia berbahaya dan agen fisika tidak menjadi ppekerja dengan penyakit akibat kerja. Jumlah yang perlu diukur adalah konsentrasi atau intensitas dari bahaya umum serta durasi dari pajanan.
Prinsip pengendalian bahaya antara lain:
- Prinsip pertama : semua bahaya dapat dikendalikan
- Prinsip kedua : biasanya terdapat banyak pilihan metode untuk mengendalikan bahaya
- Prinsip ketiga : beberapa metode lebih baik dari yang lain
- Prinsip keempat: beberapa situasi membutuhkan lebih dari 1 metode pengendalian untuk menjamin hasil yang optimum.
Metode pengendalian bahaya dapat mengambil prinsip dalam hierarki pengendalian bahaya:
- Rekayasa teknik: Pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada faktor lingkungan kerja selain pekerja
- Pengendalian administrative: Pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada interaksi pekerja dengan lingkungan kerja
- Alat Pelindung Diri: Pengendalian bahaya dengan cara memberikan alat perlindungan yang digunakan oleh pekerja pada saat bekerja
Pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri
Informasi lebih lanjut terkait dengan hierarki pengendalian bahaya dapat dibaca pada tulisan ini.
Program Higiene Industri
Program higiene industri yang efektif haruslah melibatkan antisipasi dan rekognisi dari bahaya kesehatan yang muncul dari operasi pekerjaan dan proses, evaluasi dan pengukuran besaran bahaya berdasarkan studi atau pengalaman masa lalu serta pengendalian bahaya.
Program higiene industri yang bisa dilakukan adalah:
- Pengukuran kondisi lingkungan kerja yang dapat meliputi : kebisingan, getaran, industrial air quality, medan listrik dan lain-lain baik secara periodik ataupun ketika operasional sehari-hari
- Komunikasi bahaya lingkungan kerja kepada pekerja yang dapat dilakukan melalui: pemasangan rambu-rambu, sosialisasi kepada pekerja, safety talk, rapat k3 dan lain-lain
- Pengembangan keterlibatan pekerja tentang kondisi lingkungan kerja yang dianggap tidak aman atau tidak sehat agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim HSE atau ahli higiene industri
- Pelaksanaan pengendalian bahaya-bahaya yang telah diidentifikasi sebelumnya, misalnya: memasang peredam kebesingan, pemberian cushion untuk mengurangi getaran, pemilihan alat pelindung diri yang tepat, dan lain-lain
- Evaluasi hasil medical check up dan membandingkan terhadap hasil-hasil pengukuran higiene industri
Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja
K3 lingkungan kerja merupakan istilah lain dari higiene industri. Regulasi higiene industri di Indonesia terdiri dari:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini menjadi standar higiene industri di berbagai macam sektor tempat kerja. Peraturan ini menggantikan Permenaker nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Anda bisa mengunduh dasar hukum higiene industri di atas dengan meng-klik langsung ke nama peraturannya.
Komponen Kunci Higiene Industri
Menurut Erica Hersh dari Sekolah Kesehatan Masyarakat Universitas Harvard, higiene industri mencakup area displin yang luas. Secara garis besar, higiene industri mencakup bahaya-bahaya yang berpengaruh dalam jangka panjang dalam kesehatan pekerja. Berikut adalah beberapa komponen kunci di higiene industri menurut Erica Hersh:
- Ergonomik : mencakup pengurangan stres dan mengeliminasi luka yang diakibatkan oleh postur yang buruk, penggunaan otot berlebih, dan tugas yang berulang. Ergonomik berfungsi untuk membuat “fit” pekerjaan kepada pekerja
- Kebisingan : kebisingan jangka panjang, baik dikehendaki atau tidak, dapat membuat kehilangan pendengaran bagi pekerja.
- Indoor air quality: Indoor air quality merupakan aspek kualitas udara dalam ruangan yang dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti dari operasi mesin, polusi jalan tol, debu dari proses mekanik dan gas. Higiene industri berkewajiban untuk setidaknya dapat mengurangi bahaya indoor air quality hingga sampat tingkat yang aman
- Chemical reaction : Bahaya kimia dapat berasal dari berbagai macam bentuk seperti cairan hingga asap debu, dan dapat diserap, dihirup atau ditelan oleh pekerja.
- Radiasi : Ada 2 tipe dari radiasi yang radiasi pengion dan radiasi non pengion. Masing-masing jenis radiasi memiliki sumber dan pengendalian yang berbeda
- Bahaya biologi : Organisme hidup seperti jamur, virus dan bakteria dapat masuk ke dalam tubuh dan mengakibatkan infeksi akut dan kronis.
Pengukuran K3 Lingkungan Kerja
Untuk mengukur K3 Lingkungan Kerja, kita dapat menggunakan beberapa alat. Pengukuran ini merupakan aspek rekognisi dari higiene industri.
Alat-alat pengukuran K3 Lingkungan Kerja meliputi:
- Kebisingan lingkungan : sound level meter
- Kebisingan individu : noise dose meter
- Pencahayaan : lux meter
- Getaran : vibrasi meter
- Iklim kerja : kombinasi antara psikrometer (kelembaban), termometer (suhu), anemometer ( kecepatan angin), titik embun (dow point) atau menggunakan wet bulb globe temperature (WBGT)
Standar Higiene Industri
Setelah melakukan pengukuran higiene industri, kita akan mendapatkan hasil. Untuk menentukan apakah hasil tersebut berbahaya atau tidak, kita harus membandingkannya dengan standar pengukuran higiene industri atau biasa disebut sebagai “nilai ambang batas”. Standar tersebut bisa menggunakan standar dari luar seperti TLV ACGIH atau menggunakan regulasi Indonesia yang terdapat dalam Permenaker 5 Tahun 2018.
Katigaku merangkum berbagai macam standar hasil pengukuran higiene industri atau nilai ambang batas dari Permenaker 5 Tahun 2018 sebagai berikut:
Standar Suhu
Nilai ambang batas indeks suhu bola basah berdasarkan Permenaker 5 Tahun 2018
Pengaturan Waktu Kerja Setiap Jam | ISBB | |||
Beban Kerja | ||||
Ringan | Sedang | Berat | Sangat Berat | |
75% – 100 % | 31,0 | 28,0 | – | – |
50 % – 75 % | 31,0 | 29,0 | 27,5 | – |
25 % – 50 % | 32,0 | 30,0 | 29,0 | 28,0 |
0 % – 25 % | 32,5 | 31,5 | 30,5 | 30,0 |
Standar kebisingan
Nilai ambang batas kebisingan berdasarkan waktu dan desibel
Waktu Pemaparan Per hari | Intensitas kebisingan dalam dBA | |
8 | Jam | 85 |
4 | Jam | 88 |
2 | Jam | 91 |
1 | Jam | 94 |
30 | Menit | 97 |
15 | Menit | 100 |
7,5 | Menit | 103 |
3,75 | Menit | 106 |
1,88 | Menit | 109 |
0,94 | Menit | 112 |
28,12 | Detik | 115 |
14,06 | Detik | 118 |
7,03 | Detik | 121 |
3,52 | Detik | 124 |
1,76 | Detik | 127 |
0,88 | Detik | 130 |
0,44 | Detik | 133 |
0,22 | Detik | 136 |
0,11 | Detik | 139 |
Standar getaran lengan dan tangan
Nilai ambang batas getaran lengan dan tangan. Anda bisa mengukurnya dengan vibrasimeter
Jumlah waktu pajanan per hari kerja (jam) | Resultan percepatan di sumbu x, y dan z dalam satuan meter per detik kuadrat (m/det2) |
6 jam sampai dengan 8 jam | 5 |
4 jam dan kurang dari 6 jam | 6 |
2 jam dan kurang dari 4 jam | 7 |
1 jam dan kurang dari 2 jam | 10 |
0,5 jam dan kurang dari 1 jam | 14 |
kurang dari 0,5 jam | 20 |
Standar getaran seluruh tubuh
Nilai ambang batas seluruh tubuh
Jumlah waktu pajanan per hari kerja (jam) | Nilai ambang batas (m/det2) |
0,5 | 3,4644 |
1 | 2,4497 |
2 | 1,7322 |
4 | 1,2249 |
8 | 0.8661 |
Standar pencahayaan
Nilai ambang batas untuk pencahayaan
No | Keterangan | Intensitas (Lux) |
1 | Penerangan darurat | 5 |
2 | Halaman dan jalan | 20 |
3 | Pekerjaan membedakan barang kasar seperti: a. Mengerjakan bahan-bahan yang kasar b. Mengerjakan arang atau abu c. Menyisihkan barang-barang yang besar d. Mengerjakan bahan tanah atau batu e. Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai f. Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar | 50 |
4 | Pekerjaan membedakan barang-barang kecil secara sepintas lalu seperti: a. Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah seleasai (semi finished) b. Pemasangan yang kasar c. Penggilingan padi d. Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas e. Pengerjaan bahan-bahan pertanian lain yang kira-kira setingkat dengan poin d f. Kamar mesin dan uap g. Alat pengangkut orang dan barang h. Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal i. Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil j. Toilet dan tempat mandi | 100 |
5 | Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang kecil yang agak teliti seperti: a. Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak besar) b. Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar c. Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang d. Menjahit textil atau kulit berwarna muda e. Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng f. Pembungkusan daging g. Mengerjakan kayu h. Melapis perabot | 200 |
6 | Pekerjaan pembedaan yang teliti daripada barang-barang kecil dan halus seperti: a. Pekerjaan mesin yang teliti b. Pemeriksaan yang teliti c. Percobaan-percobaan yang teliti dan halus d. Pembuatan tepung e. Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan katun atau wol berwarna muda f. Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat | 300 |
7 | Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang halus dengan kontras yang sedang dan dalam waktu yang lama seperti: a. Pemasangan yang halus b. Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus c. Pemeriksaan yang halus d. Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca e. Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran) f. Menjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua g. Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama | 500 – 1000 |
8 | Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama seperti: a. Pemasangan yang extra halus (arloji, dll) b. Pemeriksaan yang extra halus (ampul obat) c. Percobaan alat-alat yang ekstra halus d. Tukang mas dan intan e. Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakau f. Pentusunan huruf pemeriksaan copy dalam percetakan g. Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua | 1000 |
Menjadi Industrial Hygienist
Industrial hygienist adalah sebuah profesi untuk orang yang mendalami bidang higiene industri. Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2018, industrial hygienist disebut sebagai “ahli K3 lingkungan kerja”.
Syarat menjadi ahli higiene industri
Syarat menjadi ahli higiene industri atau ahli K3 lingkungan kerja ada beberapa hal. Syarat-syarat tersebut dibagi menjadi beberapa tingkat tergantung kompetensi apa yang ingin dicapai. Adapun ahli k3 lingkungan kerja berdasarkan Permenaker nomor 5 tahun 2018 dibagi menjadi 3:
- Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
- Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
Untuk mencapai kompetensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja, yang merupakan kompetensi terbawah dari ahli K3 lingkungan kerja, seseorang harus memenuhi syarat yang ada di Pasal 47 Permenaker 5 Tahun 2018:
- berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga);
- berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja;
- memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
- berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari
Syarat untuk menjadi ahli K3 Madya dan Utama Lingkungan Kerja dapat dilihat pada Pasal yang lain di Permenaker 5 Tahun 2018.
Tugas dan Kewajiban Ahli K3 Lingkungan Kerja
Seorang Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut:
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevalusi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja;
- mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja;
- mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data;
- mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan;
- mengevaluasi dan menyimpulkan hasil analisa dari pengukuran sampel lingkungan kerja;
- mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama;
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri; dan
- mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan
Adapun untuk tugas dari Ahli K3 Muda dan Madya Lingkungan Kerja dapat dilihat dalam Pasal 54 ayat 1 dan 2 dari Permenaker nomor 5 Tahun 2018.
Kewajiban seluruh Ahli K3 Lingkungan Kerja meliputi:
- mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan;
- melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi;
- bertanggungjawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja;
- membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja; dan
- Melaksanakan Kode Etik Profesi
Kewenangan Ahli K3 Lingkungan Kerja
Kewenangan Ahli K3 Lingkungan Kerja utama adalah sebagai berikut:
- memasuki Tempat Kerja sesuai dengan penunjukkannya;
- menentukan program K3 lingkungan kerja;
- mengawasi pelaksanaan program K3 lingkungan kerja;
- menetapkan rekomendasi teknis terhadap syarat K3 lingkungan kerja; dan
- mengevaluasi dan menetapkan program pengembangan K3 Lingkungan
Penutup
Itulah sekilas tentang Higiene Industri, semoga bisa memberikan manfaat untuk para pembaca.
Referensi
Hendra. 2013. “Materi sesi 2 dan 3 HI 2013.” Website Staff UI. Mar 18. Accessed Nov 15, 2018. http://staff.ui.ac.id/user/1675/materials.
—. 2013. “Sesi 5 Pengendalian Bahaya.” Website Staff UI. Mar 23. Accessed Nov 10, 2018. http://staff.ui.ac.id/user/1675/materials.
Hirst, Adrian. 2010. Basic Principles of Industrial Hygiene. October. Accessed Nov 16, 2018. https://www.ohlearning.com/Files/Student/KA02%20v2-0%2018Oct10%20Student%20Manual.pdf.
Kurniawidjaja, Meily L. 2007. “Filosofi dan Konsep Dasar Kesehatan Kerja Serta Perkembangannya dalam Praktik.” Kesehatan Masyarakat Nasional 243-291.
Occupational Safety and Health Administration. n.d. Industrial Hygiene. Accessed Nov 15, 2018. https://www.osha.gov/dte/library/industrial_hygiene/industrial_hygiene.html.
Plog, Barbara A. 2002. Fundamentals of Industrial Hygiene. United States of America: National Safety Council.
International Labor Office. (n.d.). Chapter 30 – Occupational Hygiene. Retrieved from Encyclopedia of Occupational Health and Safety: http://www.ilocis.org/documents/chpt30e.htm
Setyaningsih, Y. (2018). Buku Ajar Higiene Lingkungan Industri. Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Wirawan, I. M. (2017, Pebruari). Pedoman Praktikum Identifikasi Hazard Fisik di Tempat Kerja. Denpasar, Bali, Indonesia.
Apakah masih ada kantor yg tak menerapkan higiene ini, krn untuk penerapan tsb membutuhkan biaya yg lebih bagi perusahaan ?
Saya yakin masih ada. Masalah biaya itu relatif ya, kalau memang menganggap pekerja itu aset dan regulasi itu penting untuk diikuti maka pasti akan menerapkan higiene industri ini
mungkin bisa di tambahin contoh kasus kantor yang masih menerapkan higiene industri di Indonesia. saran saja.
Bolehkah saya sharing artikel anda ini ke kolega saya ?
tentu boleh