Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 Download
Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 Tahun 2018) tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 7 May 2018. Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 ini merupakan salah satu turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Daftar Isi
Download Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018
Safetyzen bisa mendownload pdf Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dalam link berikut.
Photo by Dominik Vanyi on Unsplash
Isi Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018
Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 ini memiliki beberapa lampiran di mana Lampiran Ketiga merupakan Lampiran Khusus untuk Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara. Lampiran ini mencakup tentang kategorisasi kecelakaan, pemeriksaan kesehatan kerja, peledakan di tambang, dan lain-lain.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 Tahun 2018
Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/atau Pengesahan Kepala Teknik Tambang, Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau
Penanggung Jawab Operasional meliputi:
1. permohonan, evaluasi, dan pengesahan Kepala Teknik Tambang;
2. permohonan, evaluasi, pengesahan Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan;
3. permohonan, evaluasi, dan pengesahan Kepala Tambang Bawah Tanah;
4. permohonan, evaluasi, dan pengesahan Pengawas Operasional;
5. pengesahan Pengawas Teknis; dan
6. permohonan, evaluasi, pengesahan, dan evaluasi kinerja Penanggung Jawab Operasional
Personil yang Terlibat dalam Pertambangan
- Kepala Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut KaIT adalah pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Inspektur Tambang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
- Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
- Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
- Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disingkat PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.