Aspek OrganisasiRegulasi

Regulasi Baru: Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja

Pada 16 April 2015 lalu, Menteri Tenaga Kerja Indonesia resmi mengeluarkan Permenaker terbarunya tentang Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja. Permenaker ini mengatur tentang standar, kompetensi Sumber Daya Manusia , dan pengawasan dalam Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik.

Untuk mengunduh permenaker 12 tahun 2015 bisa diklik di sini

91Sumber Gambar: www.safetytraining.co.id

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

13 Comments

  1. saya mau tanyakan, apakah maksud dari PERMENAKER No. 12 Tahun 2015 artinya adalah penghapusan pemberlakuan SNI PUIL 2000 nya ? lalu berkliblat kemana untuk acuan pengganti SNI PUIL 2000 nya ? thanks a bunch

    1. PUIL 2011 sementara masih dibatasi peredarannya, hanya PJK3 bidang listrik dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, serta akademisi terutama akademisi jurusan elektro di Polban / ITB, PNJ / UI, serta Poltek Kapal / ITS.
      Jadi harus kenal baik sama beliau-beliau itu.
      Terimakasih.

  2. Saya sedikit mengalami kesulitan untuk langsung kesitus Menteri Tenaga Kerja RI,saya ingin menanyakan ke Menaker (Hanif Dhahiri) :
    1.Apakah peristiwa kebakaran yg terjadi di Bandara Soetta beberapa hari lalu telah dilakukan penyelidikan/penelitian oleh Tim Naker pusat yakni Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan keselamatan kerja?Mengingat itu adalah kompetensi mereka (UU Nomor 1/1970 Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya).
    2.Menurut saya itu adalah kompetensi Pegawai Pengawas dan KK,menjadi pertanyaan apakah mereka berani melakukan proyustisia,jika terjadi pelanggaran belum ada Sistim Mnajemen K 3 pada PT Angkasa Pura II,dan juga pelanggaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang instalasi listerik ditempat kerja.
    3.Mudah2an pertanyaan ini bisa dijawab langsung oleh Hanif Dhahiri selaku Menaker RI,terus terang saja,bawahannya di Kementrian tsb masih banyak tidak melaksanakan secara maksimal tugas dan kewenangannya.

      1. Saudara-saudara, PUIL 2000 tetap dipakai dan berlaku, walaupun PUIL 2011 sudah terbit, bahkan sudah diamandemen beberapa kali.
        Permenaker No. 12 tahun 2015 hanya mencabut Kepmenaker 75 tahun th.2002. Jadi yang dicabut adalah kepmenakernya bukan PUIL 2000nya.
        Permenaker 12 th 2015 memberlakukan semua standar kelistrikan yang ada, tidak hanya PUIL.
        Terimakasih.

  3. kalo menurut saya, permenaker itu bukan mencabut puil 2000. tapi agar standar yang digunakan bisa lebih luas lagi. ga cuman puil, tapi bisa juga menggunakan IEC, IEEE, Ansi, Dinve, dll. ohh ya, kalo peredaran puil 2011 masih terbatas, sama juga bohong dunk. itu beneran puil 2011, atau cuman suplement nya aja kah??? termasuk dari situsnya SNI sendiri, untuk standar2 ga bisa atau malahan ga tersedia untuk di download. sama juga bohong sih kl kyk gini. karena yang bikin standar di indonesia ini kan dari pemerintah. kalo di negara lain, yang bikin standar itu organisasi non pemerintah bahkan kumpulan2 dari berbagai perusahaan yang bikin. jadi standar itu kl diluar negri sama aja d jual belikan. kalo di indonesia standar itu d perjual belikan atau terbatas peredarannya seperti puil 2011, maka sangat payah sekali.

  4. Dalam suatu tender bidang ketenagalistrikan sudah mesyaratkan ahli K3 Listrik, apakah masih diperlukan ahli K3 Umum ?.. apa dasar hukumnya ?.. Tks.

    1. Saya rasa, saya bukan orang yang tepat ditanyakan pertanyaan seperti ini. Pendapat saya, amanah UU 1 70 adalah keharusan adanya Ahli K3 Umum di tempat kerja dengan persyaratan tertentu. Saya belum baca regulasi yang menyatakan ahli k3 listrik bisa mensubstitusi ahli k3 umum

  5. Apa dasar hukum pelarangan kerja 1 orang untuk electrical…? Yg sy tau harus min.2 orang dgn disiplin ilmu yg sama….thanks….

    1. Saya belum tahu regulasinya di mana. Sejauh yang saya baca, saya belum melihat dasar hukum untuk pelarangan kerja 1 orang apalagi harus minimum 2 orang dengan disiplin ilmu yang sama. Mungkin, itu peraturan internal perusahaan sebagai pengembangan dari penilaian risiko di tempat kerja

Leave a Reply

Back to top button