Artikel Tamu K3

Ruang ASI: Antara Kepatuhan dan Produktivitas Kerja

Oleh: Emanuel Eko Haryanto

Corporate EHS Manager BASF Indonesia

Pemenang Sayembara One Safety One Article Batch 1

“Nursery Room ” , Ruang Laktasi atau popular juga disebut pojok Asi, walau tak selamanya terletak di pojok…pastilah…  sudah cukup familiar dan tidak asing lagi bisa kita jumpai di fasiltas umum seperti pusat perbelanjaan, bandara  ataupun  stasiun kereta api.  Nah bagaimana dengan tempat kerja anda baik itu di kantor  yang bertingkat atau  sebuah pabr ik di kawasan industri ?
Pertanyaan selanjutnya yang menyeruak dar i seorang  Health Safety Environment  (HSE ) Officer  yang sedang sibuk   dalam menangani cukup banyak  Permit to Work  (PTW)   yang harus diinspeksi, harus ya  kami miliki   ?, sementara pandangan mata  tetap  tertuju   pada lembaran ijin  kerja .

Hmm, mari bersama kita lihat peraturan yang berlaku di republik tercinta ini. Jika organisasi kita mengacu pada Sistem Manajemen Kes elamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 )  PP no 50 th 2012, cobalah kita tengok kembali di elemen 6  – Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3  –  sub elemen 6.4 Area Terbatas , lalu meluncur ke kriteria 6.4.3  -Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis. Nah fasilitas yang dimaksud adalah ruang laktasi.

Wah kami belum menerapkan SMK3 , manajemen masih merasa  lebih perlu penerapa n OHSAS 18001:2007 saja, yang dirasa “lebih menjual ”, tetep masih harus juga ya ? Aturan tersebut ada di klausul yang mana ?
Ayo kita buka lagi standard OHSAS 18001:2007 yang sudah cukup berdebu, maklum hanya dibuka saat eksternal audit, tertera di klausul 4.3.2 “ Legal & Other Requirements ”, secara jelas   diterangkan   ketika ada peraturan atau dasar hukum yang men gatur dan relevan dengan organisasi maka hukumnya wajib untuk ditaati.

Berdasarkan hirarki diatur di UU no 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 yang berbunyi  “ Pekerja  /  buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya  untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Hal ini  di pertegas lagi di UU no 36 th 2009 tentang Kesehatan  pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan,
kecuali atas in dikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas
khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada aya t (2) diadakan di tempat kerja dan
tempat sarana umum.

Lalu dengan gamblang dijelaskan di PP No 33 th 2012 Pemberian Asi Eksklusif dan diturunkan secara teknis pun lugas di PerMenKes No. 15 tahun 2013 tentang “Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu” , nah petunjuk teknis  ini akan kita bahas.

Persyaratan kesehatan Ruang ASI sebagaimana dimaksud dalam  PerMenKes No. 15 tahun 2013 Pasal 9 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan
jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
b. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
c. lantai keramik/semen/karpet;
d. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
e. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
f. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
g. penerangan dalam ruangan cuku p dan tidak menyilaukan;
h. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan

Pasal 11
(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang -kurangnya terdiri dari peralatan  menyimpan
ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.
(2) Peralatan menyimpan ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
b. gel pendingin (ice pack);
c. tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
d. sterilizer botol ASI.

ruang+menyusui2

Gambar 1. Ilustrasi Ruang Menyusui

Sumber: http://momnzha.blogspot.co.id/2012_10_01_archive.html

Wah kebayang nih tanggapan manajemen  saat ditunjukin proposal anggaran  pembuatan Ruang
Laktasi. Selain penjelasan terknik di atas harus juga ditekankan kepada manajemen bahwa ini
INVESTASI bukan BIAYA .
Kita lihat korelasinya dengan produktifitas kerja.  Dengan adanya ruang laktasi pekerja wani ta terutama yang memiliki anak   yang masih menyusui akan merasa  nyaman  dalam bekerja tanpa harus pusing memikirkan bagaimana cadangan ASI  untuk si kecil di rumah.  Selain faktor psikologis, kesehatan pekerja juga terjamin dengan adanya ruang laktasi yang bersih dan higienis jika dibandingkan dengan harus memerah A SI  dikamar mandi. Maka secara langsung konsentrasi dalam bekerja akan maksimal dan produktivitas kerja akan tetap terjaga.

Dikutip dari laman resmi Government of Tasmania, dengan judul artikel Good Health is Good
for Business, terdapat fakta di bawah ini :

Organisasi yang tidak mempromosikan kesehatan   4 kali lebih mungkin kehilangan pekerja berbakat dalam waktu 12 bulan .

Pekerja yang sehat hampir 3 kali lebih produktif daripada pekerja yang tidak sehat .

Pekerja yang tidak sehat memiliki jumlah ijin sakit 9 kali lebih banyak daripada pekerja yang sehat.

Pertanyaan besar selanjutnya :
Sudahkah kita berinvestasi  dengan memiliki fasilitas  Ruang Laktasi  di tempat kerja untuk meningkatkan kesehatan dan produktifitas pekerja  ?

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button