Aspek OrganisasiRegulasi

Baru: Permenaker No 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Bersamaan dengan terbitnya Permenaker No 9 Tahun 2016 pada 10 Maret 2016 lalu, Kementerian Tenaga Kerja juga menerbitkan Permenaker No 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Permenaker No 10 Tahun 2016 ini memuat terbagi menjadi 2 bagian, bagian pertama adalah bagian  rehabilitatif yaitu program “Kembali Kerja” (Return to work) di mana seorang pekerja yang mengalam kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat direkomendasikan ke BPJS untuk mendapatkan program tersebut guna memulihkan kembali kondisi kesehatannya. Program Kembali Kerja itu dapat dilaksanakan dalam instansi-instansi yang disebutkan dalam peraturan ini.

Bagian kedua dalam Permenaker No 10 Tahun 2016 adalah kewajiban pemberi kerja untuk melakukan kegiatan Promotif dan Preventif di tempat kerjanya dan bisa dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan promotif dan preventif terutama terkait dengan berkendara aman dan perbaikan gizi.

Permenaker No 10 Tahun 2016 ini memang menggambarkan kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja, BPJS dan juga pemberi kerja. Hal ini sangat wajar mengingat BPJS di tahun 2014 telah mengalami defisit sebesar Rp3,3 triliun dengan pekerja penerima upah yang berada dalam urutan kedua dalam pembiayaan penyakit katastropik sebanyak 24.1%.

Berikut adalah tautan ke Permenaker NO 10 Tahun 2016

Referensi:

Noviani A (2015). Klaim Membengkak, Neraca Keuangan BPJS Terancam Defisit Rp6 Triliun. Bisnis.com [Online] 4 Jun. Available from: http://finansial.bisnis.com/read/20150604/215/440302/klaim-membengkak-neraca-keuangan-bpjs-terancam-defisit-rp6-triliun[Accessed: 21 Mar 2016]

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button