Regulasi

Surat Dirjen BinwasK3 Nomor B.13/BinwasK3/1/2018 tentang GERMAS

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada awal tahun 2018 ini mengluarkan Surat Nomor B.13/BinwasK3/1/2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Surat ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 267 tahun 2017 tentang Kelompok Kerja Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kementerian Tenaga Kerja.

Surat ini berisi kewajiban kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kepala Perusahaan untuk melaksanakan program-program GERMAS di perusahaannya. Ada juga kewajiban Laporan Kegiatan Germas di tempat kerja yang harus ditandatangani oleh Ketua P2K3.

Untuk mengunduh  Surat Dirjen BinwasK3 Nomor B.13/BinwasK3/1/2018 tentang GERMAS dapat diklik di sini

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

2 Comments

Leave a Reply

Back to top button