Pedoman dan Penjelasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018
Kementerian Tenaga Kerja tahun ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Kemeterian Tenaga Kerja menyusun Pedoman Teknis Penerapan K3 Lingkungan Kerja untuk memudahkan dalam penerapannya dan juga agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Kementerian Tenaga Kerja mengharapkan agar pedoman teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 menjadi acuan bersama baik bagi perusahaan, pengawas ketenagakerjaan, penguji K3 maupun praktisi dan profesi terkait, sehingga persyaratan dalam peraturan tersebut dapat lebih mudah diterapkan di tempat kerja.
Penyusunan Pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan acuan yang sama mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dan standardisasi teknik pengujian interpretasi yang terdapat dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang K3 Lingkungan Kerja. Sedangkan sasaran dari Pedoman Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja ini adalah pemangku kepentingan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja.
Pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan mencakup penjelasan terkait dengan 7 hal yaitu, faktor fisika, faktor kimia, indeks pajanan biologi, faktor biologi, faktor ergonomic, faktor psikologi dan standar kualitas udara. Pada pedoman faktor fisika, iklim kerja dijelaskan lagi dengan penambahan laju metabolit per pekerjaan. Pada faktor kimia, penjelasan tambahan terkait dengan notasi zat kimia ditambahkan. Indeks Pajanan Biologi juga ditambahkan untuk menunjukkan indikator yang ada dalam tubuh akibat pajanan bahan kimia.
Pekerja Menggunakan Ear Muff
Untuk mendapatkan Pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, Anda bisa mengklik di sini.
Penjelasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dari Ahli
Pada 17 Juli 2018, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengadakan “Launching Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018” di Auditorium Graha PGAS. Pada acara tersebut, 5 pembicara memberikan penjelasannya tentang Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Launching Permenaker Nomor 5 Tahun 2018
Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM sebagai Direktur PNK3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memberikan presentasi tentang Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja Menuju Tempat Kerja yang Aman, Sehat dan Nyaman. Materi dari Pak Herman Prakoso bisa diunduh di sini.
Ibu Agustin Wahyu Ernawati, S.T, M.Si dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan RI memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018. Materi dari Bu Erna bisa diunduh di sini.
Professor Tan Malaka, MOH, DRPH, SpOK, HIU selaku Ketua Perhimpunan Profesi Higiene Industri Indonesia memberikan penjelasan tentang Industrial Higiene Monitoring : Opportunity and Benefits. Materi dari Prof. Tan Malaka bisa diunduh di sini.
Dr. Dewi Rahayu memberikan presentasi mengenai Peran Asosiasi Profesi dan Praktisi dalam K3 Lingkungan Kerja. Materi dari Ibu Dewi bisa diunduh di sini. Materi lain terkait dengan Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja bisa diunduh di sini.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 memberikan kesempatan bagi kita agar lingkungan kerja kita bisa lebih sehat dan selamat. Semoga tempat – tempat kerja kita dapat mematuhi 100% Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018. Inilah tugas kita sebagai profesional dalam keselamatan dan kesehatan kerja untuk dapat membatu perusahaan agar patuh terhadap regulasi ini.
mantabs materi nya