Pemilu Serentak 2019, Pesta Rakyat Berbalut Duka!
Bukti Masih Lemahnya Penerapan Aspek Keselamatan Dan Kesehatan Di Indonesia?
Pemilu merupakan sebuah pesta di negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Sehingga, ketika Pemilu merupakan pesta, maka tentunya harus dilaksanakan dengan suasana gembira, ceria, senang, bahagia, dan juga saling menghormati.
Namun apa yang terjadi? Pemilu pada tanggal 17 April 2019 lalu menyisahkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban. Betapa tidak, hingga detik ini tercatat sebanyak 331 orang petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit sebanyak 2.232 orang. Total petugas KPPS yang meninggal dan sakit sebanyak 2.563 orang. Dikutip dari news.detik.com, Selasa 30 April 2019, 20:06 WIB.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menanggapi surat dari Komisi Pemilihan Umum perihal usulan santunan biaya masukan lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat bernomor: S-316/MK.02/2019 pertanggal 25 April 2019 menetapkan besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah.
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis tingkat kecelakaan kerja:
No | Kecelakaan Kerja | Satuan | Besaran |
1 | Meninggal | Per orang | Rp. 36.000.000 |
2 | Cacat Permanen | Per orang | Rp. 30.800.000 |
3 | Luka Berat | Per orang | Rp. 16.500.000 |
4 | Luka Sedang | Per orang | Rp. 8.250.000 |
Besar santunan yang akan diterima oleh keluarga atau korban tidaklah sebanding dengan kerugian yang diderita, akan ada masalah baru yang mucul. Bagaimana dengan keberlanjutan hidup keluarga korban jika korban adalah tulang punggung keluarga? Anak-anak korban yang masih sekolah? Anak-anak korban yang masih kecil yang masih sangat membutuhkan bimbingan orang tuanya? Kemiskinan? Sedih memang, miris iya!,
Melihat Undang-Undang No. 1 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 21 ayat h, syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab./Kota dan pasal 72 ayat g Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN hanya di sebutkan “Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”. Namun, didalam pelaksanaan pemilu tidak terdapat petunjuk secara jelas untuk menyediakan petugas kesehatan misalnya atau hal lainnya berdasarkan risk assessment tapi hanya sebatas pemeriksaan kesehatan sebelum pekerjaan dimuai.
Respon positif dan tanggap ditunjukkan oleh civitas akademis UI, seperti yang dikutip dari nusantaratv.com, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia datang untuk memberikan saran dan rekomendasi menyikapi banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal atau jatuh sakit setelah menjalankan tugas. FK UI menyampaikan keinginan untuk melakukan penelitian mendalam terkait fenomena tersebut dan memberi rekomendasi agar hal itu tidak terulang lagi.
Dekan FK UI, Dr. dr. H Ari Fahrial Syam menuturkan ’telah memberikan policy brief kepada KPU yang berisi berbagai analisa dan usulan-usulan ke depan”.
Dimana, rekomendasi FK UI antara lain memberlakukan sistem gilir, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk calon petugas serta melibatkan puskemas saat hari pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, juga direkomendasikan kerja sama dengan asuransi serta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sehingga jika ada masalah kesehatan bisa langsung ditangani dalam masalah pembiayaan.
Dekan FK UI juga menututukan, penyebab banyak petugas KPPS meninggal dunia atau jatuh sakit karena beberapa faktor termasuk memiliki riwayat penyakit, mengidap penyakit yang tidak diketahui sebelumnya dan bekerja melewati jam biologis yang semestinya. Apalagi stres yang terjadi pada para petugas bukan hanya hari H saja . Tapi bisa saja beberapa hari sebelumnya, atau bahkan beberapa minggu sebelumnya.
Terlepas dari itu semua, sudah saatnya kita berbenah, menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh aspek kegiatan kita. Apalagi, pemilu ini adalah kegiatan 5 tahunan, sudah sepatutnya dipersiapkan dengan matang, tidak hanya dari segi kesiapan fasilitas namun aspek kemanusiaan juga sangat penting untuk ditinjau kembali termasuk kesiapan sumber daya manusianya.
Sebagai penutup, mari kita kembali merenungkan kalimat berikut “Ketika robot atau mesin-mesin dinyalakan dalam waktu yang lama secara non-stop, maka hasilnya adalah kerusakan akan cepat terjadi. bagaimana dengan manusia?”
Referensi:
https://nusantaratv.com/nasional/read/10115499/KPU-Dapat-Saran-Dari-Tim-Kedokteran-UI-Terkait-Banyak-Petugas-KPPS-Meninggal-Dunia diakses pada tanggal 01 Mei 2019
https://news.detik.com/berita/d-4531235/bertambah-lagi-petugas-kpps-yang-meninggal-dunia-jadi-331-orang diakses pada tanggal 01 Mei 2019
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. 25 April 2019. Usulan santunan biaya masukan lainnya (MBML) Santunan kecelakaan kerja Penyelenggaraan ad hoc pemilu 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum