Aspek OrganisasiRegulasi

Update Regulasi: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 dan Nomor 57 Tahun 2016

Kemeterian Kesehatan Republik Indonesi melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga telah mengeluarkan peraturan baru pada Bulan Oktober dan November 2016 lalu. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pelayanan Penyakit Akibat Kerja dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020.

Permenkes No 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pelayanan Penyakit Akibat Kerja membahas tentang definisi Penyakit Akibat Kerja, diagnosis penyakit akibat kerja, sarana dan pelayanan untuk mengatasi penyakit akibat kerja. Regulasi ini dapat menjadi panduan dalam menegakkan penyakit akibat kerja karena membahas 7 langkah cara diagnosis penyakit akibat kerja.

Gambar. Pekerja sedang menggerinda di tengah debu

Sumber: https://dangerdust.wordpress.com/2016/04/16/who-says-crystalline-silica-dust-causes-autoimmune-diseases-they-do/

Permenkes No. 57 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri tahun 2016-2020 bertujuan untuk mengendalikan risiko dan dampak merkuri terhadap kesehatan dalam rangka mendukung pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia tahun 2016-2020. Peraturan ini dengan detail membahas tentang roadmap yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah di Indonesia hingga 5 tahun ke depan untuk mengurangi dampak resiko dari merkuri.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pelayanan Penyakit Akibat Kerja dapat diakses di sini dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020 dapat diakses di sini.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button