Regulasi K3 Baru : Permenaker 8 Tahun 2020 K3 Alat Angkat Angkut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut.
Permenaker 8 Tahun 2020 resmi diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 8 Juni 2020 lalu. Peraturan ini bernama resmi sebagai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut.
Daftar Isi
Syarat K3 Pesawat Angkat Angkut
Permenaker 8 Tahun 2020 ini membahas tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, Dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut yang meliputi:
(1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
- pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan {welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan;
- perhitungan kekuatan konstruksi; dan
- pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
(2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana yang meliputi:
- pembuatan gambar konstruksi pondasi;
- perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan
- penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan
(3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat,Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut yang meliputi:
- pemeriksaan dan pengujian;
- penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian;
- pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.
(4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
Yang meliputi:
- sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan;
- dilakukan secara berkala;
- sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku;dan
- dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman.
(5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
- pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi;
- perhitungan kekuatan konstruksi; dan
- pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Alat yang diatur dalam Permenaker 8 Tahun 2020
Pesawat Angkat
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Adapun pesawat angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut adalah:
- dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
- keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane,semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis;
- alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan
- personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
Pesawat Angkut
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Alat yang termasuk pesawat angkut adalah:
- alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis;
- kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis;
- personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis; d. truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan
- robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.
Personel K3 Alat Angkat Angkut
Personel K3 disebutkan dalam Permenaker 8 tahun 2020 ini. Adapun personel tersebut meliputi:
- Teknisi;
- Operator;
- Juru Ikat (rigger); dan
- Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Tugas dari masing-masing personel K3 tersebut meliputi:
(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
(2) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
(3) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat [rigger).
(4) Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut.
Pencabutan peraturan lain
Dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 ini, beberapa peraturan diputuskan untuk dicabut. Peraturan tersebut meliputi:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 340); dan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental
Dear Pak Agung,
Apakah ada bisa diulas Perbedaan dengan peraturan sebelumnya?
Terima kasih
JS
Saran yang bagus, biasanya Kemnaker akan melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang baru keluar. Jika sudah Ada Dan sampai ke saya sosialisasi tsb,akan coba saya tambahkan insya Allah Pak
Kalau di lihat dari isi nya , ada suatu ketidak tegasan bahwa untuk Bidang PAA pun usahanya harus mendapatkan SKP PJK3 bidang PAA, jadi sebaiknya dalam peraturan ini di tegaskan kembali,
Khusus untuk pengaturan Cargo Lift tidak sepesifik di atur di sini , tidak ada pembahasan hal tsbt , ini jadi ambigu karena selama ini cargo lift selalu di bawah PAA dalam penanganan layak jalannya .
Untuk alat angkut yang mengangkut manusia seperti pasenger hoist , Komidi putar, roller coaster , kereta gantung (gondola/sky lift ) cuma di sebutkan saja …..tapi tidak ada pembahasan teknis , apa , bgmna , dari disainnya , pemasangannya dan oerawatannya secara K3 …..ini yang menjadi salah satu kekurangannya …
Very good Pak analisisnya
Dear Pak Agung,
Untuk alat angkat seperti webbing sling, sackle harus disertifikasi pada peraturan baru ini?
Terima kasih