Keselamatan Bersepeda : APD, Isyarat, dan Bagian Sepeda
Keselamatan bersepeda sangat penting untuk kita pahami mengingat trend bersepeda sangat banyak dijumpai di Indonesia.
Bersepeda merupakan bentuk aktivitas fisik yang termasuk ke dalam jenis olahraga kardio yang berfungsi menjaga kesehatan jantung, paru-paru, serta sirkulasi darah. Selain menyehatkan, bersepeda juga sangat mudah dilakukan, murah, dan ramah lingkungan. Bersepeda sudah menjadi kegiatan berolahraga yang biasa bagi masyarakat saat ini, bahkan banyak juga yang menjadikan kegiatan ini sebagai hobi.
Karena hobi bersepeda sedang booming dilakukan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan. Peraturan ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2020, guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Peraturan Nomor 59 Tahun 2020 ini tidak mengatur khusus tentang sepeda listrik. Karena sepeda di sini didefinisikan sebagai kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sedel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri.
Daftar Isi
Persyaratan Keselamatan Bersepeda
Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
- Spakbor
Spakbor atau fender adalah komponen yang terpasang pada bagian belakang atau depan sepeda yang berfungsi sebagai pelindung lumpur atau juga bisa melindungi lampu atau reflektor sepeda agar tidak tertutup lumpur. Persyaratan spakbor adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
- Bel
Bel merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.
- Sistem Rem
Sistem rem merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda dan harus berfungsi dengan baik.
- Lampu
Lampu merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda. Lampu dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
- Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah
Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35cm sampai dengan 90cm di atas permukaan jalan atau di bawah sedel.
- Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning
Alat pemantul cahaya putih atau kuning dipasang pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda.
- Pedal
Pedal merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakkan laju sepeda. Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaan pedal.
Selain persyaratan di atas, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
Ketentuan Berkendara
Selama berkendara di jalan raya, pesepeda wajib menerapkan:
- Menggunakan Alat Pelindung Diri seperti:
- Helm
- Sarung tangan
- Alas kaki/ sepatu
- Menyalakan lampu, memakai pakaian dan atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas di antaranya:
- Bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Larangan – larangan
- Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang
- Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Isyarat Tangan Pesepeda
Belok kiri: merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;
Belok kanan: merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;
Berhenti: mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti;
Memberikan jalan: mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.
Fasilitas Jalur Sepeda
- Berbagi jalan dengan kendaraan bermotor
- Menggunakan bahu jalan
- Lajur atau jalur khusus yang berada pada bahu jalan
- Lajur atau jalur khusus terpisah dengan badan jalan
Jalur sepeda ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.
Fasilitas Parkir Sepeda
Parkir umum sepeda harus berupa:
- Lokasi yang mudah diakses, aman dan tidak mengganggu pejalan kaki
- Tersedia rak, tiang atau sandaran bagi sepeda untuk dikunci
- Lokasi parkir disediakan di:
- Simpul transportasi
- Gedung perkantoran
- Pusat perbelanjaan
- Sekolah
- Tempat ibadah
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda Di Jalan Antara news