Keselamatan JalanKeselamatan Publik

Keselamatan Bersepeda : APD, Isyarat, dan Bagian Sepeda

Keselamatan bersepeda sangat penting untuk kita pahami mengingat trend bersepeda sangat banyak dijumpai di Indonesia.

Bersepeda merupakan bentuk aktivitas fisik yang termasuk ke dalam jenis olahraga kardio yang berfungsi menjaga kesehatan jantung, paru-paru, serta sirkulasi darah. Selain menyehatkan, bersepeda juga sangat mudah dilakukan, murah, dan ramah lingkungan. Bersepeda sudah menjadi kegiatan berolahraga yang biasa bagi masyarakat saat ini, bahkan banyak juga yang menjadikan kegiatan ini sebagai hobi.

Karena hobi bersepeda sedang booming dilakukan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan. Peraturan ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2020, guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

keselamatan bersepeda di jalan setapak
bersepeda sekeluarga

Peraturan Nomor 59 Tahun 2020 ini tidak mengatur khusus tentang sepeda listrik. Karena sepeda di sini didefinisikan sebagai kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sedel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri.

Persyaratan Keselamatan Bersepeda

Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  • Spakbor

Spakbor atau fender adalah komponen yang terpasang pada bagian belakang atau depan sepeda yang berfungsi sebagai pelindung lumpur atau juga bisa melindungi lampu atau reflektor sepeda agar tidak tertutup lumpur. Persyaratan spakbor adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

  • Bel

Bel merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

  • Sistem Rem

Sistem rem merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda dan harus berfungsi dengan baik.

  • Lampu

Lampu merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda. Lampu dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

  • Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35cm sampai dengan 90cm di atas permukaan jalan atau di bawah sedel.

  • Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning

Alat pemantul cahaya putih atau kuning dipasang pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda.

  • Pedal

Pedal merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakkan laju sepeda. Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaan pedal.

Selain persyaratan di atas, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.

Ketentuan Berkendara

Selama berkendara di jalan raya, pesepeda wajib menerapkan:

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri seperti:
  2. Helm
  3. Sarung tangan
  4. Alas kaki/ sepatu
  5. Menyalakan lampu, memakai pakaian dan atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari.
  6. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas di antaranya:
  7. Bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  8. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  9. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  10. Larangan – larangan
  11. Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan
  12. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang
  13. Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
  14. Menggunakan payung saat berkendara
  15. Berdampingan dengan kendaraan lain
  16. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Isyarat Tangan Pesepeda

Belok kiri: merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;

isyarat ke kiri

Belok kanan: merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;

isyarat ke kanan
isyarat pesepeda ke kanan

Berhenti: mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti;

isyarat pesepeda berhenti
isyarat pesepeda untuk berhenti

Memberikan jalan: mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

isyarat pesepeda untuk berhenti
isyarat pesepeda untuk berhenti

Fasilitas Jalur Sepeda

  • Berbagi jalan dengan kendaraan bermotor
  • Menggunakan bahu jalan
  • Lajur atau jalur khusus yang berada pada bahu jalan
  • Lajur atau jalur khusus terpisah dengan badan jalan

Jalur sepeda ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

Fasilitas Parkir Sepeda

Parkir umum sepeda harus berupa:

  • Lokasi yang mudah diakses, aman dan tidak mengganggu pejalan kaki
  • Tersedia rak, tiang atau sandaran bagi sepeda untuk dikunci
  • Lokasi parkir disediakan di:
  • Simpul transportasi
  • Gedung perkantoran
  • Pusat perbelanjaan
  • Sekolah
  • Tempat ibadah

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda Di Jalan Antara news

Baca Tulisan

Hany Tsabita

Mahasiswa Semester 6 Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Medika Drg Suherman
Back to top button