Pengertian K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian K3 diuraikan per kata: kesehatan dan keselamatan
Pengertian K3 menurut PP 50 Tahun 2012 yaitu, keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Definisi di atas adalah definisi yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Selain definisi di atas, pakar atau organisasi lain juga ada yang mengajukan definisi K3.
Daftar Isi
Definisi K3 dari Organisasi dan Peraturan
Berikut adalah pengertian K3 menurut organisasi dan peraturan:
- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Menurut OHSAS 18001, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Menurut ILO, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
- Menurut Fakultas Kesehatan Masyarakat, Ilmu keselamatan dan kesehatan kerja adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
- Pedoman Tata Kerja Nomor 5 Tahun 2018 dari SKK Migas, PTK-005/SKKMA0000/2018/S0, menyebutkan bahwa Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (“K3LL”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan lingkungan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit memberikan definisi keselamatan kerja sebagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. Sedangkah, “kesehatan kerja” didefinisikan sebagai upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya
Pengertian K3 menurut ahli
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut ahli adalah sebagai berikut:
- Gunawan, F. A, dkk mendefinisikan K3 sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko bahaya operasi/produksi (an action to control the risk from operational hazard)
- Menurut Tarwaka (2014), keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilihat dari aspek filosofi, keilmuan dan hukum:
- Secara filosofi, K3 didefinisikan sebagai upaya dan pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani diri manusia pada umumnya dari tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
- Secara keilmuan, K3 didefinisikan sebagai ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan.
- Sedangkan dari sudut ilmu hukum, K3 didefinisikan sebagai salah satu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamatn serta sumber-sumber proses produkasi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif
- Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.(Mangkunegara dalam Djatmiko,2016)
- Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. (Suma’mur dalam Djatmiko,2016)
- Menurut Simanjuntak (1994),keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja (Suma’mur dalam Djatmiko, 2016)
- Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. (Mathis dan Jackson dalam Djatmiko, 2016)
- Menurut John Ridley (1983), kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.(Ridley dalam Djatmiko, 2016)
- Menurut Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologistenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan (jackson dalam Djatmiko, 2016)
- Lalu Husni menyebutkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Husni dalam Djatmiko, 2016)
Selain definisi keselamatan dan kesehatan kerja menurut ahli dan organisasi, kita juga bisa melihat lebih jauh definisi keselamatan dan kesehatan kerja dari kata penyusunnya.
Pengertian “Keselamatan”
Sebelum membahas definisi keselamatan dan kesehatan kerja, akan dibahas dulu definisi dan pengertian “keselamatan” dan “keselamatan kerja”
- “Keselamatan” (Safety) menurut International Civil Aviation Organization adalah keadaan di mana rasa sakit yang dirasakan seseorang atau kerusakan property dapat dikurangi, dipertahankan rendah pada tingkat yang dapat diterima melalui proses berkelanjutan dalam identifikasi bahaya dan manajemen risiko.
- US Agency for Health care Research and Quality memberikan definisi “keselamatan” sebagai bebas dari luka kecelakaan.
- Leveson (1995,2004) memberikan definisi “keselamatan” (safety) sebagai ketiadaan kecelakaan, di mana kecelakaan didefinisikan sebagai kejadian yang menghasilkan kerugian yang tidak direncanakan dan diinginkan.
- The free dictionary memberikan definisi keselamatan sebagai “kondisi aman, bebas dari bahaya dan dan risiko serta luka”
- Kamus Merriam Webster memberikan definisi keselamatan sebagai “kondisi selamat dari penyebab sakit, luka dan kerugian”
Definisi “Kesehatan”
“Kesehatan” adalah keadaan yang utuh secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial, bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan (WHO 1948).
Buah dapat meningkatkan kesehatan kerja
Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Gambar Helm Proyek
Credit: Marcandrews.co.uk
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
PP 50 Tahun 2012
Kritik Terhadap Pengertian K3
Kritik-kritik terhadap definisi “keselamatan” (safety) datang dari Terje Aven (2014) dan Errik Hollnagel (2014). Kritik-kritik tersebut disampaikan pada jurnal mereka yang diterbitkan dalam jurnal Safety Science.
Terje Aven (2014) mengkritik definisi Keselamatan dari Leveson (1995) yang menyebutkan bahwa keselamatan adalah ketiadaan kecelakaan. Ia berpendapat “keselamatan” lebih dekat kepada definisi “risiko” (risk) yang disampaikan oleh Rosa (1998,2003) yaitu “Risiko adalah sebuah situasi atau kejadian di mana sesuatu yang berharga bagi manusia (termasuk dirinya sendiri) tengah berada dalam ancaman di mana hasilnya belum pasti.
Terje Aven memisalkan sebuah kejadian, yaitu kebakaran dalam gedung. Jika kita menggunakan definisi keselamatan dari Leveson, maka kebakaran dalam gedung masih digolongkan dalam “keselamatan” sepanjang masih belum ada yang terluka. Sedangkan jika kita menggunakan definisi dari Rosa, maka kebakaran dalam gedung termasuk dalam “risiko”. Ia kemudian secara tegas menolak untuk melihat keselamatan sebagai “ketiadaan kecelakaan”.
Errik Hollnagel (2014) mengkritik penggunaan “keselamatan” yang berfokus untuk mengurangi kecelakaan di mana pada “kecelakaan” justru tidak ada “keselamatan”. Ia menekankan bahwa fokus keilmuan keselamatan harusnya pada situasi di mana tidak ada yang salah, di mana itulah keselamatan, daripada fokus pada situasi di mana munculnya keselahan, di mana tidak ada keselamatan.
“The scientific study of safety should focus on situations where nothing goes wrong, i.e., where there is safety, rather than on situations where something goes wrong – where there is no safety”
Keselamatan dan kesehatan kerja sebaiknya berfokus kepada peningkatan positif dari keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri. Sebagai praktisi K3, penting sekali untuk mengambil definisi k3 terbaik yang akan menjadi arahan kita sehari-hari di tempat kerja. Untuk memahami lebih jauh mengenai K3, silakan dicek tulisan sejarah k3 di katigaku.top.
REFERENSI
- Alli, Benjamin O. 2008. Fundamentals Principles of Occupational Health and Safety. Geneva: International Labour Organization.
- Aven, Terje. 2014. “What is safety science?” Safety Science 15-20.
- British Standard Institute. n.d. OHSAS 18001:2007. Accessed Oct 29, 2017. http://mhconsulting-indonesia.com/file-download/Klausul-OHSAS-18001.pdf
- Djatmiko, R. D. (2016). Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Deepublisher.
- Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ui.ac.id)
- Gunawan, F. A., Lestari, F., Subekti, A., & Somad, I. 2016. Manajemen keselamatan operasi: membangun keunggulan operasi dalam industri proses. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Hollnagel, Errik. 2014. “Is safety a subject for science?” Safety Science 21-24.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2012. “Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Jakarta.
- —. 2009. “Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Jakarta.
- Tarwaka. (2014). Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surakarta: Harapan Press.
K3 adalah suatu konsep yang berorientasi pada keamanan dan kesehatan kerja. K3 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan k