Standar Pencahayaan di Ruangan Tempat Kerja
Standar pencahayaan sangat diperlukan di semua tempat kerja karena hampir semua tempat kerja membutuhkan cahaya untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai standar pencahayaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu cahaya dan pencahayaan.
Daftar Isi
Pengertian Pencahayaan
Berikut adalah beberapa definisi terkait dengan cahaya dan pencahayaan:
- Cahaya menurut Newton (1642-1727) terdiri dari partikel-partilkel ringan berukuran sangat kecil yang dipancarkan oleh sumbernya ke segala arah dengan kecepatan yang sangat tinggi.
- Cahaya dapat juga didefinisikan sebagai energi radiasi yang dapat dievaluasi secara visual (menurut Illuminating Engineering Society, 1972), atau bagian dari spektrum radiasi elektromagnetik yang dapat dilihat (visible).
- Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan.
- Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif
Standar Pencahayaan Tempat Kerja
Indonesia memiliki beberapa regulasi dan standar pencahayaan yang meliputi:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Kerja Perkantoran
- SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan
Standar pencahayaan ruangan berdasarkan Permenaker 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi utama yang mengatur tentang aspek lingkungan kerja dan higiene industri. Regulasi ini telah dipakai oleh berbagai macam industri di Indonesia. Selain itu, Permenaker nomor 5 Tahun 2018 juga menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam Tempat Kerja yang merupakan regulasi paling awal dalam pengaturan tentang standar pencahayaan.
Adapun standar pencahayaan berdasarkan Permenaker nomor 5 Tahun 2018 bisa dilihat dalam tabel berikut:
No | Keterangan | Intensitas (Lux) |
1 | Penerangan darurat | 5 |
2 | Halaman dan jalan | 20 |
3 | Pekerjaan membedakan barang kasar seperti: a. Mengerjakan bahan-bahan yang kasar b. Mengerjakan arang atau abu c. Menyisihkan barang-barang yang besar d. Mengerjakan bahan tanah atau batu e. Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai f. Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar | 50 |
4 | Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas lalu seperti: a. Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah selesai (semi finished) b. Pemasangan yang kasar c. Penggilingan padi d. Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas e. Pengerjaan bahan-bahan pertanian lain yang kira-kira setingkat dengan d. f. Kamar mesin dan uap g. Alat pengangkut orang dan barang h. Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal i. Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil j. Toilet dan tempat mandi | 100 |
5 | Pekerjaan membeda-bedakan barang kecil yang agak teliti seperti: a. Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak besar) b. Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar c. Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang d. Menjahit textil atau kulit yang berwarna muda e. Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng f. Pembungkusan daging g. Mengerjakan kayu h. Melapis perabot | 200 |
6 | Pekerjaan pembedaan yang teliti daripada barang-barang kecil dan halus seperti: a. Pekerjaan mesin yang teliti b. Pemeriksaan yang teliti c. Percobaan-percobaan yang teliti dan halus d. Pembuatan tepung e. Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan katun atau wol berwarna muda f. Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat | 300 |
7 | Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang halus dengan kontras yang sedang dalam waktu yang lama seperti: a. Pemasangan yang halus b. Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus c. Pemeriksaan yang halus d. Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca e. Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran) f. Menjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua g. Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama | 500-1.000 |
8 | Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama seperti: a. Pemasangan yang extra halus (arloji, dll) b. Pemeriksaan yang ekstra halus (ampul obat) c. Percobaan alat-alat yang ekstra halus d. Tukang mas dan intan e. Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakau f. Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam pencetakan g. Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua. | 1000 |
Standar pencahayaan tempat kerja berdasarkan Permenkes 70 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri mengatur intensitas pencahayaan terutama di area kerja industri. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak menggantikan peraturan apapun.
Berikut adalah standar pencahayaan berdasarkan Permenkes 70 Tahun 2016:
No | Jenis Area, Pekerjaan/ Aktivitas | Lux | Keterangan |
1 | Lorong;tidak ada pekerja | 20 | Tingkat pencahayaan pada permukaan lantai |
2 | a. Pintu masuk b Ruang istirahat | 100 | |
3 | Area sirkulasi dan koridor | 100 | Jika terdapat kendaraan pada area ini maka tingkat pencahayaan minimal 150 lux |
4 | Elevator, lift | 100 | Tingkat pencahayaan depan lift minimal 200 lux |
5 | Ruang penyimpanan | 100 | Jika ruangan digunakan bekerja terus menerus maka tingkat pencahayaan minimal 200 lux |
6 | Area bongkar muat | 150 | |
7 | Tangga, eskalator. Travolaor | 150 | Diperlukan kontras pada anak tangga |
8 | Lorong, ada pekerja | 150 | Tingkat pencahayaan pada permukaan lantai |
9 | a. Rak penyimpanan b. Ruang tunggu c. Ruang kerja umum, Ruang switch gear d. Kantin e. Pantry | 200 | |
10 | Ruang ganti, kamar mandi, toilet | 200 | Ketentuan ini berlaku pada masing-masing toilet dalam kondisi tertutup |
11 | a. Ruangan aktivitas fisik (Olah raga) b. Area penanganan pengiriman kemasan | 300 | |
12 | a. Ruang P3K b. Ruangan untuk memberikan perawatan medis c. Ruang switchboard | 500 |
Standar pencahayaan berdasarkan Permenkes 48 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran memuat juga tentang standar pencahayaan di perkantoran.
Berikut adalah standar pencahayaan berdasarkan Permenkes 48 Tahun 2016
Peruntukan Ruang | Minimal Pencahayaan (lux) |
Ruang kerja | 300 |
Ruang gambar | 750 |
Resepsionis | 300 |
Ruang arsip | 150 |
Ruang rapat | 300 |
Ruang makan | 250 |
Koridor/lobi | 100 |
Standar pencahayaan ruangan berdasarkan SNI Pencahayaan 03-6197-2000
Standar Nasional Indonesia 03-6197-2000 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan memuat standar pencahayaan di berbagai tempat seperti di rumah sakit, perkantoran, Lembaga Pendidikan, area kerja, dan lain-lain.
Fungsi Ruangan | Tingkat pencahayaan (Lux) |
Rumah tinggal | |
Teras | 60 |
Ruang tamu | 120-150 |
Ruang makan | 120-250 |
Ruang kerja | 120-250 |
Kamar tidur | 120-250 |
Kamar mandi | 250 |
Dapur | 250 |
Garasi | 60 |
Perkantoran | |
Ruang direktur | 350 |
Ruang kerja | 350 |
Ruang komputer | 350 |
Ruang rapat | 300 |
Ruang gambar | 750 |
Gudang arsip | 150 |
Ruang arsip aktif | 300 |
Lembaga Pendidikan | |
Ruang kelas | 250 |
Perpustakaan | 300 |
Laboratorium | 500 |
Ruang gambar | 750 |
Kantin | 200 |
Hotel & restauran | |
Lobi, koridor | 100 |
Ruang serba guna | 200 |
Ruang makan | 250 |
Kafetaria | 200 |
Kamar tidur | 150 |
Dapur | 300 |
Rumah sakit/balai pengobatan | |
Ruang rawat inap | 250 |
Ruang operasi, ruang bersalin | 300 |
Laboratorium | 500 |
Ruang rekreasi dan rehabilitasi | 250 |
Pertokoan/ruang pamer | |
Ruang pamer dengan obyek berukuran besar (misalnya mobil) | 500 |
Toko kue dan makanan | 250 |
Toko bunga | 250 |
Toko buku dan alat tulis/gambar | 300 |
Toko perhiasan, arloji | 500 |
Toko barang kulit dan sepatu | 500 |
Toko pakaian | 500 |
Pasar swalayan | 500 |
Toko mainan | 500 |
Toko alat listrik (TV, Radio/tape, mesin cuci dan lain-lain | 250 |
Toko alat musik dan olahraga | 250 |
Industri (Umum): | |
Gudang | 100 |
Pekerjaan kasar | 100-200 |
Pekerjaan menengah | 200-500 |
Pekerjaan halus | 500-1000 |
Pekerjaan amat halus | 1000-2000 |
Pemeriksaan warna | 750 |
Rumah ibadah | |
Masjid | 200 |
Gereja | 200 |
Vihara | 200 |
Mana standar pencahayaan yang dipakai?
Indonesia memang memiliki lebih dari 1 standar terkait dengan pencahayaan. Oleh karenanya, kita harus memilih standar yang tepat dengan memperhatikan beberapa pertimbangan:
- Tempat implementasi standar pencahayaan. Apabila Anda bekerja di industri, pabrik atau tempat kerja umum, maka sebenarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 Tahun 2018 lebih tepat untuk dipakai mengingat memang Peraturan tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 1 1970 yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur aspek K3 di tempat kerja. Apabila Anda bekerja di rumah sakit, klinik, apotek, maka bisa jadi Peraturan dari Kementerian Kesehatan yang lebih tepat untuk digunakan mengingat fasilitas kesehatan berinduk pada Kementerian Kesehatan.
- Pilih standar yang paling ketat. Apabila Anda masih bingung ingin implementasi standar yang mana, maka saya menyarankan Anda untuk memilih standar yang paling ketat. Misalnya, pencahayaan pada tangga di Permenaker 5 Tahun 2018 dipersyaratkan hanya sebesar 50 lux namun di Permenkes nomor 70 Tahun 2016 dipersyaratkan sebesar 150 lux dengan kontras tangga, maka kita bisa memilih standar dari Permenkes 70 Tahun 2016 karena lebih ketat (mempersyaratkan usaha lebih dari kita untuk memberikan penerangan lebih besar). Dengan menaati Permenkes 70 tahun 2016 pada kasus ini, maka kita juga bisa menaati Permenaker nomor 5 Tahun 2018.
Jenis Pencahayaan
a. Pencahayaan Alami
Pencahayaan alami adalah sumber pencahayaan yang berasal dari sinar matahari. Sumber pencahayaan ini dirasa kurang efektif dibandingkan dengan penggunaan sumber pencahayaan buatan. Hal ini disebabkan karena matahari tidak dapat memberikan intensitas cahaya yang tetap.
Untuk pencahayaan alami diperlukan jendela-jendela yang besar, dinding kaca, dinding yang banyak dilubangi dan dapat diperkirakan akan membutuhkan biaya yang mahal. Menurut Ehlers-Steel, untuk mendapatkan pencahayaan alami yang cukup pada suatu ruangan diperlukan jendela sebesar 15 – 20% dari luas lantai (Suma’mur, 1995).
Menurut Sutanto (1999), keuntungan primer dari sinar matahari adalah pengurangan terhadap energi listrik. Untuk memenuhi intensitas cahaya yang diinginkan, kita dapat memadukan pencahayaan alami dengan pencahayaan buatan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar penggunaan pencahayaan alami dapat memberikan keuntungan, yaitu:
- Variasi intensitas cahaya matahari
- Distribusi terangnya cahaya
- Efek dari lokasi, pemantulan cahaya dan jarak bangunan
- Letak geografis dan kegunaan gedung
b. Pencahayaan buatan
Pencahayaan buatan adalah pencahayaan yang dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami. Apabila pencahayaan alami tidak memadai atau posisi ruangan sedemikian rupa sehingga sukar dicapai oleh pencahayaan alami, maka dapat digunakan pencahayaan buatan. Adapun fungsi pokok pencahayaan buatan di lingkungan kerja, baik yang diterapkan secara tersendiri maupun yang dikombinasikan dengan pencahayaan alami adalah sebagai berikut (Astuti, 2000):
- Menciptakan lingkungan yang memungkinkan penghuni melihat secara detail serta terlaksananya tugas serta kegiatan visual secara mudah dan tepat.
- Memungkinkan penghuni untuk berjalan dan bergerak secara mudah dan aman.
- Tidak menimbulkan pertambahan suhu udara yang berlebihan pada tempat kerja.
- Memberikan pencahayaan dengan intensitas yang tetap menyebar secara merata, tidak berkedip, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayang- bayang.
- Meningkatkan lingkungan visual yang nyaman dan meningkatkan prestasi.
Di samping hal-hal tersebut di atas, dalam perencanaan penggunaan pencahayaan untuk suatu lingkungan kerja maka perlu pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Seberapa jauh pencahayaan buatan akan digunakan, baik untuk menunjang dan melengkapi pencahayaan alami.
- Tingkat pencahayaan yang diinginkan, baik untuk pencahayaan tempat kerja yang membutuhkan tugas visual tertentu atau hanya untuk pencahayaan umum.
- Distribusi dan variasi iluminasi yang diperlukan dalam keseluruhan interior, apakah menyebar atau terfokus pada satu arah.
- Arah cahaya, apakah ada maksud untuk menonjolkan bentuk dan kepribadian ruangan yang diterangi atau tidak.
- Warna yang akan digunakan dalam ruangan serta efek warna dari cahaya.
- Derajat kesilauan obyek ataupun lingkungan yang ingin diterangi, apakah tinggi atau rendah.
Tujuan pencahayaan di industri yang terpenting adalah tersedianya lingkungan kerja yang aman dan nyaman dalam melakukan prosedur kerja, melakukan kontrol, mengobservasi dan memelihara berbagai jenis peralatan (Elias, 1990). Untuk upaya tersebut maka pencahayaan buatan perlu dikelola dengan baik dan dipadukan dengan faktor-faktor penunjang pencahayaan di antaranya atap, kaca, jendela, dan dinding agar dapat terciptanya tingkat pencahayaan yang dibutuhkan.
Berdasarkan SNI 03-6197-2000, contoh pencahayaan buatan meliputi:
- Pencahayaan khusus untuk bidang kedokteran
- Fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor)
- Pencahayaan untuk galeri, museum, dan monument
- Pencahayaan darurat
- Pencahayaan di bioskop, siaran TV, presentasi audio visual
Istilah bidang pencahayaan
- Lumen adalah satuan flux cahaya yang dipancarkan di dalam satuan unit sudut padatan oleh suatu sumber dengan intensitas cahaya yang seragam satu candela. Satu lux adalah satu lumen per meter persegi. Lumen (lm) adalah kesetaraan fotometrik dari watt, yang memadukan respon mata “pengamat standar”. 1 watt = 683 lumens pada panjang gelombang 555 nm.
- Luminaire adalah satuan cahaya yang lengkap, terdiri dari sebuah lampu atau beberapa lampu, termasuk rancangan pendistribusian cahaya, penempatan dan perlindungan lampu-lampu, dan dihubungkannya lampu ke pasokan daya.
- Lux merupakan satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan. Cahaya rata-rata yang dicapai adalah rata-rata tingkat lux pada berbagai titik pada area yang sudah ditentukan. Satu lux setara dengan satu lumen per meter persegi.
- Footcandle adalah satuan pengukuran iluminasi (level cahaya) pada suatu permukaan. Satu footcandle setara dengan satu lumen per kaki kuadrat (www.cleanaircounts.org).
- Intensitas Cahaya dan Flux. Satuan intensitas cahaya I adalah candela (cd) juga dikenal dengan international candle. Satu lumen setara dengan flux cahaya, yang jatuh pada setiap meter persegi (m2) pada lingkaran dengan radius satu meter (1m) jika sumber cahayanya isotropik 1-candela (yang bersinar sama ke seluruh arah) merupakan pusat isotropik lingkaran. Dikarenakan luas lingkaran dengan jarijari r adalah 4πr2, maka lingkaran dengan jari-jari 1m memiliki luas 4πm2, dan oleh karena itu flux cahaya total yang dipancarkan oleh sumber 1- cd adalah 4π1m. Jadi flux cahaya yang dipancarkan oleh sumber cahaya isotropik dengan intensitas I adalah:
Flux cahaya (lm) = 4π × intensitas cahaya (cd)
rumus flux terhadap intensitas cahaya
- Perbedaan antara lux dan lumen adalah bahwa lux berkenaan dengan luas areal pada mana flux menyebar 1000 lumens, terpusat pada satu areal dengan luas satu meter persegi, menerangi meter persegi tersebut dengan cahaya 1000 lux. Hal yang sama untuk 1000 lumens, yang menyebar ke sepuluh meter persegi, hanya menghasilkan cahaya suram 100 lux (www.energyefficiencyasia.org).
- Luminance adalah karakteristik fisik yang bergantung pada jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan obyek dan dipantulkan. Luminance dapat diukur dengan menggunakan photometer .
- Kecerlangan (brightness) merupakan rasa sensasi yang timbul akibat memandang benda dari mana cahaya datang dan masuk ke mata.
- Reflectance merupakan perbandingan antara cahaya yang dipantulkan oleh suatu benda yang dinyatakan dalam persen.
Dampak Cahaya Lebih dan Kurang
Cahaya yang diterima oleh mata kita haruslah tepat. Apabila cahaya itu berlebih atau kurang, maka akan menimbulkan gangguan untuk mata kita. Berikut adalah gangguan yang bisa didapatkan jika menerima cahaya yang lebih atau kurang:
a. Dampak cahaya berlebih
Apabila cahaya yang diterima mat akita berlebih maka akan menimbulkan kesilauan. Kesilauan didefinisikan sebagai cahaya yang tidak diinginkan (unwanted light). Definisi yang lebih formal kesilauan adalah brightness yang berada dalam lapangan penglihatan yang menyebabkan rasa ketidaknyamanan, gangguan (annoyance), kelelahan mata, dan atau gangguan penglihatan.
Kesilauan dapat dibedakan menjadi 3 jenis:
- Disability Glare Penyebab kesilauan ini adalah terlalu banyaknya cahaya secara langsung masuk ke dalam mata dari sumber kesilauan sehingga menyebabkan kehilangan sebagian dari penglihatan. Keadaan ini sering dialami oleh seorang yang mengendarai kendaraan pada malam hari yang lampu dari kendaraan yang ada dihadapannya terlalu terang.
- Discomfort Glare Kesilauan ini sering dialami oleh para tenaga kerja yang bekerja pada siang hari menghadap ke jendela atau pada saat seseorang menatap lampu pada malam hari. Efek kesilauan ini tergantung dari lamanya pemaparan.
- Reflected Glare Disebabkan oleh pantulan cahaya yang mengenai mata kita, dan pantulan cahaya ini berasal dari benda yang mengkilap yang berada dalam lapangan penglihatan (visual field).
Dampak dari kesilauan atau glare ini akan menimbulkan:
- Kelelahan mata
- Kerusakan pada mata
- Ketidakmampuan untuk melihat
- Ketidaknyamanan dalam bekerja
- Kecelakaan kerja
b. Dampak pencahayaan kurang
Lelah visual terjadi karena ketegangan yang intensif pada sebuah fungsi yang tunggal dari mata. Ketegangan yang terus menerus pada otot siliar terjadi pada waktu menginspeksi benda kecil yang berkepanjangan dan ketegangan pada retina dapat timbul oleh kontras cerah yang terus menerus menimpa secara lokal.
Lelah visual mengakibatkan:
- Gangguan, berair dan memerah pada konjunktiva mata.
- Pandangan dobel.
- Sakit kepala.
- Menurunnya kekuatan akomodasi.
- Menurunnya tajam visual, peka kontras dan kecepatan persepsi.
Gejala tersebut terjadi umumnya bila pencahayaan tidak mencukupi dan bila mata mempunyai kelainan refraksi. Jika persepsi visual menderita ketegangan yang amat sangat, tanpa efek lokal pada otot atau retina, gejala lelah syaraf akan nampak. Hal ini terjadi pada kegiatan yang membutuhkan gerakan yang amat persis. Lelah syaraf seperti itu mengakibatkan waktu reaksi yang memanjang, melambatnya gerakan serta terganggunya fungsi psikologis dan motor lainnya.
Dalam setiap pekerjaan, lelah dari ketegangan visual menghasilkan kerugian dalam produksi, menurunnya mutu kerja, makin banyak kesalahan dan meningkatnya angka kecelakaan. The United States National Safety Counsil dalam laporannya menyatakan bahwa, pencahayaan yang tidak cukup menjadikan penyebab tunggal dari 5 % kecelakaan industrial, dan salah satu penyebab dari 20% lebih kecelakaan mata (Tommy Kastanja, 2006). Setelah tingkat kecerahan itu dinaikkan menjadi 200 lx pada departemen pengelasan, perusahaan itu bisa menurunkan angka kecelakaan 32%. Belakangan hari, dinding dan langit – langit dari departemen tersebut diwarnai dengan warna pucat yang mengurangi kontras serta menimbulkan penerangan yang merata. Akibatnya angka kecelakaan berkurang lagi 16,5 %.
Prestasi kerja seseorang yang mengandalkan kemampuan visualnya dalam bekerja dipengaruhi oleh pencahayaan yang diterapkan dalam lingkungan kerja. Pencahayaan yang baik memungkinkan seorang tenaga kerja untuk bekerja dengan lebih cermat, jelas dan cepat. Sebaliknya pencahayaan yang buruk akan mengakibatkan kelelahan visual yang pada akhirnya akan menimbulkan kelelahan kerja
Alat Pengukuran Pencahayaan
a. Menggunakan 4 in 1 Multi function environment meter.
4 in 1 Multi-function Environtment Meter adalah sebuah alat dengan banyak fungsi, dalam sebuah alat dapat digunakan untuk empat macam pengukuran, yaitu :
- Light Meter untuk pengukuran intensitas cahaya di tempat kerja,
- Relative Humidity Meter untuk pengukuran kelembaban udara di tempat kerja,
- Sound Level Meter untuk pengukuran kebisingan di tempat kerja,
- Temperature Meter untuk pengukuran suhu ruangan tempat kerja.
Prinsip kerja dari light meter adalah sebuah photo cell yang bila kena cahaya akan menghasilkan arus listrik. Makin kuat intensitas cahaya akan makin besar pula arus yang dihasilkan. Besarnya intensitas cahaya dapat dilihat pada display alat.
b. Menggunakan lux meter
Untuk mengukur intensitas pencahayaan di tempat kerja baik indoor maupun outdoor dapat dilakukan dengan menggunakan lux meter. Lux adalah terminologi untuk menyatakan jumlah sinar yang diterima oleh sebuah objek seluas 3 kaki persegi pada jarak 1 yard, oleh sebuah sumber sinar dengan daya 1 watt. Lux meter bekerja dengan sensor cahaya. Lux meter cukup diletakkan diatas meja kerja atau dipegang setinggi 75 cm di atas lantai. Layar penunjuknya akan menampilkan intensitas pencahayaan pada titik pengukuran. Bila nilai intensitas pencahayaan pada titik jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari standar, maka akan berpotensi untuk menimbulkan kelelahan mata. Intensitas pencahayaan yang sesuai standar akan menjaga kualitas pekerjaan serta kesehatan mata tenaga kerja.
Menurut SNI 16-7062-2004 tentang pengukuran intensitas pencahayaan di tempat kerja, pengukuran intensitas pencahayaan di tempat kerja menggunakan alat lux meter. Alat ini mengubah energi listrik dalam bentuk arus digunakan untuk menggerakkan jarum skala. Untuk alat digital, energy listrik diubah menjadi angka yang dapat dibaca pada layar monitor.
Tata cara menggunakan lux meter berdasarkan Peraturan Standar Nasional Indonesia SNI 16-7062-2004 adalah sebagai berikut:
- Hidupkan luxmeter yang telah dikalibrasikan dengan membuka tutup sensor.
- Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk intensitas pencahayaan setempat atau umum.
- Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil.
- Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas pencahayaan.
- Matikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas pencahayaan.
c. Menggunakan aplikasi di smartphone
Seiring dengan perkembangan zaman, maka teknologi juga akan berkembangan termasuk dalam teknologi pengukuran pencahayaan. Saat ini, beragam aplikasi android atau iOS tersedia untuk pengukuran pencahayaan.
Penggunaan aplikasi pengukuran pencahayaan ini sangat mudah dan murah. Meskipun begitu, hasilnya tidak bisa digunakan sebagai hasil resmi karena tidak terkalibrasinya telepon genggam kita yang menggunakan aplikasi android atau iOS dengan lux meter atau alat pengukuran cahaya yang lain. Penggunaan aplikasi android atau iOS dalam pengukuran pencahayaan lebih ke preliminary saja atau pengukuran awalan saja.
Berikut adalah beberapa aplikasi lux meter yang tersedia di google play
Tahap pengukuran intensitas cahaya
Prosedur kerja pengukuran intensitas cahaya dalam ruang kerja menurut SNI 16-7062-2004 tentang pengukuran intensitas pencahayaan di tempat kerja adalah sebagai berikut :
- Lux meter dikalibrasi oleh laboratorium yang terakreditasi
- Menentukan titik pengukuran, pencahayaan setempat atau pencahayaan umum.
Pencahayaan setempat adalah pencahayaan yang mengenai objek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila meja kerja yang digunakan oleh pekerja, maka pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada.
Pencahayaan Umum adalah titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai. Jarak tertentu tersebut dibedakan luas ruangan sebagai berikut:
- Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi : tititk potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 1 (satu) meter.
- Luas ruangan antara 10 meter persegi sampai 100 meter persegi : titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3 (tiga) meter.
- Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi: titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter.
Syarat-syarat dalam pengukuran antara lain:
- Pintu ruangan dalam keadaan sesuai dengan kondisi tempat pekerjaan dilakukan.
- Lampu ruangan dalam keadaan dinyalakan sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Referensi
- Badan Standarisasi Nasional. (2000). SNI 03-6197-2000 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan. Jakarta.
- Noorhidayah, N. S. (2019). Hubungan Intensitas Pencahayaan Dengan Kelelahan Mata Pada Pegawai Sekditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa Jakarta Selatan. Universitas Binawan, Jakarta, Indonesia.
- Wibiyanti, P. I. (2008). Kajian Pencahayaan. Depok, Jawa Barat, Indonesia.
- Wulandari, A. P. (2010, Juni 17). Pengaruh Intensitas Cahaya Terhadap Aktivitas Kerja Bagian Produksi di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang. Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia.
- Yusuf, M. (2015). Efek Pencahayaan Terhadap Prestasi dan Kelelahan Kerja Operator. Seminar Nasional IENACO (pp. 24-29). Yogyakarta: Seminar Nasional IENACO.