Aspek Organisasi

Pengertian, Keanggotaan, Fungsi, dan Penetapan P2K3

Pembentukan P2K3 di Perusahaan

Sebagai perusahaan yang telah memiliki komitmen terhadap pematuhan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sudah sepatutnya membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).

Penjelasan P2K3 dalam bentuk video bisa Anda dapatkan di sini:

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

pengertian P2K3

Gambar Ilustrasi P2K3

Diakses dari : https://ehssafetynews.files.wordpress.com/2016/04/safety-committee.png?w=656

Pengertian P2K3

Dalam peraturan tersebut, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Artinya, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus memiliki struktur organisasi dan diisi oleh perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja.

Kriteria Perusahaan Wajib Membentuk P2K3

Terdapat dua kriteria tempat kerja dimana perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu :

  • Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
  • Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Bilamana perusahaan memiliki tempat kerja dengan salah satu kriteria tersebut diatas, maka pengusaha atau pengurus wajib untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

fungsi p2k3

Gambar Ilustrasi Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Diakses dari : https://www.seton.com/media/catalog/product/cache/4/image/85e4522595efc69f496374d01ef2bf13/1426986752/s/a/safety-hard-hat-labels-safety-committee-member-vc1466-lg.jpg

Keanggotaan P2K3

Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat dan penetapannya berdasarkan usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

Jadi, untuk mendapatkan penetapan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Menteri atau Pejabat, pengusaha atau pengurus wajib mengurus penetapannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, sebelum mengajukan, tentu pengusaha atau pengurus harus telah membuat struktur P2K3 terlebih dahulu dan telah memiliki sekretaris yang merupakan ahli Keselamatan Kerja (dibuktikan dengan sertifikat keahlian).

Fungsi P2K3

Berikut ini yang termasuk kedalam fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan :

  1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
  2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
    • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
    • Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    • Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
  4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

Rapat P2K3

Gambar Ilustrasi Rapat P2K3

Diakses dari : https://i.pinimg.com/originals/e5/3c/d2/e53cd295e1ca9aa2cf082501febbf2f8.jpg

Tata Cara Pengajuan Penetapan P2K3

Untuk pengusaha atau pengurus yang berkeinginan mengajukan penetapan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke Dinas Tenaga Kerja setempat, harus melengkapi persyaratan dibawah ini :

  1. Membuat Surat Permohonan Pengesahan P2K3, contoh klik disini
  2. Melampirkan Struktur P2K3, contoh klik disini
  3. Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Sekretaris P2K3
  4. Melampirkan Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
  5. Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan terakhir perusahaan, contoh klik disini

Setelah itu, pengusaha atau pengurus membawa persyaratan tersebut diatas ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Setelah di proses, pengusaha atau pengurus akan mendapatkan SK Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Laporan P2K3 Triwulan

Setelah pengusaha atau pengurus mendapatkan SK pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerjadari Dinas Tenaga Kerja setempat, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui sekretaris P2K3 wajib melaporkan kegiatan P2K3. Laporan bersifat triwulan dan dilaporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan lupa untuk meminta tanda terima laporan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja sebagai bukti pengusaha atau pengurus telah melaporkan kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Contoh laporan P2K3 klik disini.

Sekian artikel tentang P2K3 ini, semoga bermanfaat!

Penulis : Permana Eka Satria

Referensi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Baca Tulisan

Permana Eka Satria

I might be not an expert but I learn from the experts.

5 Comments

Leave a Reply

Back to top button