Aspek OrganisasiK3 TransportasiRegulasi
Update Regulasi: PP No 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Presiden Joko Widodo pada Tahun 2015 lalu, menetapkan sebuah PP No 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif perlu adanya penyesuaian persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam peraturan ini terutama diatur mengenai bungkusan aman yang harus dipakai ketika mengangkut Zat Radioaktif dan juga metode pengangkutan lainnya