Aspek OrganisasiK3 TransportasiRegulasi

Update Regulasi: PP No 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Presiden Joko Widodo pada Tahun 2015 lalu, menetapkan sebuah PP No 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali penatalaksanaan pengangkutan zat radioaktif perlu adanya penyesuaian persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam peraturan ini terutama diatur mengenai bungkusan aman yang harus dipakai ketika mengangkut Zat Radioaktif dan juga metode pengangkutan lainnya

PP No 58 Tahun 2015 ini dapat diakses di sini

Lampiran dari PP No 58 tahun 2015 bisa diakses di sini

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

Leave a Reply

Back to top button