Aspek OrganisasiRegulasi

Permenaker 37 tahun 2016 dan Permenaker 38 Tahun 2016

Pekan lalu, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan 2 peraturan baru: Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana dan Tangki Timbun serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2016 nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Kedua peraturan ini praktis menjadi regulasi terakhir dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja di tahun 2016.

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mencabut Permenaker No.1 tahun 1982 tentang Bejana Tekanan, Surat Edaran Menaker No.6/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung bertekanan dan Keputusan Dirjen Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep/75/PPK/XII/2013 khusus yang mengatur Calon Ahli K3 bidang Pesawat uap dan bejana tekan. Bisa dibilang, peraturan ini meringkas dan meningkatkan kualitas peraturan-peraturan yang telah dicabut.

Gambar Boiler

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 ini cukup lengkap mengatur mengenai teknis bejana tekan dan tangki timbun meliputi material penyusun, tekanan, label, warna dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun yang bisa dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja atau Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang kompetensinya juga diatur dalam peraturan ini.

Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 merupakan peraturan yang telah menggantikan Permenaker No.4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi, Surat Edaran No.01/DJPPK/VI/2009 dan KEP/75/PPK/XII/2013. Peraturan yang terdiri dari 146 pasal ini sangat lengkap membahas mengenai ketentuan mesin-mesin produksi dan juga kompetensi operator yang mengoperasikan mesin produksi.

Pada Permenaker No.38 Tahun 2016 terdapat ceklist lengkap berbagai macam alat produksi sehingga akan memudahkan dalam proses pengecekan. Permenaker ini juga mensyaratkan operator yang berlisensi K3 dalam menjalankan berbagai macam alat produksi yang ada di tempat kerja.

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 bisa diunduh di sini dan Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 bisa diunduh di sini

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

15 Comments

    1. Sudah banyak Pak provider training yang menyediakan sertifikasi operator bejana tekan. Silakan di-search di google Pak
      Terima kasih

          1. untuk operator bejana tekan ini apakah sama dengan teknisi K3 bejana tekanan?

  1. Boleh di share Pak untuk provider training yang menyediakan sertifikasi operator mesin tenaga & Produksi Terima kasih. dan apakah sertifikasi operator ini diperuntukkan bagi 1 unit mesin produksi atau bagaimana?
    Terima kasih

  2. Saat ini memang belum banyak Bu lembaga trainingnya. Adapun ketentuan mesin produksi nya itu tergantung mesin produksinya seperti apa.

  3. Maaf pak,
    kalau boleh tahu kapasitas pressure boiler paling rendah berapa bar untuk masuk UU Bejana Tekan ?

    Apakah boiler yang tekanan kerja max dibawah 3.5bari juga harus wajib menggunakan sertifikat depnaker ?
    Terimakasih

    1. tertulis pada Permenaker 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2:
      “Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.”

      jika 3,5 bar sama dengan 3.6 kg/cm2 maka otomatis sudah masuk kategori bejanan bertekanan dan masuk untuk sertfikat depnaker

Leave a Reply

Back to top button