Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri. Peraturan ini berisi pedoman yang sangat lengkap dimulai dari nilai ambang batas fisik seperti pencahayaan, bising dan getaran; nilai ambang batas faktor kimia seperti ketentuan konsentrasi maksimum dari zat kimia yang berbahaya; ketentuan terkait dengan pengangkatan manual atau ergonomik; ketentuan faktor biologi seperti jumlah koloni bakteri di udara kerja hingga ketentuan terkait dengan lingkungan seperti kualitas air minum dan air sanitasi. Peraturan ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh pengukuran untuk masing-masing ketentuan.
Permenkes 70 Tahun 2016 ini sekaligus menjadikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri  sepanjang mengatur standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun peraturan ini sangat lengkap, beberapa profesional K3 bertanya-tanya mengenai posisi peraturan ini dibandingkan dengan Permenaker 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja karena memiliki beberapa ketentuan yang sama.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri dapat diunduh di sini.