Aspek Teknis

Mengetahui Jalur Evakuasi di Gedung Bertingkat

Untuk Mitigasi Risiko Keadaan Darurat di Gedung Bertingkat

Gedung bertingkat di Indonesia saat ini telah memasuki angka yang cukup banyak. Bahkan di Jakarta, tahun 2017 tercatat sudah memiliki 158 gedung tinggi. Tentu dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana dengan mitigasi risiko di gedung bertingkat? Dalam skala lebih rinci, apakah penghuni gedung mengetahui jalur evakuasi di gedung bertingkat yang mereka tempati atau singgahi?

Dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 setiap gedung memiliki persyaratan mengenai keandalan gedung dalam hal keselamatan. Artinya, gedung harus memiliki upaya atau program untuk memastikan keandalan gedung untuk menjaga keselamatan penghuni maupun pengunjung. Upaya dan program ini dapat dilakukan oleh pengelola gedung tersebut sebagai pemenuhan peraturan dan mencapai keandalan gedung dalam menangani keadaan darurat.

Upaya Menangani Keadaan Darurat

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada penghuni ataupun pengunjung agar mengetahui jalur evakuasi di gedung bertingkat. Upaya ini dapat dilakukan melalui safety induction untuk pekerja baru dan pengunjung di suatu perusahaan yang bertempat di gedung bertingkat. Bagaimana dengan gedung bertingkat yang dijadikan tempat tinggal? atau gedung bertingkat yang merupakan bangunan fasilitas umum seperti mall dll?

Mengetahui Jalur Evakuasi di Gedung Bertingkat

Gambar Ilustrasi Jalur Evakuasi

Diakses dari : http://www.safetysign.co.id/image-upload/Safety-Sign-Indonesia—Jalur-Evakuasi-Penerangan-Kurang.jpg

Upaya yang dapat dilakukan pengelola gedung yang dijadikan tempat tinggal atau gedung lainnya yang sulit di kontrol jumlah pengunjung dan penghuni cukup mudah. Salah satu contoh dengan menempelkan gambar rute evakuasi di tempat-tempat yang strategis. Syaratnya, gambar rute evakuasi tersebut harus mudah dipahami, mudah dilihat dan mudah diakses oleh orang.

Selain itu, penghuni maupun pengunjung gedung juga sebenarnya harus aware terhadap rute evakuasi di gedung yang mereka tempati dan singgahi. Meskipun pengelola gedung telah berupaya menyediakan rute evakuasi, informasi rute evakuasi sampai dengan sosialisasi rute evakuasi. Jika penghuni maupun pengunjung tidak aware hal tersebut sama saja percuma. Sebagai pengunjung atau penghuni gedung, tentu kita tidak ingin menjadi korban dalam kejadian kebakaran atau keadaan darurat lainnya bukan?

Kesimpulan

Perlu dipahami, keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Bukan tanggung jawab sebelah pihak atau pihak lainnya. Dengan mengupayakan informasi jalur evakuasi, pengelola gedung telah menjalankan tanggung jawabnya dalam keselamatan.

Begitu pula pengunjung atau penghuni gedung, dengan mengetahui jalur evakuasi di gedung bertingkat, pengunjung dan penghuni telah menjalankan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang terdekatnya. Dengan pemahaman ini, tentu kerugian akibat keadaan darurat dapat ditekan seminimal mungkin dan dapat tercapai derajat keselamatan yang seoptimal mungkin.

Penulis : Permana Eka Satria

REFERENSI
  • Ramadhiani, Arimbi. 2017. Kalahkan Beijing, Jakarta Punya 158 Pencakar Langit.  Diakses dari : https://properti.kompas.com/read/2017/12/20/040000521/kalahkan-beijing-jakarta-punya-158-pencakar-langit
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Baca Tulisan

Permana Eka Satria

I might be not an expert but I learn from the experts.

Leave a Reply

Back to top button