Aspek Organisasi

Kepmenaker 38 Tahun 2019 : Peraturan K3 Baru tentang Kompetensi K3

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja telah ditetapkan dalam bulan ini. Sesuai namanya, peraturan ini berbicara terutama mengenai kompetensi k3.

Kompetensi K3 adalah kemampuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di bidang K3 dari luar negeri. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan untuk mengukur kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SKKNI yang sudah ada sebelumnya, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tanggal 11 Maret 2008 dipandang sudah tidak memadai, sehingga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kompetensi kerja di dunia usaha saat ini dan masa yang akan datang.

Kompetensi Mengendarai ForkliftMengendarai Forklift Perlu Memiliki Kompetensi K3

Dengan dirumuskannya SKKNI ini maka diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan SDM melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi bagi pihak yang membutuhkan baik pihak industri maupun perorangan.

Penggunaan SKKNI K3

SKKNI K3 dapat digunakan untuk:

  1. SKKNI ini disusun sebagai acuan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengujian kompetensi sumber daya manusia di bidang K3 sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan di tempat kerja.
  2. SKKNI ini ditujukan untuk membangun kesesuaian (link and match) antara dunia pendidikan/pelatihan dengan dunia kerja.
  3. SKKNI ini digunakan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia K3 Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Tujuan dan Fungsi SKKNI K3

Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3 Fungsi Kunci dari SKKNI K3 adalah:

  1. Merencanakan penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
  2. Melaksanakan penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
  3. Mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja

Daftar Unit Kompetensi K3

Unit Kompetensi pada SKKNI K3 meliputi:

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
2 M.71KKK01.002.1Merancang Sistem Tanggap Darurat
3M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
4M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
6M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
7M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
8M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
9M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
10M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
11M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
12M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
13M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Pada masing-masing unit kompetensi itu, terdapat uraian yang lebih detail lagi mengenai elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja. Lebih jelasnya Anda dapat mengunduh Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di sini.

Kepmenaker 38 Tahun 2019 SKKNI K3

 

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

3 Comments

  1. btw, kepmen nya belum diterbitkan secara resmi oleh kemenaker. di JDIH belum ada, juga kapan berlakunya belum diberi tanggal.

Back to top button