Peraturan Menteri Perindustrian nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Permerind 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perindustrian nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia telah diresmikan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia pada tanggal 13 May 2019 lalu. Peraturan ini berisi 25 pasal dengan 7 lampiran yang tidak terpisahkan.
Permerind 19 tahun 2019 berisi tentang pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang dilakukan terhadap peralatan produksi, proses produksi, penyimpanan bahan kimia, pengangkutan bahan kimia, penggunaan bahan kimia. Peraturan ini juga membahas tentang personel yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat, meliputi koordinator, komandan dan petugas. Personil-personil ini memiliki tugas yang diatur dalam Permerind nomor 19 tahun 2019.
Preview Permerind 19 tahun 2019 (klik panah atas/bawah di bagian bawah preview untuk pindah halaman)
Permenperind_No._19_Tahun_2019_Perusahaan harus melakukan perizinan perusahaan, penilaian risiko dan prosedur penanggulangan keadaan darurat. Perusahaan juga harus melakukan verifikasi terhadap pemenuhan peraturan ini oleh lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Verifikasi ini akan berlaku selama 5 tahun. Perusahaan juga diminta untuk melakukan pelaporan minimum 1 tahun sekali
Diskusi Peraturan Menteri Perindustrian nomor 19 Tahun 2019
Kemunculan Permerind nomor 19 Tahun 2019 tentunya disambut dengan baik oleh praktisi keselamatan dan kesehatan kerja karena akan menjadi landasan regulasi dalam pelaksanaan program untuk memenuhi Permerind nomor 19 tahun 2019. Peraturan ini tentunya juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar untuk mencegah adanya kecelakaan kimia yang berbahaya untuk masyarakat.
Ilustrasi Pabrik Kimia
Di sisi lain, Permerind nomor 19 tahun 2019 ini juga memunculkan pertanyaan. Permerind nomor 19 tahun 2019 ini dirasa mirip dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Sebaiknya, Kementerian Perindustrian melakukan sosialisasi terhadap Peraturan ini kepada industri untuk menjelaskan peraturan ini agar bertambah jelas pemahaman untuk menerapkan regulasi ini.