Kepdirjen Minerba ESDM nomor 185.k tahun 2019 tentang Juknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan SMKP Minerba
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 185.k/37.04/DJB/2019
Di Bulan Juli lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 185.k/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaiaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara. Peraturan pastinya sangat berguna bagi perusahaan-perusahaan tambang.
Ilustrasi dump truck di pertambangan
Kepdirjen Minerba ESDM nomor 185.k tahun 2019 ini mencakup peraturan yang sangat lengkap dalam mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan. Peraturan ini juga mencakup 2 lampiran: lampiran pertama terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan kerja pertambangan dan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara sedangkan lampiran keduanya mencakup Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian dan Pelaporan SMKP Mineral dan Batubara.
Lebih jauh, isi dari peraturan ini antara lain mengatur tentang:
• Keselamatan kerja pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian
• Kesehatan kerja pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian
• Lingkungan kerja
• Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
• Pengamanan instalasi
• Tenaga teknis pertambangan yang berkompeten di bidang keselamatan operasi
• Kelayakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
• Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan
• Keselamatan bahan peledak dan peledakan
• Keselamatan fasilitas pertambangan
• Keselamatan eksplorasi
• Keselamatan tambang permukaan
• Keselamatan tambang bawah tanah
• Keselamatan kapal keruk/isap
• Keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian
• Penerapan SMKP
• Penilaian Penerapan SMKP
• Pelaporan SMKP Mineral dan Batubara
Peraturan ini sangat lengkap sehingga sangat berguna bagi praktisi keselamatan dan kesehatan kerja di dunia pertambangan untuk menerapkan K3. Namun di sisi lain, adanya peraturan ini menimbulkan pertanyaan kembali mengenai kedudukan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan peraturan-peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan K3. Apakah dunia pertambangan harus menerapkan peraturan dari Kementerian ESDM saja atau harus juga mempertimbangkan peraturan dari instansi lain?
Ilustrasi excavator di pertambangan
JuknisSMKP2