Riksa Uji K3 : Sudah Amankah Peralatan Kita?
Jenis Peralatan uji riksa K3, pelaksanaan riksa uji K3, dan diskusi terkait pelaksanaannya
Riksa Uji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah pengujian dan pemeriksaan peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku. Uji riksa K3 ini dilakukan secara periodik dengan rentang waktu tertentu.
Untuk memahami lebih jauh mengenai uji riksa K3, mari simak jenis-jenis peralatan yang harus mendapatkan uji riksa K3.
Daftar Isi
Jenis Peralatan yang di Riksa Uji K3
1.Pesawat Angkat dan Angkut
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah:
- Peralatan angkat : alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan. Contoh : dumb waiter dan lift.
- Pita Transport : suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita. Contoh : konveyor.
- Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan : pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Contoh : forklift, hand pallet, dan lain-lain.
- Alat angkutan jalan ril : suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril. Contoh : kereta,lori dan lain-lain
Uji riksa angkat dan angkut meliputi pemeriksaan pada dokumen, visual, pemeriksaan dengan non-destructive test dan pengujian beban/load test. Pemeriksaan pada pesawat angkat dan angkut lebih jauh bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
2. Pesawat Uap
Berdasarkan Undang-undang UAP tahun 1930 (STOOM ORDONNANTIE), pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara . Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.
Biasanya, pemeriksaan pada pesawat uap atau boiler akan meliputi pemeriksaan secara visual, dokumen, ketebalan, beban. Pemeriksaan lain yang biasa dilakukan adalah pemeriksaan kehandalan dari pressure relief valve untuk mengeluarkan tekanan berlebih dari dalam boiler dan interlock yang mungkin dipasang untuk mencegah kosongnya boiler ketika boiler dipanaskan.
3. Bejana tekan dan tangki timbun
Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku. Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
Pengujian dan pemeriksaan bejana tekan serta tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun dapat dilihat pada pasal 72 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016.
4. Pesawat Tenaga Produksi
Peraturan keselamatan pesawat tenaga produksi diatur dalam Permenaker nomor 38 tahun 2016. Pesawat tenaga dan produksi adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana produksi meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik serta tanur (furnace).
Uji riksa yang dilakukan kepada pesawat tenaga produksi dapat meliputi :
- gambar konstruksi/instalasi;
- sertifikat bahan dan keterangan lain;
- manufacturing data record;
- cara kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
- gambar konstruksi dari Alat Perlindungan dan cara kerjanya;
- pengukuran-pengukuran teknis;
- pengujian Alat Pengaman dan Alat Perlindungan;
- pengujian tidak merusak (Non Destructive Test); dan
- pengujian beban.
- Instalasi Listrik
Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik. Persyaratan K3 dalam instalasi listrik harus dilaksanakan pada tahap pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik. Keselamatan kerja pada instalasi listrik diatur pada Permenaker nomor 12 Tahun 2015.
Instalasi listrik harus dilakukan riksa uji. Pemeriksaan merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap instalasi,perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengujian merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dapat dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
5. Elevator (Lift) dan Eskalator
Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik. Persyaratan keselamatan dan kesehatan elevator serta escalator diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2017.
Pemeriksaan dan pengujian eskalator dan elevator dapat dilakukan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Riksa uji K3 tersebut terdiri dari berbagai periodik baik yang awal maupun berkala. Contoh hal pemeriksaan dan pengujian elevator meliputi:
- kesesuaian gambar rencana dengan yang terpasang;
- gambar terpasang (as built drawing);
- mesin;
- tali/sabuk penggantung;
- teromol;
- bangunan Ruang Luncur, ruang atas, dan Lekuk Dasar;
- Kereta;
- Governor dan Rem Pengaman Kereta;
- Bobot Imbang, Rel Pemandu,dan Peredam;
- instalasi listrik.
- saklar pengaman;
- buffer;
- perlengkapan pengaman beban lebih;
- perlengkapan pengaman lintas batas;
- alat komunikasi; catu daya pengganti listrik otomatis atau Automatic Rescue Device (ARD);
- fungsi lift penanggulangan kebakaran;
- sensor gempa bumi (apabila ada); dan
- perlengkapan pengaman lainnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan eskalator meliputi:
- kesesuaian gambar rencana dengan yang terpasang;
- gambar terpasang (as built drawing)
- kerangka, ruang mesin dan Lekuk Dasar (pit);
- peralatan penggerak;
- anak tangga dan palet;
- Bidang Landas;
- pagar pelindung;
- Ban Pegangan;
- Lintasan Luncur (Void);
- peralatan pengaman; dan
- instalasi listrik.
6. Instalasi Penyalur Petir
Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi. K3 instalasi penyalur petir diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1989 dan direvisi beberapa pasal pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 31 Tahun 2015.
Setiap instalasi penyalur petir harus diuji riksa secara berkala yang bisa dilakukan oleh PJK3 uji riksa K3. Adapaun poin-poin pemeriksaannya meliputi:
- elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
- kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya;
- sambungan-sambungan;
- tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.
7. Instalasi alarm kebakaran automatik
Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran. Instalasi alarm kebakaran automatik diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1983 dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh PJK3 dengan hal yang harus diperiksa meliputi memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan keberhasilan seluruh detektor serta menguji sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) % detektor dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah teruji.
Pelaksanaan Uji Riksa K3
Untuk melaksanakan uji riksa K3 yang berkelanjutan (sustain), kita harus mempersiapakan hal-hal berikut:
1.Daftar inventaris peralatan uji riksa K3
Pembuatan daftar inventaris peralatan uji riksa K3 merupakan hal yang paling awal untuk dikerjakan. Kita harus memahami peraturan-peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan uji riksa K3 kemudian melihat di tempat kerja kita apakah ada peralatan yang harus memperoleh uji riksa K3.
Semua peralatan yang wajib untuk ikut uji riksa haruslah dimasukan dalam daftar, termasuk dimasukan juga untuk tanggal masa berlaku uji riksa K3 tersebut. Daftar inventaris ini berguna juga untuk menyiapkan budget K3 kita di awal tahun.
2. Memilih Perusahan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang Riksa Uji
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PJK3 ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1995.
Pelaksanaan riksa dan uji haruslah dilakukan pada PJK3 di bidang jasa pemeriksaan dan pengujian teknik. PJK3 di bidang ini berwenang untuk memeriksa dan menguji:
- Pesawat uap dan bejana tekan;
- Listrik;
- Penyalur petir dan peralatan elektronik;
- Lift;
- Instalasi proteksi kebakaran;
- Konstruksi Bangunan;
- Pesawat angka dan angkut cdan pesawat tenaga dan produksi;
- Pengujian merusak (Destructif Test) dan tidak merusak (Non desntructif test ).
Banyak sekali PJK3 bidang riksa dan uji di Indonesia. Secara umum, hasil dari berbagai macam PjK3 tersebut sama saja dan tujuannya juga sama yaitu memperoleh pengesahan alat dari dinas tenaga kerja setempat. Karena hasilnya sama, kita tinggal memilih dari harga-harga yang ditawarkan saja. Adapun, harga pemeriksaan dan pengujiannya pasti sangat bervariasi, bisa dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per alat.
3. Pemeriksaan dan pengujian alat
Pemeriksaan dan pengujian alat di tempat kerja bisa dilakukan dengan beberapa metode. Metode-metode tersebut antara lain adalah:
- Dokumen : seperti as built drawing, pengesahan dari disnaker, buku panduan dari pembuat mesin, dan lain-lain
- Visual : meliputi pemeriksaan fisik pada alat-alat kerja misalnya pemeriksaan kebocoran pipa boiler, area bahaya pada mesin, kebocoran oli hidrolik alat angkat dan angkut, dan lain-lain
- Pemeriksaan ketebalan : seperti pemeriksaan ketebalan pada tangki proses
- Hydrotest : pemeriksaan kekuatan tekanan terhadap air
- Pengujian jalan/running: seperti pemeriksaan mesin produksi pada saat menyala
- Pengujian beban/ load test : pemeriksaan ini meliputi kemampuan alat untuk mengangkat beban seperti forklift mengangkat beban
- Pengujian grounding : pemeriksaan untuk memastikan adanya kabel grounding yang berfungsi menetralkan arus listrik yang mungkin bocor. Biasanya pengujian grounding dilakukan kepada pesawat tenaga produksi, penangkal petir dan genset.
- Pengujian infrared : ini adalah pengujian untuk melihat suhu dari sebuah alat, seperti pemeriksaan suhu pada pipa, boiler, panel listrik, dan lain-lain.
Diskusi terkait pemeriksaan dan pengujian K3
Pemeriksaan dan pengujian K3 di satu sisi bagus karena memberikan pandangan pihak ke-3 terhadap alat-alat yang kita miliki. Selain itu, pemeriksaan dan pengujian K3 juga bagus karena kita bisa memperoleh landasan legal dari dinas setempat.
Namun, di sisi lain ada hal yang menarik untuk didiskusikan. Harga yang harus dibayar untuk sekali pemeriksaan cukuplah mahal karena bisa sampai jutaan untuk 1 alat saja yang diperiksa dengan waktu 10-60 menit. Bayangkan, jika di perusahaan kita memiliki ratusan alat yang harus kita periksa dan uji, maka kita harus membayar ratusan juta setiap tahunnya hanya untuk memeriksa dan menguji. Padahal, angka ratusan juta bisa kita alokasikan untuk melakukan investasi yang bermanfaat langsung terhadap peningkatan K3 bagi perusahaan.
Menurut penulis, jalan tengah agar pengujian dan pemeriksaan bisa tetap berjalan dan perusahaan juga bisa menghemat uang adalah dengan membayar penguji berdasarkan jam kerja atau hari. Misal, pemeriksaan 100 alat membutuhkan waktu 3 hari dengan harga 1.5 juta per alat maka kita membutuhkan 150 juta rupiah. Tapi, jika pemeriksaan alat menggunakan prinsip mandays di mana 1 hari kita harus membayar 5 juta per 1 penguji, maka 3 hari waktu uji dengan 3 penguji hanya membutuhkan 45 juta rupiah. Angka tersebut lebih masuk akal untuk kita sebagai profesi K3 mengajukan kepada manajemen.
Sebuah sisi lain dari uji riksa K3 adalah sejauh mana pertanggungjawaban atau liability yang diberikan oleh penguji dan pemerintah terhadap alat yang diuji dan diperiksa? Misalnya, suatu saat alat yang sudah dilakukan uji riksa K3 digunakan namun mengakibatkan kecelakaan fatality apakah perusahaan dan petugas K3 dibebaskan dari gugatan hukum?
Itulah tulisan tentang uji riksa K3. Semoga memberikan manfaat kepada pembaca sekalian.
Referensi:
Undang-undang Uap Tahun 1930 (Stoom ordonarrie)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016 tentang Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1983 tentang Instalasi Kebakaran Automatik
Instruksi Menteri Tenaga Kerja nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Gimna cara menghadapi orang berkerja yg bersifat masa bodoh .
Biasanya kita cari orang yang dia dengarkan siapa, apakah itu keluarganya, ketua serikat, teman kerjanya, dsb. Kita dekatin orang itu dan minta orang itu berbicara kepada orang yang masa bodoh. Perubahan perilaku tidaklah bisa instan, kita harus mencobanya terus sedikit demi sedikit