Aspek OrganisasiAspek Teknis

Standar Pewarnaan Pipa Berdasarkan SNI dan Internasional

Standar pewarnaan pipa dibutuhkan tidak hanya di industri tapi juga di tempat lain. Standar pewarnaan pipa ini diatur oleh beberapa organisasi seperti SNI, ASME, SNI dan lain-lain.

Sistem Perpipaan

Sistem perpipaan atau piping system merupakan suatu sistem yang digunakan sebagai transportasi fluida antar peralatan dari suatu tempat ke tempat yang lain sehingga proses produksi dapat berlangsung.

Sistem perpipaan yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah perpipaan air rumah tangga dan cenderung lebih sederhana. Namun, hal berbeda dapat ditemui pada sistem perpipaan industri karena lebih kompleks dan setiap pipa yang digunakan memiliki standar khusus. Salah satu standar khusus tersebut adalah standar pewarnaan pipa.

Tujuan Pewarnaan Pipa

  1. Mencegah terjadinya korosi pada pipa
  2. Memberikan identitas fluida yang berada di dalam pipa
  3. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat kesalahan identifikasi fluida dalam pipa
  4. Memperindah sistem perpipaan

Lalu, apakah pewarnaan pipa memiliki standar tertentu?

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai standar pewarnaan pipa menurut Standar Nasional Indonesia, American Society of Mechanical Engineers atau ASME A13.1 dan British Standard atau BS1710

Sistem perpipaan industri memiliki standar warna tertentu untuk
mengidentifikasi fluida yang ada di dalam pipa
Sumber: freepik.com

Standar Pewarnaan Pipa SNI 19-3778-1995

Salah satu panduan yang dibuat di Indonesia terkait dengan pewarnaan pipa adalah Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor 19-3778-1995. Selain mengatur tentang pewarnaan pipa, SNI ini juga mengatur tentang metoda pemberian identitas, penempatan tanda, ukuran dan warna identitas, jenis dan jarak tulisan serta contoh pemasangan label identitas.

SNI 19-3778-1995 dimaksudkan untuk penyeragaman kode warna pipa bagi seluruh instalasi pipa di perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN dengan tujuan lebih meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta memelihara lingkungan sekitarnya. SNI 19-3778-1995 dibuat dengan mengacu kepada:

  • Australian Standard Colours AS 2700-1985
  • British Standard Specification for Identification of Pipelines and Services 1984
  • Identification of piping systems JIS Z 9102-1976

Menurut SNI 19-3778-1995, Pemberian warna pipa dapat diberikan dengan
dua cara, yaitu :

  1. Metoda pengecatan keseluruhan panjang pipa dengan menggunakan warna identitas
  2. Metoda sabuk (hand) selebar kira-kira 150 mm tergantung daripada diameter pipa yang dicatkan pada tempat-tempat seperti pada percabangan, pada sambungan peralatan, pada kedua sisi katup atau tempat-tempat lainyang dianggap perlu.

Dikutip dari Juhanda (2010), standar pewarnaan pipa berdasarkan SNI 19-3778-1995 meliputi

  • Air baku menggunakan warna hijau tua dengan referensi cat Emco No.64
  • Air demin menggunakan warna hijau muda dengan referensi cat Emco no.105
  • Air hidran menggunakan warna merah dengan referensi cat Emco no.78
  • Air limbah menggunakan warna putih dengan referensi cat Emco
  • Cairan NaOH menggunakan warna ungu dengan referensi cat Emco no.77
  • Cairan HCL menggunakan warna jingga dengan referensi cat Emco no. 116
  • Cairan IDO menggunakan warna abu-abu dengan referensi cat Emco nomor 44
  • Cairan solar menggunakan warna coklat tua dengan referensi cat Emco nomor 84
  • Udara bertekanan menggunakan warna biru dengan referensi Emco nomor 88
  • Gas nitrogen/gas tidak mudah terbakar menggunakan warna kuning dengan referensi cat Emco no.118
  • Vaccum menggunakan cat berwarna abu-abu dengan referensi cat Emco no.32
  • Uap air menggunakan cat berwarna silver dengan merek Avian
Standar pewarnaan pipa SNI 19-3778-1995
Referensi cat warna pipa berdasarkan SNI 19-3778-1995

SPLN 107: 1993

Standar Perusahaan Umum Listrik Negara nomor 107 tahun 1993 merupakan salah satu standar pewarnaan pipa yang berlaku di Indonesia. Standar ini spesifik digunakan pada penggunaan warna sebagai identifikasi isi pipa dan isi tangki pada pusat listrik di lingkungan Perusahaan Umum Listrik Negara.

Tujuan SPLN 107:1993 ini adalah untuk memberikan pegangan yang terarah dan seragam dalam penggunaan warna sebagai identifikasi isi pipa dan isi tangki di pusat listrik yang akan digunakan dalam desain, pembangunan, dan pengusahaan di lingkungan Perusahaan Umum Listrik Negara.

Standar Perusahaan Umum Listrik Negara nomor 107 tahun 1993 untuk pewarnaan pipa meliputi:

  • Air : Warna hijau
  • Uap : Putih
  • Udara : biru muda
  • Gas (kecuali udara) dan gas yang dicairkan : Kuning tua
  • Minyak : Coklat
  • Asam, Basa dan bahan kimia lainnya : Ungu
  • Cairan lain : Hitam
  • Kabel listrik : Jingga
  • Bubuk batubara dan abu terbang : Kuning muda
Tabel warna identifikasi dasar pipa dan tangki berdasarkan SPLN 107:1993

Standar Pewarnaan Pipa ASME A13.1

ASME A13.1 setara dengan standar ANSI A13.1. Menurut ASME A13.1 stanadar pewarnaan pipa dibagi ke dalam 10 warna, yaitu:

  • Mudah menyala : pipa berwarna kuning dengan tulisan keterangan warna hitam
  • Air industri, air pendingin, air umpan boiler dan jenis air lainnya : pipa berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih
  • Udara bertekanan : pipa berwarna biru dengan tulisan keterangan berwarna putih
  • Pemadam api : pipa berwarna merah dengan tulisan keterangan berwarna putih
  • Korosif dan beracun : pipa berwarna oranye dengan tulisan keterangan berwarna hitam
  • Dapat terbakar : pipa berwarna coklat dengan tulisan keteranan berwarna putih
Standar pewarnaan pipa ASME A13.1
Warna pipa menurut ASME A13.1

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing fluida sebagai berikut:

  1. Mudah menyala (flammable) digunakan untuk fluida yang dalam kondisi sekitar atau kondisi pengoperasian yang diharapkan berupa uap atau menghasilkan uap yang dapat menyala dan terus terbakar di udara. Istilah tersebut mungkin berlaku, tergantung pada kondisi layanan untuk cairan yang didefinisikan untuk tujuan lain sebagai mudah menyala atau dapat terbakar.
  2. Pengoksidasi (oxidizing) cairan pengoksidasi adalah gas atau cairan apa pun yang biasanya oleh menyediakan oksigen, menyebabkan atau berkontribusi pada pembakaran bahan lain lebih dari udara.
  3. Pemadaman api (fire quenching) klasifikasi ini meliputi air, busa dan CO2 digunakan dalam sistem sprinkler dan sistem perpipaan pemadam kebakaran.
  4. Beracun (toxic) dan korosif (corrosive) klasifikasi ini termasuk cairan yang bersifat korosif atau beracun, atau akan menghasilkan zat korosif atau beracun saat dilepaskan.
  5. Dapat terbakar (combustible) klasifikasi ini mencakup cairan yang dapat terbakar tetapi tidak mudah terbakar.

BS1710

Sementara menurut BS710 warna dasar pipa dibagi menjadi 8 warna, yaitu:

Standar pewarnaan pipa BS1710
Warna dasar pipa menurut BS1710

Pada BS1710 terdapat informasi tambahan yang harus ditambahkan dalam warna indikasi kode atau kode keselamatan pada pipa.

Warna Keselamatan (Safety Colours)

Safety Colours

Warna Indikasi Kode (Code Indication Colours)

Code Indication Colours

Peletakkan posisi warna dasar pipa dengan warna informasi tambahan adalah sebagai berikut:

Posisi peletakan warna informasi tambahan pada pipa

JIS Z 9102 – 1976

Negara Jepang juga memiliki standar tersendiri untuk pewarnaan pada pipa. Hal ini tercantum pada JIS Z 9102 – 1976. Pewarnaan pada pipa menurut Standar JIS Z 9102 – 1976 yaitu:

Standar pewarnaan pipa menurut JIS Z 9102 – 1976

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan mengenai berbagai standar pewarnaan pipa terdapat persamaan dan perbedaan di dalamnya. Persamaan kedua standar ini contohnya untuk warna pipa fluida kebutuhan kebakaran (fire) sama-sama menggunakan warna merah. Sementara perbedaan pada standar ASME A13.1 adalah tidak terdapat ketentuan warna untuk informasi tambahan berbeda dengan standar BS1710 yang menjelaskan warna-warna untuk informasi tambahan dan diletakkan di atas warna dasar pipa.

Standar pewarnaan pipa ini tidak memiliki keharusan bagi industri untuk memilih salah satu di antara keduanya. Pemilihan standar pewarnaan pipa ditentukan oleh masing-masing industri. Standar ini juga dapat menjadi referensi bagi industri dalam menentukan warna pipa yang digunakan sesuai dengan jenis industri dan peraturan dari industri itu sendiri.

Make safety as your priority!

Sumber:

Departemen Pertambangan dan Energi Perusahaan Umum Listrik Negara. (1993, Februari 1). SPLN 107: 1993 Warna Pipa dan Tangki Pusat Listrik. Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia.

Dewan Standarisasi Nasional. (1995). Identitas Warna Pipa. Jakarta, Jakarta, Indonesia.

Japanese Industrial Standards. (n.d.). Painting Designation Standard. Japan.

Juhanda, A. N., Eka, M., Juliana, N., & Sintia, S. (2018, September). Standar Warna dan Label Pada Pipa. Bandung.

The British Standard. (30, Aug 2005). British Standard Specification for Identification of Pipelines and Services. United Kingdom.

Baca Tulisan

Marcellina

Health and Safety Officer at Footwear Manufacturer
Back to top button