Sudah Tahu Alat Pelindung Diri Pekerja Konstruksi ?
Alat pelindung diri pekerja konstruksi menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan pekerjaan sektor konstruksi. Bahaya kecelakaan yang beraneka macam seperti jatuh dari ketinggian, tersetrum, tersandung, dan lain-lain membuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi mutlak dibutuhkan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010, tempat kerja, termasuk sektor konstruksi, harus menyediakan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya proteksi pada pekerjanya yaitu dengan mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh pekerja dari berbagai macam potensi bahaya di tempat kerja.
Daftar Isi
Siapa saja yang menggunakan APD?
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, APD ini wajib digunakan oleh pekerja/ buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya dan risiko yang ada. Apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pekerja/ buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan.
Dalam pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 mengenai pengelolaan APD, salah satunya adalah pemilihan APD sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/ buruh.
Alat Pelindung Diri Pekerja Konstruksi
Salah satu sektor yang cukup kompleks dalam penggunaan APD yaitu pada sektor konstruksi, berikut ini contoh alat pelindung diri yang digunakan pada sektor konstruksi:
1. Pelindung kepala (helm pelindung)
Di sektor konstruksi Indonesia terdapat banyak varian warna helm pada penggunanya dan dari masing-masing warna tersebut memiliki arti tersendiri, hal itu tergantung pada kebijakan dari masing-masing tempat kerja. Namun pada dasarnya helm yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku untuk melindungi kepala secara maksimal baik untuk melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh, atau terkena arus listrik. Selain itu, sebaiknya helm yang digunakan juga memperhitungkan tingkat kenyamanan agar pekerja tidak merasa terganggu sewaktu bekerja. Standar penggunaan helm ini salah satunya dapat mengacu pada standar ANSI Standard Z 89.1-2003.
Sedangkan jenis-jenis alat pelindung kepala menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2010, antara lain:
- Helm pengaman (safety helmet),
- Topi atau tudung kepala,
- Penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
2. Pelindung mata dan muka
Berikut ini merupakan salah satu jenis alat pelindung mata dan muka mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2010
- Kacamata pengaman (safety spectacles) → memiliki fungsi untuk melindungi mata dari berbagai sumber bahaya seperti benda asing atau kotoran yang masuk ke mata secara langsung
- Safety goggles → memiliki fungsi untuk melindungi mata dari partikel atau pecahan yang berterbangan dari berbagai arah, selain itu kacamata ini tahan terhadap benturan
- Tameng muka (face shield) → memiliki fungsi untuk melindungi seluruh wajah dari paparan sumber bahaya
3. Pelindung telinga
Pelindung telinga ini digunakan untuk melindungi pendengaran dari tingkat kebisingan yang tinggi, yaitu dengan mengurangi tingkat kebisingan yang didengar atau dikenal dengan istilah NRR (Noise Reduction Rating). Berikut adalah jenis alat pelindung telinga:
earmuff | earplug |
Standar : EN352-1 Penggunaan : menutupi semua bagian telinga dan penggunaannya dikaitkan di kepala seperti headphone Bahan : terbuat dari bahan yang dilapisi plastik/ bahan yang lunak dan lembut Harga : mahal, tingkat NRR lebih tinggi dibanding earplug Frekuensi penggunaan : dapat digunakan berkali-kali | Standar : EN352-2 Penggunaan : menyumbat langsung di lubang telinga Bahan : terbuat dari bahan lunak dan lembut agar tidak melukai telinga Harga : murah, tingkat NRR cukup tinggi Frekuensi penggunaan : sekali pakai |
Sedangkan pada tingkat kebisingan yang sangat tinggi, merujuk pada OSHA, pekerja diperbolehkan menggunakan pelindung ganda, yaitu earplug dan earmuff yang digunakanan secara bersamaan. Tingkat keefektifan dalam mengurangi kebisingan ini juga dipengaruhi oleh:
- Ukuran pelindung telinga
- Cara penggunaan
4. Pelindung pernapasan
Pelindung pernapasan ini berfungsi untuk melindungi sistem pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan menyaring partikel kotor seperti debu, aerosol, uap, asap, dan sebagainya agar tidak terhirup secara langsung.
Pada pekerjaan konstruksi banyak ditemukan debu baik yang dihasilkan dari proses kerja seperti berasal dari tanah, pasir, semen, kayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, penggunaan pelindung pernapasan seperti masker bahkan respirator sangat diperlukan tergantung pada pekerjaan apa yang sedang dilakukan.
Contoh masker yang direkomendasikan untuk pekerja konstruksi adalah masker N95, masker ini berfungsi untuk mengurangi partikel bahaya yang terhirup seperti debu, bioaerosol, fumes, dan lain-lain. Desain masker ini dilengkapi dengan segel logam yang bisa disesuaikan di atas hidung serta memiliki tingkat perlindungan tinggi sebab pemakaiannya rapat dan erat.
5. Pelindung tangan
Pelindung tangan (sarung tangan atau gloves) merupakan alat yang digunakan untuk melindungi tangan dan jari dari berbagai sumber bahaya, misalnya saat kontak dengan suhu panas, pajanan api, suhu dingin, sumber listrik, cairan berbahaya, melindungi benturan, pukulan, goresan, terinfeksi zat patogen, dan lain sebagainya.
Salah satu standar yang digunakan untuk penggunaan sarung tangan yaitu mengacu pada SNI 06-0652-2005. Penggunaan bahan jenis sarung tangan dapat menyesuaikan aktivitas apa yang sedang dikerjakan oleh pekerja.
Sedangkan terdapat sumber lain mengenai jenis sarung tangan, yaitu mengacu pada standar OSHA, lebih lengkap dapat diakses pada https://katigaku.top/2018/08/09/4-jenis-sarung-tangan-safety-berdasarkan-osha/
6. Pelindung kaki
Fungsi dari alat pelindung kaki yaitu untuk melindungi kaki dari berbagai potensi bahaya, misalnya tertimpa atau berbenturan dengan benda berat, tertusuk benda tajam, terpajan suhu ekstrim, terkena cairan atau bahan kimia yang berbahaya, mencegah tergelincir akibat jalan di daerah basah. Berikut beberapa jenis sepatu sesuai fungsinya:
- Safety shoes dengan bahan kulit → sepatu ini cocok untuk pekerjaan berat dan rawan terhadap benturan
- Rubber boot dengan bahan karet → sepatu ini cocok untuk pekerjaan yang ada di daerah basah atau licin untuk mencegah tergelincir saat bekerja
- Electrical shoes → sepatu ini cocok untuk pekerjaan listrik karena seluruh permukaan sepatu yang terbuat dari bahan non-konduktif dan akibatnya tidak ada muatan listrik yang melewati tubuh sehingga memberi perlindungan terhadap sengatan listrik.
7. Pakaian pelindung
Pakaian pelindung memiliki fungsi utama yaitu untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari berbagai macam potensi bahaya, diantaranya:
- Bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim
- Pajanan api dan benda-benda panas
- Percikan bahan-bahan kimia
- Cairan dan logam panas
- Uap panas
- Benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan
- Tergores
- Radiasi
- Binatang
- Mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur
Pada pekerja konstruksi, umumnya menggunakan pakaian pelindung berupa rompi keselamatan atau safety vest saat bekerja, dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan dan mengenali posisi pekerja serta mengidentifikasi mana yang pekerja dan orang luar pekerja. Dengan demikian dapat mempermudah dan mempercepat pengenalan terhadap pekerja agar terhindar dari risiko terburuk yang dapat membahayakan keselamatan pekerja.
8. Alat pelindung jatuh perorangan
Alat ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja dari tempat yang berpotensi menyebabkan jatuh atau menjaga posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja agar tidak membentur lantai dasar.
Jenis Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari :
- Sabuk Pengaman Tubuh (Harness)
harness harus digunakan pada setiap pekerjaan di ketinggian, hal tersebut untuk melindungi seluruh tubuh pekerja apabila terjatuh sehingga menekan kemungkinan timbulnya cedera.
- Karabiner,
- Tali Koneksi (Lanyard),
- Tali Pengaman (Safety Rope),
- Alat Penjepit Tali (Rope Clamp),
- Alat Penurun (Descender),
- Alat Penahan Jatuh Bergerak (Mobile Fall Arrester),
- Dll.
Selengkapnya mengenai alat jatuh perorangan ini dapat diakses pada https://katigaku.top/2020/09/08/body-harness/
9. Pelampung
Pada pekerjaan konstruksi di atas atau di permukaan air, sebaiknya pekerja menggunakan pelampung agar terhindar dari bahaya tenggelam. Hal ini untuk mengatur keterapungan (bouyancy) pekerja agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
Jenis Jenis pelampung terdiri dari:
- Jaket Keselamatan (Life Jacket),
- Rompi Keselamatan (Life Vest),
- Rompi Pengatur Keterapungan (Bouyancy Control Device).
Hal yang perlu diperhatikan terkait APD
Sementara itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola Alat Pelindung Diri termasuk dalam penggunaannya:
- Pengadaan Alat Pelindung Diri sesuai dengan SNI atau standar internasional lainnya yang diakui.
- Penggunaan APD menyesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan meskipun dalam durasi yang singkat.
- Alat Pelindung Diri harus dipakai dengan tepat dan benar serta dijadikan kebiasaan dalam bekerja, untuk APD yang dirasa kurang nyaman dalam pemakaiannya dapat dilaporkan kepada atasan atau pemberi kerja.
- Semua pekerja, pengunjung dan mitra kerja bila ke proyek konstruksi harus memakai APD yang diwajibkan seperti topi keselamatan, dan lain sebagainya.
- Alat pelindung diri pekerja konstruksi dijaga agar tetap berfungsi dengan baik, bila rusak retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
- APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Referensi
- Anon. n.d. Electrical hazard. [online] Available at: <https://www-safetyjogger-com.translate.goog/en/eu/technical/electrical_hazard?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=nui,sc>
- Jdih.kemnaker.go.id. 2010. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI. [online] Available at: <https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf>Â
- ISHN. 2003. A clear view of ANSI Z87.1-2003. [online] Available at: <https://www-ishn-com.translate.goog/articles/83741-a-clear-view-of-ansi-z87-1-2003?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=nui,sc>
- Sibima.pu.go.id. n.d. PELATIHAN AHLI K3 KONSTRUKSI. [online] Available at: <https://sibima.pu.go.id/pluginfile.php/32428/mod_resource/content/1/2005-04-Pengetahuan%20dasar%20K3.pdf>Â
- Wiseworksafe.com. 2019. Understanding EN 352 – Hearing Protection Standard. [online] Available at: <https://www.wiseworksafe.com/blog/view/understanding-en-352-hearing-protection-standard>Â