Surat Edaran Menakertrans Nomor 2 Tahun 2006 tentang Peningkatan Pengawasan Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Se.02/Men/DJPPK/II/2006 Tahun 2006 Tentang Peningkatan Pengawasan Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Simanihuruk pada 13 Februari 2006.
Daftar Isi
Pengertian Instalasi Pipa Bertenaga
Instalasi pipa bertenaga tersebut diatas yang berisi cairan berbahaya dan beracun, gas berbahaya dan beracun serta uap termasuk komponen instalasinya meliputi katup pengaman (safety valve & relief valve), perangkap uap (steam trap), pengaman pecah (rupture disc), pengukur tekanan (pressure gauge), katup (valve), harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau standar yang berlaku.

Langkah Penting Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga
Langkah penting yang harus diambil dalam peningkatan pengawasan pemakaian instalasi pipa bertenaga adalah sebagai berikut:
- Melakukan inventarisasi instalasi pipa bertenaga di tempat kerja/perusahaan baik yang telah maupun belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Mewajibkan atau memerintahkan pengusaha/pengurus untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap instalasi pipa bertenaga yang telah jatuh tempo.
- Mewajibkan atau memerintahkan pengusaha/pengurus untuk mengajukan permohonan pengesahan terhadap instalasi pipa bertenaga yang belum diterbitkan pengesahan pemakaian/pengoperasiannya.
- Pengajuan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga) disampaikan kepada:
- Dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk instalasi pipa bertenaga di wilayah Kabupaten/Kota;
- Dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan Provinsi untuk pesawat instalasi pipa bertenaga antar Kabupaten/Kota;
- Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan untuk instalasi pipa bertenaga antar Provinsi.
- Kelengkapan dokumen permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud butir 4 (empat), meliputi:
- Surat permohonan bermaterai;
- Gambar rencana instalasi pipa bertenaga lengkap termasuk piping & instrumen diagram (P & ID) dan flow process diagram (FPD);
- Perhitungan perencanaan instalasi pipa bertenaga lengkap;
- Sertifikat bahan dan komponen instalasi pipa bertenaga;
- Sertifikat juru las;
- Keterangan-keterangan lain (manual pengoperasian, perawatan).
- Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5 (lima), pemeriksaan dan pengujian instalasi pipa bertenaga baik pertama maupun berkala harus dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan atau Ahli K3 spesialis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku meliputi:
- Pemeriksaan visual;
- Pemeriksaan tidak merusak (Non-Destructive Test);
- Pemadatan (Hydrostatic atau Pneumatic Test);
- Pengujian fungsi alat-alat pengaman.
Download Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Se.02/Men/DJPPK/II/2006 Tahun 2006
Mengunduh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Se.02/Men/DJPPK/II/2006 memang sulit untuk dilakukan sebab di JDIH Kementerian Tenaga Kerja tidak tersedia. Sumber yang menyediakan regulasi ini bisa dilihat di salah satu website jasa hukum yang berbayar.
Katigaku.top menyediakan salinan regulasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Se.02/Men/DJPPK/II/2006 Tahun 2006. Safetyzen bisa men-download nya di sini.