K3 Mesin

K3 Mekanik : Pengertian, Bahaya dan Pengendalian

K3 mekanik meliputi banyak sekali pekerjaan sehingga mendatangkan banyak bahaya k3 mekanik juga. Tulisan kali ini akan membahas tentang pengertian, bahaya, sejarah, dan pengendalian terkait dengan k3 mekanik.

Hampir semua bangunan yang diciptakan oleh manusia, dibangun dengan menggunakan pekerjaan mekanik. Menurut Chen (2018), pekerja mekanik, elektrikal dan plumbing (perpipaan), menjadi kontributor signifikan dalam daur hidup bangunan yaitu sebanyak 65% dari seluruh pekerjaan yang ada.

k3 mekanik

Pengertian K3 Mekanik

Pengertian “mekanis” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah otomatis menurut kerja mesin atau berhubungan (berkenaan) dengan mesin. Menurut Ensiklopedi Britannica, Rekayasa Mekanikal berarti cabang dari keteknikan yang memiliki perhatian kepada desain, manufaktur, instalasi dan operasi dari mesin dan proses manufaktur.

K3 mekanik adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk semua pekerjaan terkait dengan mekanik.

Pekerjaan-pekerjaan mekanik meliputi :

  • Pekerjaan dengan penggunaan alat angkat dan angkut seperti lift, road roller, forklift dan crane
  • Pekerjaan industri yang menggunakan motor penggerak seperti mesin produksi, konveyor, dan tangki pengaduk
  • Pekerja utilitas yang berhubungan dengan alat penggerak seperti pompa, kompresor dan blower.

Sejarah Pekerjaan Mekanikal

Salah satu alat mekanis yang paling tua digunakan oleh manusia adalah tuas. Beberapa bukti menyebutkan bahwa terdapat penggunaan tuas bahkan sebelum tahun 2500 SM. Dengan bantuan tuas, beban yang berat dapat diangkat dengan menggunakan gaya yang kecil. Aristoteles tercatat mengemukakan hukum terkait tuas pada 384 – 322 SM.

Archimedes yang lahir pada 287 SM memberikan banyak kontribusi pada perkembangan alat mekanis. Archimedes dicatat sebagai penemu ketapel (catapult), pompa untuk mengangkat air, organ hidrolik, dan hukum-hukum fisika yang disebut sebagai “Hukum Archimedes”. Oleh karena kontribusi-kontribusi ini, Archimedes disebut sebagai “Bapak Mekanis”.

Revolusi Industri dari penggunaan mesin uap yang terjadi di Abad 18 mempercepat perkembangan alat-alat mekanis. Institusi Insinyur sudah terbentuk pada tahun 1847 di Inggris. Saat ini, alat-alat mekanis sudah dipakai di berbagai macam industri seperti manufaktur, otomotif, mekatronik dan industri pesawat terbang (Dixit,2016).

Dasar Hukum K3 Mekanik

Keselamatan dan Kesehatan kerja pekerjaan mekanikal sudah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, yang meliputi :

Permenaker nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Persyaratan umum K3 angkat dan angkut meliputi:

  1. Perencanaan, pembuatan, pemeliharaan, perakitan, pemakaian dan perbaikan harus memenuhi aspek K3
  2. Bahan pembuat angkat dan angkut harus sesuai dengan standard peraturan berlaku
  3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus:
    a) dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif;
    b) dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan; dan
    c) disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan.
  4. Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau Gerakan operasi.
  5. Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program komputer harus dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator.

Jenis alat dan angkut meliputi :

  1. Alat angkat dongkrak : dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
  2. Keran angkat : keran angkat, terdiri  keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis
  3. Alat angkat pengatur posisi benda kerja : Alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis;
  4. Personal platform : terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
  5. Alat berat : alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis
  6. Kereta : Kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis;
  7. Personal basket : personal basket terdiri atas manlift/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis;
  8. Truk : Truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis;
  9. Pesawat angkut robotik : Robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.

Permenaker 38 Tahun 2016 tentang Pesawat K3 Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Syarat-syarat K3 perencanaan dan pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
a. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; dan
d. pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya.

Syarat-syarat K3 pemasangan atau perakitan dan pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi harus memenuhi:

a. pembuatan gambar konstruksi fondasi;
b. perhitungan kekuatan konstruksi fondasi.
Syarat-syarat K3 perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
a. pembuatan gambar rencana pebaikan, perubahan atau modifikasi;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d. pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya;
e. pembuatan gambar rencana perubahan konstruksi fondasi; dan
f. perhitungan kekuatan konstruksi fondasi.

Jenis pesawat tenaga dan produksi meliputi:

  1. Penggerak mula : suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin contohnya motor bakar, turbin, kincir angin, atau motor penggerak lainnya.
  2. Mesin perkakas & produksi : pesawat atau alat untuk membuat, menyiapkan, membentuk, memotong, mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit, dan/atau memproduksi barang, bahan, dan produk teknis. Contohnya meliputi mesin-mesin konvensional dan berbasis komputer kontrol numerik (CNC) antara lain mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, penggiling dan penumbuk (crusher machine), mesin bor, mesin frais, mesin bubut, mesin gunting/potong plat, mesin rol dan tekuk plat dan lain-lain
  3. Transmisi mekanik : bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula ke pesawat atau mesin lainnya contohnya transmisi sabuk, transmisi rantai, dan transmisi roda gigi.
  4. Tanur : pesawat yang bekerja dengan cara pemanasan dan digunakan untuk mengolah, memperbaiki, atau mengubah sifat logam, barang atau produk teknis contohnya blast furnace, basic oxygen furnace, electric arc furnace, refractory furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven dan furnace lain yang sejenis.

Permenaker 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalahpesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau Eskalator meliputi:
a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik;
b. persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator;
c. perhitungan teknis;
d. pembuatan diagram panel pengendali;dan
e. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama Elevator atau Eskalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Syarat K3 pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan Elevator atau Eskalator meliputi:
a. pembuatan gambar rencana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan K3;
b. pembuatan dokumen gambar terpasang (as built drawing);
c. pembuatan rencana Ruang Luncur atau Lintasan Luncur, dankamar mesin;
d. pemasangan bagian dan perlengkapan yang harus sesuai dengan perencanaan dan memiliki sertifikat dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan K3 dari lembaga berwenang;
e. wajib menggunakan bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator yang mempunyai spesifikasi yang sama atau setara dengan spesifikasi yang terpasang apabila perbaikan atau perawatan memerlukan penggantian bagian atau perlengkapan Elevator atau Eskalator;dan
f. wajib membuat dan melaksanakan prosedur kerja aman.

Syarat K3 pemakaian Elevatoratau Eskalator meliputi:
a. penyediaan prosedur pemakaian yang aman;
b. pemakaian yang sesuai dengan jenis dan kapasitas;dan
c. pemeliharaan untuk memastikan bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator tetap berfungsi dengan aman.

Jenis elevator

Jenis elevator yang ditetapkan dalam Permenaker 6 Tahun 2017 meliputi :
a. Elevator penumpang;
b. Elevator panorama;
c. Elevator rumah tinggal;
d. Elevator pelayanan (service);
e. Elevator pasien;
f. Elevator penanggulangan kebakaran (fire Elevator);
g. Elevator disabilitas;
h. Elevator miring(incline Elevator);
i. Elevator barang; dan
j. Elevator lainnya

Jenis eskalator

Jenis eskalator yang ditetapkan dalam Permenaker 6 Tahun 2017 meliputi :
a. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajat sampai dengan 35(tiga puluh lima) derajatdan memiliki anak tangga;
b. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator).

Bahaya dan Risiko K3 Mekanik

bahaya k3 mekanik

Dengan mengadopsi Model 5 – 5 dari Kurniawidjaja (2007), bahaya atau faktor risiko Keselamatan dan Kesehatan kerja dari pekerjaan mekanikal dapat dijelaskan, yaitu:

• Bahaya lingkungan dari pekerjaan mekanikal

o Timbulnya kebisingan dari gerakan mekanis
o Timbulnya getaran dari gerakan mekanis
o Anggota tubuh terjepit bagian alat yang bergerak
o Kebakaran yang timbul dari gerakan mekanis yang mengalami suhu berlebih (overheat)e
o Pekerja yang tersetrum akibat kebocoran listrik dari alat mekanis

• Bahaya ergonomik

o Posisi janggal dalam penggunaan alat mekanis
o Pekerjaan berulang dalam penggunaan alat mekanis
o Penggunaan tenaga berlebih untuk pengangkatan beban

• Bahaya perilaku pekerja

o Pekerja tidak taat SOP
o Pekerja melakukan shortcut
o Pekerja tidak memahami bahaya penggunaan alat mekanis
o Pekerja melakukan kesalahan (error) dalam penggunaan alat mekanis

• Bahaya somatik pekerja

o Pekerja memiliki keterbatasan penglihatan seperti buta warna ataupun rabun yang mengakibatkan tidak dapat melihat alat mekanis secara jelas
o Pekerja memiliki penyakit bawaan seperti ayan yang dapat timbul sewaktu-waktu bekerja dengan alat mekanis
o Pekerja memiliki trauma atau phobia tersendiri terhadap suara nyaring, getaran, atau aspek lain dari alat-alat mekanis

• Bahaya pengorganisasian dan budaya kerja

o Tidak adanya preventive maintenance terhadap alat-alat mekanis
o Tidak adanya uji riksa untuk alat-alat mekanis
o Tidak adanya SOP penggunaan alat-alat mekanis

Pengendalian bahaya mekanik

Pengendalian terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari alat mekanis harus dilakukan untuk melindungi pekerja. Berikut adalah pengendalian bahaya dari alat mekanis dengan menggunakan prinsip hierarki pengendalian bahaya:

  1. Eliminasi : tidak menggunakan peralatan mekanis dengan memilih aktivitas manual
  2. Substitusi : mengganti alat-alat mekanis yang berbahaya dengan yang lebih aman untuk dipakai
  3. Rekayasa Teknis : memasang pelindung pada bagian alat mekanis yang berisiko melukai pekerja, memasang tombol darurat, memberikan layar petunjuk tentang proses yang terjadi pada alat mekanis
  4. Pengendalian Administratif : membuat prosedur langkah kerja aman penggunaan alat mekanis, memasang rambu-rambu peringatan bahaya, melakukan pelatihan tentang penggunaan alat mekanis yang aman
  5. Alat Pelindung Diri : menggunakan sarung tangan untuk melindungi tangan pekerja dari terjepit, menggunakan ear muff untuk melindungi dari kebisingan alat mekanis, menggunakan helm untuk melindungi pekerja dari risiko barang jatuh ketika operasional alat berat mekanis.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3
Back to top button