Aspek OrganisasiK3 Kimia

Sistem Harmonisasi Global / Globally Harmonisastion System (GHS)

Sebelum tahun 2000, Negara-negara di dunia mengenal sistem pelabelan yang berbeda untuk produk kimia yang beredar dalam Negara masing-masing. Hal ini tentu menyulitkan bagi produsen dan pekerja apabila terdapat zat kimia yang beredar lintas Negara. Bagi produsen akan kesulitan untuk merubah label kimia di bungkus (packaging) produk mereka sedangkan bagi pekerja akan kesulitan untuk mengerti arti dari lambang bahaya yang terdapat di produk sehingga dapat mengakibatkan resiko kecelakaan akibat bahan kimia semakin meningkat.

Di bawah ini terdapat contoh perbedaan label bahan kimia untuk produk dengan Nama Sebuah Nama Dagang Fiksi ToxiFlam:

Gambar 1. Pelabelan Sesuai dengan ANSI dan Syarat Barang Konsumen Amerika Serikat

Toxiflam ANSI and Consumer GoodGambar 2. Pelabelan Sesuai Label Kimia Eropa

Toxiflam Europe

Gambar3. Syarat Pelabelan untuk TransportasiTransport Toxiflam

Gambar 4. Pelabelan Kimia di Tempat KerjaWorkplace Toxiflam

Dari contoh-contoh di atas, terdapat perbedaan yang membingungkan antara pelabelan kimia antar Negara bahkan perbedaan di dalam Negara sendiri. Perbedaan ini berisiko membuat kesalahan dalam penanganan bahan kimia berbahaya sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perserikatan Bangsa-bangsa telah membuat Sistem Harmonisasi Global (SGH)/ Globally Harmonized System (GHS) untuk Bahan dan Produk Kimia. Sistem Harmonisasi Global ini bersifat sukarela dan telah diimplementasikan di banyak Negara termasuk di Indonesia.

Logo GHS SGH

Sumber: http://ehssafetynewsamerica.com/category/warehouse-safety/page/3/

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 23/M-ind/Per/4/2013 Tentang Sistem Harmonisasi Global Dan Label Pada Bahan Kimia secara resmi telah mewajibkan pelabelan sistem Harmonisasi Global ini.

Sistem Harmonisasi Global adalah pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkomunikasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamataan. Cakupan dari GHS ini meliputi klasifikasi bahaya dan komunikasi bahaya yang terdiri label dan lembar data keselamatan.

Salah satu yang penting dalam cakupan GHS adalah label bahaya yang terdiri dari 9 logo (piktogram) bahaya yaitu:

  1. Label Bahan Mudah Meledak (SGH 01)

Logo SGH GHS 01Adalah sebuah zat atau campuran dalam bentuk pada atau cair yang mampu menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tertentu dalam kecepatan yang sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar

  1. Label Bahan Mudah Terbakar (SGH 02)

Logo SGH GHS 02Beberapa contoh zat yang masuk kategori dalam mudah terbakar antara lain:

  • Gas yang mudah terbakar adalah gas yang memiliki batas suhu terbakar di udara antara 20 derajat celcius dengan Tekanan Standard 101.3 kPa
  • Gas yang tidak stabil secara kimia, adalah gas mudah terbakar yang mampu bereaksi mekskipun tanpa kehadiran udara atau oksigen
  • Cairan mudah terbakar adalah cairan yang memiliki titik nyala (flash point) tidak lebih dari 93 °C
  • Padatan mudah terbakar adalah padatan yang memiliki sifat mudah terbakar atau dapat berkontribusi untuk menyalakan api melalui gesekan
  • Padatan yang bisa terbakar (Readily combustible solids) adalah zat berbentuk bubuk, granul atau pasta yang berbahaya jika zat itu kontak langsung dengan sumber api
  • Padatan dan cairan pyrophoric adalah zat cair atau padat yang meskipun dalam jumlah kecil tapi mampu untuk menyala dalam waktu 5 menit setelah kontak dengan udara
  • Zat menyala sendiri adalah sebuat zat atau campuran dalam bentuk padat atau cair selain dari pyrophoric yang apabila bereaksi dengan udara meskipun tanpa sumber energi, dia akan mampu membuat dirinya panas. Zat ini hanya akan menyala jika terdapat dalam jumlah besar dan setelah dalam jangkan waktu yang menyala
  • Zat penghasil gas mudah terbakar dalam air adalah zat baik padat atau cair yang menghasilkan gas mudah terbakar dalam jumlah banyak ketika kontak dengan air.

3. Label Bahan Pengoksidasi (SGH 03)

LOGO GHS SGH 03Beberapa contoh zat yang masuk dalam Bahan Pengoksidasi antara lain:

  • Gas Pengoksidasi adalah sebuah gas yang ketika kontak dengan oksigen akan menyebabkan pembakaran pada material lain lebih baik daripada oleh udara. Gas ini adalah gas murni atau gas campuran dengan bubuk pengoksidasi lebih dari 23.5% seperti telah diterangkan dalam metode ISO 10156:2010
  • Cairan Pengoksidasi adalah sebuah cairan yang meskipun kurang dapat terbakar namun dapat mengakibatkan material lain terbakar
  • Padatan pengoksidasi adalah sebuah padatan yang meskipun kurang dapat terbakar namun dapat mengakibatkan material lain terbakar

4. Label Gas Bertekanan (SGH 04)

LOGO GHS SGH 04Gas bertekanan adalah gas yang dikemas dalam kemasan dengan tekanan 200 kPa atau lebih dari 20 °C. Gas ini biasanya dijadikan cair atau didinginkan.

  1. Label Bahan Korosif (SGH 05)

LOGO GHS SGH 05Zat yang masuk ke dalam label bahan korosif sebagai diantaranya adalah:

  • Korosif untuk metal adalah sebuah substansi atau campuran yang dengan reaksi kimia akan dapat merusak material atau bahkan menghancurkan metal
  • Korosif untuk kulit adalah produk yang menghasilkan kerusakan parah untuk kulit seperti necrosis melalui epidermis dan dermis selama sekitar 4 jam
  • Kerusakan parah pada mata adalah substansi yang dapat membuat kerusakan parah pada mata, kebusukan serius pada jaringan penglihatan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 21 hari.

6. Label Bahan Beracun (SGH 06)LOGO GHS 06Seringkali dimasukkan dalam zat dengan tingkat keracunan akut. Zat ini akan menimbulkan efek jika dosis masuk ke tubuh melalui oral atau kulit dalam jangka waktu 24 jam atau melalui pajanan udara dalam jangka waktu 4 jam.

7. Label Bahan Iritan (SGH 07)

LOGO GHS SGH 07Zat yang masuk dalam kategori pelabelan bahan iritan antara lain:

  • Zat sensitif terhadap pernapasan adalah substansi yang akan membuat hipersensitivitas di jalur pernapasan jika substansi tersebut terhirup
  • Zat sensitive terhadap kulit adalah substansi yang akan membuat respons alergi ketika ada kontak kulit
  • Iritan kulit adalah zat yang akan memproduksi kerusakan ringan pada kulit setelahh kontak sampai 4 jam
  • Iritan mata adalah zat yang memproduksi perubahan pada bagian permukaan anterior mata jika terkena. Lukanya akan pulih dalam 21 hari.

8. Label Bahan Karsinogen (SGH 08)

LOGO GHS SGH 08Zat yang masuk dalam pelabelan SGH 08 antara lain:

  • Mutagen merupakan bahaya zat kimia yang dapat menyebabkan mutasi dalam sel manusia yang dapat ditularkan ke keturunannya. Selain itu, mutegenisitas dan genotoxisitas dalam test in vitro serta pada sel somatik in vivo juga dimasukkan dalam kategori ini
  • Karsinogen merupakan substansi atau campuran yang mengawali terbentuknya kanker atau meningkatkan kejadiannya. Zat yang menimbulkan tumor pada hewan juga dapat masuk dalam kriteria ini kecuali terdapat bukti lain bahwa mekanisme pada hewan tidak dapat bekerja pada manusia
  • Racun reproduksi adalah substansi yang dapat menimbulkan efek gangguan pada fungsi seksual serta kesuburan pada laki-laki dan perempuan dewasa. Substansi ini juga dapat menjadi racun pada janin

9. Label Bahan Racun Lingkungan (SGH 09)

LOGO GHS SGH 09Zat yang masuk ke dalam kriteria ini antara lain:

  • Racun akut untuk perairan merupakan substansi yang memiliki sifat intrinsik berbahaya untuk organism dalam pajanan jangka pendek.
  • Zat perusak ozon merupakan substansi yang dapat membuat pengurangan ozon di stratosfir dari golongan zat halocarbon yang dibandingkan masanya dengan CFC 11

Referensi

OSHA. (2005, October). Hazard Communication. Retrieved July 12, 2015, from OSHA: https://www.osha.gov/dsg/hazcom/ghsguideoct05.pdf

United Nations. (2011). Globally Harmonized System Of Classification And Labeling of Chemical (GHS). New York and Geneva: United Nations.

Baca Tulisan

Agung Supriyadi

HSSE Corporate Manager. Dosen K3. 100 Tokoh K3 Nasional versi World Safety Organization. Selalu senang untuk berdiskusi terkait dengan K3

2 Comments

  1. Kak, mohon maaf saat saya buka GHS 01 – GHS 08 gitu gak bisa kebuka kak. Label standar berdasarkan Permenperin No 23 Tahun 2013 contohnya seperti apa ya kak?
    Terima kasih sebelumnya.

  2. Untuk ga bisa terbukanya maksudnya gmana ya? Untuk label standar sesuai Permenperin no.23 Tahun 2013 itu adalah GHS, file regulasinya sudah tambahkan di tulisan di atas.

Leave a Reply

Back to top button